Topik pemasok ekstasi

Kedua terdakwa pemasok ratusan ekstasi ke Bosque KTV, Marson Ronaldo Pasaribu dan Bambang Darmadi Putra dituntut masing-masing 20 tahun penjara, dalam sidang yang dilaksanakan secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Medan.(ist)

Kota Medan

Kedua Terdakwa Pemasok Ekstasi ke Bosque KTV Dituntut 40 Tahun Penjara

Kota Medan | Kamis, 27 Januari 2022 - 12:31 WIB

Kamis, 27 Januari 2022 - 12:31 WIB

Medan-Mediadelegasi: Kedua terdakwa pemasok ratusan ekstasi ke Bosque KTV, Marson Ronaldo Pasaribu dan Bambang Darmadi Putra dituntut masing-masing 20 tahun penjara, dalam sidang yang…