Deli Prime Residence Dibangun Tanpa Izin PBG, MAI Desak Segel dan Hentikan Proyek

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembangunan proyek Komplek Deli Prime Residence di Kelurahan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, yang diduga berjalan tanpa mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), izin alih fungsi lahan, serta dokumen lingkungan yang sah. Organisasi MAI Sumut mendesak Satpol PP segera menyegel dan menghentikan aktivitas pembangunan tersebut. Foto: Hendra.

Pembangunan proyek Komplek Deli Prime Residence di Kelurahan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, yang diduga berjalan tanpa mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), izin alih fungsi lahan, serta dokumen lingkungan yang sah. Organisasi MAI Sumut mendesak Satpol PP segera menyegel dan menghentikan aktivitas pembangunan tersebut. Foto: Hendra.

Deliserdang-Mediadelegasi: Pembangunan proyek properti Komplek Deli Prime Residence yang berdiri di atas lahan bekas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Kelurahan Deli Tua, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, mendadak menjadi sorotan publik. Proyek komersial tersebut disinyalir kuat beroperasi secara ilegal karena belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sah dari Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.

Dugaan pelanggaran perizinan ini terungkap setelah jajaran Satuan Tugas Organisasi Kemasyarakatan Macan Asia Indonesia (MAI) DPD Sumatera Utara melakukan penelusuran langsung di lapangan guna memastikan kepatuhan proyek terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan hasil koordinasi Tim Investigasi MAI Sumut bersama Kepala Seksi Trantib Kecamatan Deli Tua, Ganda, penelusuran administrasi kemudian dilanjutkan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPTSP) Kabupaten Deli Serdang untuk memverifikasi keabsahan perizinan yang dimiliki pengembang.

Hasil pengecekan dokumen di DPTSP menunjukkan fakta yang sangat mengejutkan. Belum ada sama sekali pendaftaran izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atas nama pemilik proyek maupun nama yang disampaikan oleh pihak mandor di lokasi pembangunan. Artinya, proyek tersebut berjalan tanpa dasar hukum perizinan yang sah.

BACA JUGA:  Razia Masker di Pasar Delitua 150 Orang Terjaring

Mandor serta pengawas yang berada di lokasi proyek sempat menyebutkan bahwa pembangunan tersebut dimiliki oleh seorang pengusaha bernama Irma. Namun nama tersebut sama sekali belum terdata dalam sistem perizinan resmi milik Pemerintah Kabupaten Deli Serdang. Hal ini memperkuat dugaan bahwa proyek tersebut dibangun tanpa izin.

Tidak hanya mengabaikan kewajiban memiliki izin PBG, proyek properti Komplek Deli Prime Residence ini juga diduga kuat tidak memproses izin alih fungsi lahan. Padahal lahan tersebut dulunya merupakan kawasan SPBU yang berisiko tinggi, sehingga perubahannya menjadi kawasan permukiman wajib memenuhi sejumlah syarat teknis dan perizinan ketat.

Tim Investigasi MAI Sumut juga menambahkan bahwa pihak pengembang disinyalir belum melengkapi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun dokumen lingkungan hidup lainnya yang diwajibkan oleh undang-undang. Pembangunan yang berpotensi berdampak pada lingkungan justru berjalan tanpa kelengkapan dokumen lingkungan yang sah.

Kondisi pembiaran ini pun memicu tuduhan tajam terhadap pihak Pemerintah Kecamatan Deli Tua. Camat Deli Tua dinilai sengaja membiarkan pelanggaran berlangsung di wilayah kerjanya, yang sekaligus berarti membiarkan terjadinya potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang seharusnya masuk ke kas Kabupaten Deli Serdang.

BACA JUGA:  Jokowi Resmikan Pabrik Minyak Makan Merah: Ini yang Namanya Hilirisasi

Oleh karena itu, Bupati Deli Serdang didesak untuk segera memberikan teguran keras kepada pihak Kecamatan Deli Tua, khususnya Kepala Seksi Trantib, agar bekerja secara profesional dan menutup segala celah yang memungkinkan terjadinya pengemplangan PAD akibat kelalaian pengawasan di lapangan.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Deli Serdang selaku penegak Peraturan Daerah pun diminta segera mengambil tindakan tegas. Langkah penyegelan dan penghentian seluruh aktivitas pembangunan di lokasi proyek menjadi tuntutan mendesak agar aturan tetap dijunjung tinggi.

