Deli Prime Residence Dibangun Tanpa Izin PBG, MAI Desak Segel dan Hentikan Proyek

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembangunan proyek Komplek Deli Prime Residence di Kelurahan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, yang diduga berjalan tanpa mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), izin alih fungsi lahan, serta dokumen lingkungan yang sah. Organisasi MAI Sumut mendesak Satpol PP segera menyegel dan menghentikan aktivitas pembangunan tersebut. Foto: Hendra.

Pembangunan proyek Komplek Deli Prime Residence di Kelurahan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, yang diduga berjalan tanpa mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), izin alih fungsi lahan, serta dokumen lingkungan yang sah. Organisasi MAI Sumut mendesak Satpol PP segera menyegel dan menghentikan aktivitas pembangunan tersebut. Foto: Hendra.

Deliserdang-Mediadelegasi: Pembangunan proyek properti Komplek Deli Prime Residence yang berdiri di atas lahan bekas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Kelurahan Deli Tua, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, mendadak menjadi sorotan publik. Proyek komersial tersebut disinyalir kuat beroperasi secara ilegal karena belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sah dari Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.

Dugaan pelanggaran perizinan ini terungkap setelah jajaran Satuan Tugas Organisasi Kemasyarakatan Macan Asia Indonesia (MAI) DPD Sumatera Utara melakukan penelusuran langsung di lapangan guna memastikan kepatuhan proyek terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan hasil koordinasi Tim Investigasi MAI Sumut bersama Kepala Seksi Trantib Kecamatan Deli Tua, Ganda, penelusuran administrasi kemudian dilanjutkan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPTSP) Kabupaten Deli Serdang untuk memverifikasi keabsahan perizinan yang dimiliki pengembang.

Hasil pengecekan dokumen di DPTSP menunjukkan fakta yang sangat mengejutkan. Belum ada sama sekali pendaftaran izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atas nama pemilik proyek maupun nama yang disampaikan oleh pihak mandor di lokasi pembangunan. Artinya, proyek tersebut berjalan tanpa dasar hukum perizinan yang sah.

BACA JUGA:  13 Pekerja Terluka Akibat Terbakarnya Pangkalan Gas di Deli Serdang

Mandor serta pengawas yang berada di lokasi proyek sempat menyebutkan bahwa pembangunan tersebut dimiliki oleh seorang pengusaha bernama Irma. Namun nama tersebut sama sekali belum terdata dalam sistem perizinan resmi milik Pemerintah Kabupaten Deli Serdang. Hal ini memperkuat dugaan bahwa proyek tersebut dibangun tanpa izin.

Tidak hanya mengabaikan kewajiban memiliki izin PBG, proyek properti Komplek Deli Prime Residence ini juga diduga kuat tidak memproses izin alih fungsi lahan. Padahal lahan tersebut dulunya merupakan kawasan SPBU yang berisiko tinggi, sehingga perubahannya menjadi kawasan permukiman wajib memenuhi sejumlah syarat teknis dan perizinan ketat.

Tim Investigasi MAI Sumut juga menambahkan bahwa pihak pengembang disinyalir belum melengkapi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun dokumen lingkungan hidup lainnya yang diwajibkan oleh undang-undang. Pembangunan yang berpotensi berdampak pada lingkungan justru berjalan tanpa kelengkapan dokumen lingkungan yang sah.

Kondisi pembiaran ini pun memicu tuduhan tajam terhadap pihak Pemerintah Kecamatan Deli Tua. Camat Deli Tua dinilai sengaja membiarkan pelanggaran berlangsung di wilayah kerjanya, yang sekaligus berarti membiarkan terjadinya potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang seharusnya masuk ke kas Kabupaten Deli Serdang.

BACA JUGA:  Wakil Wali Kota Medan: Macan Asia Indonesia Beri Dampak Nyata Lewat Pangan Murah

Oleh karena itu, Bupati Deli Serdang didesak untuk segera memberikan teguran keras kepada pihak Kecamatan Deli Tua, khususnya Kepala Seksi Trantib, agar bekerja secara profesional dan menutup segala celah yang memungkinkan terjadinya pengemplangan PAD akibat kelalaian pengawasan di lapangan.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Deli Serdang selaku penegak Peraturan Daerah pun diminta segera mengambil tindakan tegas. Langkah penyegelan dan penghentian seluruh aktivitas pembangunan di lokasi proyek menjadi tuntutan mendesak agar aturan tetap dijunjung tinggi.

Penindakan tegas berupa penyegelan sangat penting dilakukan sebagai contoh sekaligus menimbulkan efek jera. Hal ini agar para pengembang maupun kontraktor nakal memahami kewajiban mengurus seluruh perizinan sebelum memulai kegiatan fisik pembangunan, bukan sebaliknya.

Dengan tertibnya perizinan, maka Pendapatan Asli Daerah pun akan tumbuh dan dapat digunakan untuk kemajuan pembangunan Kabupaten Deli Serdang. MAI Sumut berjanji terus memantau perkembangan penanganan kasus ini hingga tuntas dan tidak ada lagi proyek serupa yang berjalan tanpa izin. D|Red-Hendra.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Hendra

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BUMDes Mekar Sari Dilaporkan ke Kejati Sumut, Proyek Kolam Ikan Lintas Wilayah Tanpa Izin Disorot
AC Mati di Gedung Railink Kualanamu, Penumpang Mengeluh Panas Selama Dua Minggu Lebih
Jalur Alternatif Pancur Batu-Sibolangit Dikeluhkan, Jalan Belum Diaspal & Rambu Masih Minim
Sispala Wana Bumi MAN 1 Medan Kirim Tiga Atlet ke Festival Panjat Tebing Kemerdekaan Deli Serdang
Turnamen Leng Gembira Piala Ketua MPI Deli Serdang Meriahkan HUT RI ke-81 di Hamparan Perak
Jilbab Rp525 Juta, Kainnya yang Mahal atau Angkanya yang Bikin Bertanya?
Dinas Perkimtan Deli Serdang Disorot: SiLPA Rp30,7 Miliar & Anggaran Langganan Media Dinilai Janggal
Kecelakaan Maut KA Putri Deli Tabrak Truk di Serdang Bedagai, Sopir Tewas & Kereta Anjlok
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:52 WIB

Deli Prime Residence Dibangun Tanpa Izin PBG, MAI Desak Segel dan Hentikan Proyek

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:54 WIB

BUMDes Mekar Sari Dilaporkan ke Kejati Sumut, Proyek Kolam Ikan Lintas Wilayah Tanpa Izin Disorot

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:15 WIB

AC Mati di Gedung Railink Kualanamu, Penumpang Mengeluh Panas Selama Dua Minggu Lebih

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:31 WIB

Jalur Alternatif Pancur Batu-Sibolangit Dikeluhkan, Jalan Belum Diaspal & Rambu Masih Minim

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:51 WIB

Sispala Wana Bumi MAN 1 Medan Kirim Tiga Atlet ke Festival Panjat Tebing Kemerdekaan Deli Serdang

Berita Terbaru

Pembangunan proyek Komplek Deli Prime Residence di Kelurahan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, yang diduga berjalan tanpa mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), izin alih fungsi lahan, serta dokumen lingkungan yang sah. Organisasi MAI Sumut mendesak Satpol PP segera menyegel dan menghentikan aktivitas pembangunan tersebut. Foto: Hendra.

Kabupaten Deli Serdang

Deli Prime Residence Dibangun Tanpa Izin PBG, MAI Desak Segel dan Hentikan Proyek

Rabu, 26 Agu 2026 - 16:52 WIB