Topik Kecelakaan KA

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat menyerahkan santunan senilai Rp435.624.820 kepada ahli waris korban kecelakaan kereta api di Bekasi. Santunan tersebut meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja, biaya pemakaman, Jaminan Hari Tua, serta beasiswa pendidikan bagi anak. Foto: Ist.

Nasional

Korban Kereta Api Tercatat Peserta BPJS, Ahli Waris Terima Santunan Rp435 Juta

Nasional | Senin, 4 Mei 2026 - 16:32 WIB

Senin, 4 Mei 2026 - 16:32 WIB

Jakarta-Mediadelegasi: Bukti nyata manfaat jaminan sosial kembali dirasakan masyarakat. Ahli waris dari salah satu korban kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur menerima santunan…