Medan-Mediadelegasi: Kedua terdakwa pemasok ratusan ekstasi ke Bosque KTV, Marson Ronaldo Pasaribu dan Bambang Darmadi Putra dituntut masing-masing 20 tahun penjara, dalam sidang yang dilaksanakan secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada, Rabu (26/1/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septian Napitupulu dalam nota tuntutannya menyatakan, perbuatan kedua terdakwa pemasok ekstasi itu, melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 20 tahun, denda Rp1 miliar, subsidar 6 bulan penjara,” kata JPU.
Dikatakan JPU, adapun yang memberatkan adalah kedua terdakwa pemasok ekstasi itu tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana narkotika, sementara yang meringankan kedua terdakwa mengakui perbuatannya.
Usai mendengar tuntutan JPU, majelis hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution menunda sidang untuk dilanjutkan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi).
Mengutip surat dakwaan JPU, perkara itu berawal dari razia gabungan Polrestabes Medan dan Pemko Medan menyikapi laporan masyarakat yang menyebut tempat hiburan malam Bosque KTV tetap beroperasi meski masa PPKM.
Tim gabungan itu mendatangi Bosque KTV, selanjutnya memeriksa dan menggeledah beberapa ruangan di Bosque KTV. Tanpa disangka ditemukan satu buah tas warna hitam berisi 18 butir pil ekstasi warna biru merk roles dan 7 butir pil ekstasi warna kuning merk monclear
Selain itu petugas juga menemukan dua buku catatan penjualan pil ekstasi di dalam gudang minuman. Selanjutnya petugas menginterogasi beberapa karyawan untuk mencari tahu siapa yang seringkeluar masuk gudang minuman sebagai lokasi penemuan ekstasi dan buku catatan itu. Dari keterangan karyawan itu diketahui bahwa orang yang biasa masuk ke gudang minuman adalah Marson Ronaldo Pasaribu (terdakwa dan Bambang Darmadi Putra (terdakwa).
Selanjutnya, sejumlah petugas gabungan itu (saksi-saksi) mencari dan mengamankan para terdakwa di lobi Bosque KTV dan menginterogasi. Kedua terdakwa mengaku sebagai pemilik sekaligus menjual ekstasi di tempat hiburan malam itu. Para terdakwa juga mengakui menyimpan uang hasil penjualan ekstasi tersebut.
Lalu, atas petunjuk para terdakwa, petugas (saksi-saksi) menemukan uang tunai sebesar Rp17.500.000, di dalam ruangan kecil yang bersebelahan dengan gudang minuman.
Selanjutnya para terdakwa dibawa ke Polrestabes Medan untuk proses hukum. Saat proses pemeriksaan para terdakwa, ternyata masih ada barang bukti narkotika ekstasi yang masih disimpan terdakwa Marson Ronaldo Pasaribu di Bosque KTV.
Kemudian anggota Polri membawa terdakwa ke lokasi. Marson Pasaribu yang kooperattif, mau menunjukkan tempat dirinya menyembunyikan pil ekstasi di bawah tumpukan sampah di salah satu ruangan Bosque KTV yang sedang direnovasi. Akhirnya ditemukan 260 butir pil ekstasi yang terdiri dari 60 butir pil warna biru merk roles dan 200 butir pil ekstasi warna kuning merk monclear serta uang tunai Rp4 juta. (D|Red-5)






