Korban Kereta Api Tercatat Peserta BPJS, Ahli Waris Terima Santunan Rp435 Juta

Senin, 4 Mei 2026 - 16:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat menyerahkan santunan senilai Rp435.624.820 kepada ahli waris korban kecelakaan kereta api di Bekasi. Santunan tersebut meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja, biaya pemakaman, Jaminan Hari Tua, serta beasiswa pendidikan bagi anak. Foto: Ist.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat menyerahkan santunan senilai Rp435.624.820 kepada ahli waris korban kecelakaan kereta api di Bekasi. Santunan tersebut meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja, biaya pemakaman, Jaminan Hari Tua, serta beasiswa pendidikan bagi anak. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Bukti nyata manfaat jaminan sosial kembali dirasakan masyarakat. Ahli waris dari salah satu korban kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur menerima santunan senilai total Rp435.624.820. Hal ini terjadi karena almarhumah tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan segmen Bukan Penerima Upah (BPU).

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menekankan bahwa peristiwa ini membuktikan betapa pentingnya perlindungan sosial untuk melindungi pekerja dan keluarganya dari berbagai risiko tak terduga.

“Hari ini kita melihat secara nyata bagaimana negara hadir. Ahli waris pekerja sektor informal yang mengalami musibah kecelakaan menerima manfaat jaminan sosial dengan total lebih dari Rp435 juta,” ujar Yassierli usai menyaksikan penyerahan santunan di Cikarang, Senin (4/5/2026).

“Ini bukti bahwa perlindungan sosial harus dapat dirasakan semua pekerja tanpa terkecuali,” tegasnya lagi.

Santunan tersebut diserahkan kepada Baskoro Aji (31), selaku suami dan ahli waris dari almarhumah Tutik Anitasari (31). Almarhumah merupakan salah satu korban musibah yang terjadi pada 29 April 2026 lalu dan meninggalkan seorang suami serta anak yang masih balita.

BACA JUGA:  Di India, Korban Pemerkosaan yang Menyakitkan Berjuang untuk Mendapatkan Keadilan

Rincian manfaat yang diterima cukup besar dan komprehensif. Terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp235.238.400, santunan pemakaman Rp10.000.000, Jaminan Hari Tua (JHT) Rp11.886.420, serta beasiswa pendidikan bagi anak senilai Rp166.500.000.

Kasus ini menjadi contoh nyata bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sangat krusial, tidak terkecuali bagi pekerja di sektor informal. Menyadari hal ini, pemerintah terus berupaya memperluas cakupan kepesertaan melalui berbagai kebijakan menarik.

Salah satunya adalah pemberian diskon atau potongan iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) khusus bagi pekerja segmen BPU.

Menurut Yassierli, kebijakan keringanan iuran ini dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus membuka akses yang lebih luas terhadap perlindungan sosial di tengah kondisi ekonomi yang penuh tantangan.

BACA JUGA:  Kasasi Google Ditolak MA Terkait Denda Monopoli

“Melalui keringanan iuran ini, kami ingin memastikan semakin banyak pekerja informal dapat terlindungi. Iuran boleh lebih ringan, tetapi manfaat perlindungan tetap diberikan secara penuh,” jelasnya.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, juga menambahkan bahwa manfaat ini memberikan kepastian hukum dan ekonomi bagi keluarga yang ditinggalkan.

“Manfaat ini memastikan keluarga pekerja tetap memiliki jaminan ekonomi sehingga dapat melanjutkan kehidupan dengan lebih terjamin,” ujar Saiful. Pemerintah berkomitmen terus memastikan seluruh pekerja, formal maupun informal, mendapatkan perlindungan yang adil, inklusif, dan berkelanjutan. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rupiah Menguat 142 Poin ke Rp17.755 per Dolar AS, Didukung Sentimen Destry Damayanti & Pelonggaran Suku Bunga Fed
Pemerintah Beri Diskon 50% Iuran JKK & JKM, Pelindungan Sosial Pekerja Persampahan Makin Terjangkau
Gerhana Matahari Total 12 Agustus 2026 Tidak Terlihat di Indonesia, Ini Wilayah yang Bisa Menyaksikan
Polisi Lakukan Ekshumasi & Autopsi Ulang Jasad Sutrimo Rabu Besok, Demi Ungkap Penyebab Kematian
Destry Damayanti Calon Tunggal Gubernur BI Definitif, Surpres Resmi Diserahkan ke DPR
Sekolah Harapan Ibu Diliburkan Sementara, 720 Orang Terdampak Pasca Temuan 995 Airsoft Gun
Mulai 17 Agustus, Balik Nama Sertifikat Tanah Cukup 10 Hari
PN Jakarta Selatan Tolak Lagi Praperadilan Asrul Azis Taba, Penggeledahan KPK Dinilai Sah
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:58 WIB

Rupiah Menguat 142 Poin ke Rp17.755 per Dolar AS, Didukung Sentimen Destry Damayanti & Pelonggaran Suku Bunga Fed

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:34 WIB

Pemerintah Beri Diskon 50% Iuran JKK & JKM, Pelindungan Sosial Pekerja Persampahan Makin Terjangkau

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:07 WIB

Gerhana Matahari Total 12 Agustus 2026 Tidak Terlihat di Indonesia, Ini Wilayah yang Bisa Menyaksikan

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:43 WIB

Polisi Lakukan Ekshumasi & Autopsi Ulang Jasad Sutrimo Rabu Besok, Demi Ungkap Penyebab Kematian

Senin, 10 Agustus 2026 - 12:16 WIB

Sekolah Harapan Ibu Diliburkan Sementara, 720 Orang Terdampak Pasca Temuan 995 Airsoft Gun

Berita Terbaru