Penindakan tegas berupa penyegelan sangat penting dilakukan sebagai contoh sekaligus menimbulkan efek jera. Hal ini agar para pengembang maupun kontraktor nakal memahami kewajiban mengurus seluruh perizinan sebelum memulai kegiatan fisik pembangunan, bukan sebaliknya.

Dengan tertibnya perizinan, maka Pendapatan Asli Daerah pun akan tumbuh dan dapat digunakan untuk kemajuan pembangunan Kabupaten Deli Serdang. MAI Sumut berjanji terus memantau perkembangan penanganan kasus ini hingga tuntas dan tidak ada lagi proyek serupa yang berjalan tanpa izin. D|Red-Hendra.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Hendra

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Bawa Sabu 621 Gram, Calon Penumpang Kabur di Bandara Kualanamu
Belum Lupa Kasus Karo, Kini Dapur MBG Klambir Lima Dekat Kandang Ayam
Kandang Ayam di Belakang Dapur MBG, Ribuan Porsi Makanan Aman?
Jalan Provinsi Longsor di STM Hulu Deli Serdang, Pemkab Siapkan Jalur Alternatif
Kecelakaan Beruntun di Sibolangit Deli Serdang, 3 Kendaraan Hantam Rumah Warga dan Sekolah
BUMDes Mekar Sari Jaya Serobot Lahan Warga di Desa Lain, Ahli Waris Dilarang Mengelola Tanah Sendiri
BUMDes Mekar Sari Dilaporkan ke Kejati Sumut, Proyek Kolam Ikan Lintas Wilayah Tanpa Izin Disorot
AC Mati di Gedung Railink Kualanamu, Penumpang Mengeluh Panas Selama Dua Minggu Lebih
Berita ini 73 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:06 WIB

Diduga Bawa Sabu 621 Gram, Calon Penumpang Kabur di Bandara Kualanamu

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:08 WIB

Belum Lupa Kasus Karo, Kini Dapur MBG Klambir Lima Dekat Kandang Ayam

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:47 WIB

Kandang Ayam di Belakang Dapur MBG, Ribuan Porsi Makanan Aman?

Sabtu, 12 September 2026 - 13:58 WIB

Jalan Provinsi Longsor di STM Hulu Deli Serdang, Pemkab Siapkan Jalur Alternatif

Kamis, 10 September 2026 - 13:44 WIB

Kecelakaan Beruntun di Sibolangit Deli Serdang, 3 Kendaraan Hantam Rumah Warga dan Sekolah

Berita Terbaru

Petugas mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 621 gram yang disembunyikan di dalam sepatu calon penumpang di Bandara Kualanamu, Jumat (9/10/2026). Tersangka SO berhasil melarikan diri, barang bukti diserahkan ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang. Foto: Ist.

Kabupaten Deli Serdang

Diduga Bawa Sabu 621 Gram, Calon Penumpang Kabur di Bandara Kualanamu

Sabtu, 10 Okt 2026 - 17:06 WIB

Anggota Ikatan Ahli Kebencanaan Indonesia (IABI), Daryono. Foto: Ist.

Nasional

Anak Krakatau Siaga, Daryono Ingatkan Warga Tak Panik Tsunami

Sabtu, 10 Okt 2026 - 16:06 WIB

Pembalap Ducati Lenovo, Marc Marquez, beraksi dalam sprint race MotoGP Mandalika 2026 di Sirkuit Mandalika, Lombok, NTB, Sabtu (10/10/2026). Marquez berhasil meraih kemenangan setelah menyalip Jorge Martin saat balapan menyisakan lima lap. Foto: Ist.

Olahraga

Marc Marquez Juara Sprint Race MotoGP Mandalika 2026

Sabtu, 10 Okt 2026 - 14:53 WIB

Mohammad Riza Chalid (MRC), tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018–2023, yang resmi masuk daftar buronan internasional setelah Interpol menerbitkan Red Notice pada 23 Januari 2026. Foto: Ist.

Nasional

Red Notice Riza Chalid Terbit, Interpol Buru di 196 Negara

Sabtu, 10 Okt 2026 - 14:21 WIB