Jakarta, Media Delegasi – Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi. Ketiga hakim, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, kini terancam hukuman penjara seumur hidup. Selain mereka, seorang pengacara bernama Lisa Rahmat juga menjadi tersangka.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, mengungkapkan dalam konferensi pers, Rabu (23/10/2024), bahwa penyidik telah menangkap ketiga hakim dan satu pengacara tersebut, serta menahan mereka di rumah tahanan terpisah. Uang tunai miliaran dalam berbagai mata uang ditemukan saat penggeledahan di enam lokasi, yang menguatkan dugaan adanya suap.
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup. Penyidik menduga bahwa ketiga hakim menerima suap dari Lisa Rahmat untuk membebaskan Ronald Tannur, yang didakwa tidak terbukti membunuh Dini Sera berdasarkan pertimbangan hakim, meski hasil visum menunjukkan adanya luka akibat kekerasan tumpul.
Kasus ini menarik perhatian publik, dan Komisi Yudisial (KY) telah menyelidiki dugaan pelanggaran etik oleh ketiga hakim. Dalam rapat di DPR, KY mengonfirmasi bahwa ketiganya akan dijatuhi sanksi berat dan diberhentikan dari jabatannya.