Miris! Oknum Kepling Di Medan Hamili Istri Orang, Anehnya Camat Bilang Bukan Perbuatan Tercela

Jumat, 13 Maret 2026 - 19:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Dok. Media Delegasi

Foto: Dok. Media Delegasi

Medan-Mediadelegasi: Dugaan perbuatan tercela dilakukan seorang kepala lingkungan di Kota Medan berinisial Ro. Dia terindikasi mengahamili Nan, perempuan yang masih bersatus istri orang. Namun anehnya, Camat bilang itu bukan perbuatan tercela.

Informasi dihimpun, Jumat (13/3/2026), Ro merupakan oknum Kepling Di Kelurahan Babura Kecamatan Medan Baru. Status belum menikah. Dia terindikasi menghamili Nan, perempuan yang masih berstatus istri orang lain.

Sampai saat ini, Ro masih dipercaya Camat Medan Baru sebagai Kepling di sana. Padahal daam Peraturan Walikota Medan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan, disebutkan Kepling dapat diberhentikan apabila melakukan perbuatan yang dinilai tidak sesuai dengan norma atau dapat menciderai kepercayaan masyarakat.

Menyikapi hal itu, Camat Medan Baru Frans Siahaan mengatakan Ro tidak melakukan perbuatan tercela. Sehingga tidak dilakukan pemberhentian sebagai Kepling.

BACA JUGA:  Hamidi Divonis Mati di PN Medan

“Saya sudah konsultasi kepada pakar hukum, bahwa di KUHAP terbaru, hubungan atas dasar suka sama suka bukanlah perbuatan pidana,” kata Frans melalui sambungan seluler.

Frans pun kembali menegaskan yang dilakukan Ro bukan merupakan perbuatan tercela. Apalagi, sambung Frans, tidak ada aduan dari suami dari Nan perihal kasus tersebut.

“Kepling mau bertanggungjawab memeriksa wanita tsb ke dokter kandungan, pengurusan cerai jika dibutuhkan bersedia dilakukannya. Jadi intinya kami mengawal permasalahan ini dan surat pertemuan untuk bahan sudah kami layangkan ke kelurahan karena surat keterangan lurah tidak mencatumkan apa yg disampaikan orgtua kepling, pendapat pihak kepolisian, koramil dan kecamatan pak,” ungkap Frans.

Soal Nan berstatus istri orang dan kini hamil di luar nikah bersama Ro, Camat Frans malah menegaskan lagi bahwa Ro bersedia membantu perceraian Nan dengan suaminya.

BACA JUGA:  Video Podcast Perdana Hadirkan Artis Tengku Marina & Dua Pengusaha

“Status wanita tsb sdh pernah menikah pun bersedia kepala lingkungan tsb mendampingin wanita tsb ke pengadilan agama. karena infonya wanita tsb berdasarkan informasi yg kami terima telah akan melakukan pengurusan perceraian ke pengadilan agama,” ungkap Frans.

Frans juga bersikukuh tidak bisa memberhentikan Ro dar Kepling karena tidak terbukti berbuat pidana.

“Tidak ada pidana karena itu tadi KUHAP terbaru atas dasar suka sama suka. Jadi kalau mau diberhentikan dari kepling, harus terbukti dulu pidana dan tercelanya,” tutup Frans. (Sumber: Riak Sumut)

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Maruli Siahaan Ajak Warga Medan Jadikan Nilai HAM sebagai Budaya Sehari-hari
Target Besar, Pengadaan Miliaran: Tata Kelola Parkir Medan Diuji Transparansi
Sekretaris Dinas Peternakan Labuhanbatu Ditangkap, Tipu Pengusaha Lewat Proyek Laptop Fiktif Rp183 Juta
Ketua MMTK Sumatera Utara Siap Jalan Kaki ke Jakarta, Bawa Isu Dugaan KKN di RSUD dr. Pirngadi Medan
Muhammad Syam Ahza Tarigan Ingin Raih Prestasi Pilih Olahraga Petanque Demi Banggakan Orang Tua
Wartawan & Aktivis Kamisan Aksi Damai: Minta Prabowo Tarik Kata “Londo Ireng” dan Minta Maaf
Yayasan Oysani Generasi Peduli Audiensi ke Yayasan Prof. Dr. H. Kadirun Yahya, Paparkan Kinerja & Rencana Kolaborasi
Isu Rebutan Proyek LPJU Ratusan Miliar Bergulir, Kadishub Medan Bungkam Saat Dikonfirmasi
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 23:15 WIB

Maruli Siahaan Ajak Warga Medan Jadikan Nilai HAM sebagai Budaya Sehari-hari

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:56 WIB

Target Besar, Pengadaan Miliaran: Tata Kelola Parkir Medan Diuji Transparansi

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:48 WIB

Sekretaris Dinas Peternakan Labuhanbatu Ditangkap, Tipu Pengusaha Lewat Proyek Laptop Fiktif Rp183 Juta

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 13:29 WIB

Ketua MMTK Sumatera Utara Siap Jalan Kaki ke Jakarta, Bawa Isu Dugaan KKN di RSUD dr. Pirngadi Medan

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:34 WIB

Muhammad Syam Ahza Tarigan Ingin Raih Prestasi Pilih Olahraga Petanque Demi Banggakan Orang Tua

Berita Terbaru