Jakarta, Media Delegasi – Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi. Ketiga hakim, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, kini terancam hukuman penjara seumur hidup. Selain mereka, seorang pengacara bernama Lisa Rahmat juga menjadi tersangka.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, mengungkapkan dalam konferensi pers, Rabu (23/10/2024), bahwa penyidik telah menangkap ketiga hakim dan satu pengacara tersebut, serta menahan mereka di rumah tahanan terpisah. Uang tunai miliaran dalam berbagai mata uang ditemukan saat penggeledahan di enam lokasi, yang menguatkan dugaan adanya suap.