Korban Kereta Api Tercatat Peserta BPJS, Ahli Waris Terima Santunan Rp435 Juta

- Penulis

Senin, 4 Mei 2026 - 16:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat menyerahkan santunan senilai Rp435.624.820 kepada ahli waris korban kecelakaan kereta api di Bekasi. Santunan tersebut meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja, biaya pemakaman, Jaminan Hari Tua, serta beasiswa pendidikan bagi anak. Foto: Ist.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat menyerahkan santunan senilai Rp435.624.820 kepada ahli waris korban kecelakaan kereta api di Bekasi. Santunan tersebut meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja, biaya pemakaman, Jaminan Hari Tua, serta beasiswa pendidikan bagi anak. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Bukti nyata manfaat jaminan sosial kembali dirasakan masyarakat. Ahli waris dari salah satu korban kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur menerima santunan senilai total Rp435.624.820. Hal ini terjadi karena almarhumah tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan segmen Bukan Penerima Upah (BPU).

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menekankan bahwa peristiwa ini membuktikan betapa pentingnya perlindungan sosial untuk melindungi pekerja dan keluarganya dari berbagai risiko tak terduga.

“Hari ini kita melihat secara nyata bagaimana negara hadir. Ahli waris pekerja sektor informal yang mengalami musibah kecelakaan menerima manfaat jaminan sosial dengan total lebih dari Rp435 juta,” ujar Yassierli usai menyaksikan penyerahan santunan di Cikarang, Senin (4/5/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini bukti bahwa perlindungan sosial harus dapat dirasakan semua pekerja tanpa terkecuali,” tegasnya lagi.

BACA JUGA:  11 Juta Hilang dari BPJS: Transisi Jadi Obat Penenang

Santunan tersebut diserahkan kepada Baskoro Aji (31), selaku suami dan ahli waris dari almarhumah Tutik Anitasari (31). Almarhumah merupakan salah satu korban musibah yang terjadi pada 29 April 2026 lalu dan meninggalkan seorang suami serta anak yang masih balita.

Rincian manfaat yang diterima cukup besar dan komprehensif. Terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp235.238.400, santunan pemakaman Rp10.000.000, Jaminan Hari Tua (JHT) Rp11.886.420, serta beasiswa pendidikan bagi anak senilai Rp166.500.000.

Kasus ini menjadi contoh nyata bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sangat krusial, tidak terkecuali bagi pekerja di sektor informal. Menyadari hal ini, pemerintah terus berupaya memperluas cakupan kepesertaan melalui berbagai kebijakan menarik.

Salah satunya adalah pemberian diskon atau potongan iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) khusus bagi pekerja segmen BPU.

BACA JUGA:  Di India, Korban Pemerkosaan yang Menyakitkan Berjuang untuk Mendapatkan Keadilan

Menurut Yassierli, kebijakan keringanan iuran ini dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus membuka akses yang lebih luas terhadap perlindungan sosial di tengah kondisi ekonomi yang penuh tantangan.

“Melalui keringanan iuran ini, kami ingin memastikan semakin banyak pekerja informal dapat terlindungi. Iuran boleh lebih ringan, tetapi manfaat perlindungan tetap diberikan secara penuh,” jelasnya.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, juga menambahkan bahwa manfaat ini memberikan kepastian hukum dan ekonomi bagi keluarga yang ditinggalkan.

“Manfaat ini memastikan keluarga pekerja tetap memiliki jaminan ekonomi sehingga dapat melanjutkan kehidupan dengan lebih terjamin,” ujar Saiful. Pemerintah berkomitmen terus memastikan seluruh pekerja, formal maupun informal, mendapatkan perlindungan yang adil, inklusif, dan berkelanjutan. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Rp5,6 Triliun dalam Kasus Chromebook
Kebakaran Gedung PPJT RSUD Dr Soetomo Surabaya: Satu Pasien Meninggal, Puluhan Lainnya Dievakuasi
MPR Putuskan Final LCC Empat Pilar Kalbar Diulang, Juri Diganti Akademisi Independen
Hadiri Acara di Kejagung, Prabowo Terima Rp10.27 Triliun & Puluhan Ribu Hektar Lahan Hutan
Anggota DPRD Jember Disidang Majelis Kehormatan Gerindra: Main Game dan Merokok Saat Rapat Stunting Viral
Kebakaran Rumah di Tanjung Priok, 4 Orang Tewas Diduga Akibat Korsleting Listrik
Sidang Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Korban Belum Bisa Hadir Pasca Operasi, Hakim Tegur Oditur
Polemik Penilaian LCC Empat Pilar Kalbar: MC Shindy Minta Maaf, MPR Nonaktifkan Juri dan Pembawa Acara

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:31 WIB

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Rp5,6 Triliun dalam Kasus Chromebook

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:03 WIB

Kebakaran Gedung PPJT RSUD Dr Soetomo Surabaya: Satu Pasien Meninggal, Puluhan Lainnya Dievakuasi

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:53 WIB

Hadiri Acara di Kejagung, Prabowo Terima Rp10.27 Triliun & Puluhan Ribu Hektar Lahan Hutan

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:52 WIB

Anggota DPRD Jember Disidang Majelis Kehormatan Gerindra: Main Game dan Merokok Saat Rapat Stunting Viral

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:36 WIB

Kebakaran Rumah di Tanjung Priok, 4 Orang Tewas Diduga Akibat Korsleting Listrik

Berita Terbaru