Jakarta-Mediadelegasi : Kasus penculikan seorang balita bernama Bilqis (4) di Taman Pakui Sayang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, telah memasuki babak baru.
Pihak kepolisian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus yang menggemparkan ini. Keempat tersangka memiliki peran yang berbeda dalam aksi penculikan dan penjualan balita tersebut, yang akhirnya sampai ke salah satu suku di Jambi dengan harga Rp 80 juta.
Kejadian bermula ketika Bilqis ikut ayahnya bermain tenis di Taman Pakui Sayang, Makassar, pada Minggu, 3 November 2025. Saat itulah, korban diculik oleh pelaku utama.
Kapolda Sulsel, Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa keempat tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam kasus ini.
Tersangka pertama adalah seorang wanita berinisial SY (30), warga Makassar, yang bertindak sebagai pelaku utama penculikan. Kemudian, ada NH (29), warga Sukoharjo, yang berperan sebagai perantara. Dua tersangka lainnya adalah MA (42) dan AS (36), keduanya warga Merangin, Jambi, yang berperan sebagai pembeli dan penjual kembali korban.
“Dari hasil penyelidikan, Polrestabes Makassar mengamankan SY sebagai pelaku utama yang membawa korban dari TKP ke kos pelaku di Jalan Abubakar Lambogo, kemudian menawarkan korban melalui medsos Facebook,” jelas Djuhandhani pada Selasa, 11 November 2025.
SY, pelaku utama, membawa Bilqis ke sebuah kos di Jalan Abubakar Lambogo dan menawarkan korban melalui media sosial Facebook. Aksi ini kemudian menarik perhatian NH, yang tertarik dengan balita tersebut.
NH kemudian menghubungi SY dan terjadi transaksi jual beli senilai Rp 3 juta. Setelah mencapai kesepakatan, NH terbang dari Jakarta ke Makassar untuk menjemput Bilqis.
Setelah berhasil mendapatkan korban, NH kemudian menjual Bilqis kepada MA dan AS di Jambi dengan harga Rp 15 juta. Setelah menyerahkan korban, NH langsung melarikan diri ke Sukoharjo, Jawa Tengah.






