RJ itu ditetapkan karena korban tidak merasa keberatan lagi dan terlapor tidak mengulangi perbuatannya.
“Pelapor dan terlapor sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan,” katanya.
Sebelumnya, pada Rabu (3/8), pelaku diduga melakukan pungli terhadap korban di Jalan Jemadi Lorong 1 No 30, Kelurahan Pulo Brayan Darat 2, Kecamatan Medan Timur.
Perbuatan pelaku terekam dan kamera dan viral di media media sosial. Petugas Polsek Medan Timur langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
Terduga pelaku pungli dan korban sepakat berdamai di Mapolsek Medan Timur. D|Med-55