Sehubungan dengan dugaan tindakan kekerasan tersebut, pihak Dinas P3AKB Provinsi Sumut telah memanggil FDSH selaku terduga pelaku penyiraman air panas ke anak tirinya.
Dinas P3AKB Provinsi Sumatera Utara melalui siaran pers telah melakukan pemanggilan oknum dimaksud untuk dimintai keterangan. Hingga saat ini proses pemeriksaan masih terus dilakukan.
Disebutkan juga Dinas P3AKB Sumut akan terus melakukan perbaikan khususnya melakukan edukasi kepada seluruh ASN di lingkungan organisasi perangkat daerah tersebut agar bijak berperilaku serta menghindari tindakan yang merugikan diri sendiri maupun Dinas P3AKB Sumut.
Pihak Dinas P3AKB Sumut mengingatkan, bahwa identitas anak, anak korban, dan anak saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media masa, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. D/Red