Deliserdang-Mediadelegasi: Pembangunan proyek properti Komplek Deli Prime Residence yang berdiri di atas lahan bekas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Kelurahan Deli Tua, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, mendadak menjadi sorotan publik. Proyek komersial tersebut disinyalir kuat beroperasi secara ilegal karena belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sah dari Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.
Dugaan pelanggaran perizinan ini terungkap setelah jajaran Satuan Tugas Organisasi Kemasyarakatan Macan Asia Indonesia (MAI) DPD Sumatera Utara melakukan penelusuran langsung di lapangan guna memastikan kepatuhan proyek terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan hasil koordinasi Tim Investigasi MAI Sumut bersama Kepala Seksi Trantib Kecamatan Deli Tua, Ganda, penelusuran administrasi kemudian dilanjutkan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPTSP) Kabupaten Deli Serdang untuk memverifikasi keabsahan perizinan yang dimiliki pengembang.
Hasil pengecekan dokumen di DPTSP menunjukkan fakta yang sangat mengejutkan. Belum ada sama sekali pendaftaran izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atas nama pemilik proyek maupun nama yang disampaikan oleh pihak mandor di lokasi pembangunan. Artinya, proyek tersebut berjalan tanpa dasar hukum perizinan yang sah.
Mandor serta pengawas yang berada di lokasi proyek sempat menyebutkan bahwa pembangunan tersebut dimiliki oleh seorang pengusaha bernama Irma. Namun nama tersebut sama sekali belum terdata dalam sistem perizinan resmi milik Pemerintah Kabupaten Deli Serdang. Hal ini memperkuat dugaan bahwa proyek tersebut dibangun tanpa izin.
Tidak hanya mengabaikan kewajiban memiliki izin PBG, proyek properti Komplek Deli Prime Residence ini juga diduga kuat tidak memproses izin alih fungsi lahan. Padahal lahan tersebut dulunya merupakan kawasan SPBU yang berisiko tinggi, sehingga perubahannya menjadi kawasan permukiman wajib memenuhi sejumlah syarat teknis dan perizinan ketat.
Tim Investigasi MAI Sumut juga menambahkan bahwa pihak pengembang disinyalir belum melengkapi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun dokumen lingkungan hidup lainnya yang diwajibkan oleh undang-undang. Pembangunan yang berpotensi berdampak pada lingkungan justru berjalan tanpa kelengkapan dokumen lingkungan yang sah.
Kondisi pembiaran ini pun memicu tuduhan tajam terhadap pihak Pemerintah Kecamatan Deli Tua. Camat Deli Tua dinilai sengaja membiarkan pelanggaran berlangsung di wilayah kerjanya, yang sekaligus berarti membiarkan terjadinya potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang seharusnya masuk ke kas Kabupaten Deli Serdang.
Oleh karena itu, Bupati Deli Serdang didesak untuk segera memberikan teguran keras kepada pihak Kecamatan Deli Tua, khususnya Kepala Seksi Trantib, agar bekerja secara profesional dan menutup segala celah yang memungkinkan terjadinya pengemplangan PAD akibat kelalaian pengawasan di lapangan.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Deli Serdang selaku penegak Peraturan Daerah pun diminta segera mengambil tindakan tegas. Langkah penyegelan dan penghentian seluruh aktivitas pembangunan di lokasi proyek menjadi tuntutan mendesak agar aturan tetap dijunjung tinggi.
Penindakan tegas berupa penyegelan sangat penting dilakukan sebagai contoh sekaligus menimbulkan efek jera. Hal ini agar para pengembang maupun kontraktor nakal memahami kewajiban mengurus seluruh perizinan sebelum memulai kegiatan fisik pembangunan, bukan sebaliknya.
Dengan tertibnya perizinan, maka Pendapatan Asli Daerah pun akan tumbuh dan dapat digunakan untuk kemajuan pembangunan Kabupaten Deli Serdang. MAI Sumut berjanji terus memantau perkembangan penanganan kasus ini hingga tuntas dan tidak ada lagi proyek serupa yang berjalan tanpa izin. D|Red-Hendra.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Hendra
Editor : Alan







