Miris! Oknum Kepling Di Medan Hamili Istri Orang, Anehnya Camat Bilang Bukan Perbuatan Tercela

Jumat, 13 Maret 2026 - 19:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Dok. Media Delegasi

Foto: Dok. Media Delegasi

Medan-Mediadelegasi: Dugaan perbuatan tercela dilakukan seorang kepala lingkungan di Kota Medan berinisial Ro. Dia terindikasi mengahamili Nan, perempuan yang masih bersatus istri orang. Namun anehnya, Camat bilang itu bukan perbuatan tercela.

Informasi dihimpun, Jumat (13/3/2026), Ro merupakan oknum Kepling Di Kelurahan Babura Kecamatan Medan Baru. Status belum menikah. Dia terindikasi menghamili Nan, perempuan yang masih berstatus istri orang lain.

Sampai saat ini, Ro masih dipercaya Camat Medan Baru sebagai Kepling di sana. Padahal daam Peraturan Walikota Medan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan, disebutkan Kepling dapat diberhentikan apabila melakukan perbuatan yang dinilai tidak sesuai dengan norma atau dapat menciderai kepercayaan masyarakat.

Menyikapi hal itu, Camat Medan Baru Frans Siahaan mengatakan Ro tidak melakukan perbuatan tercela. Sehingga tidak dilakukan pemberhentian sebagai Kepling.

BACA JUGA:  UMKM Binaan Koperasi ABP Ikut Pameran di Arena F1 H2O

“Saya sudah konsultasi kepada pakar hukum, bahwa di KUHAP terbaru, hubungan atas dasar suka sama suka bukanlah perbuatan pidana,” kata Frans melalui sambungan seluler.

Frans pun kembali menegaskan yang dilakukan Ro bukan merupakan perbuatan tercela. Apalagi, sambung Frans, tidak ada aduan dari suami dari Nan perihal kasus tersebut.

“Kepling mau bertanggungjawab memeriksa wanita tsb ke dokter kandungan, pengurusan cerai jika dibutuhkan bersedia dilakukannya. Jadi intinya kami mengawal permasalahan ini dan surat pertemuan untuk bahan sudah kami layangkan ke kelurahan karena surat keterangan lurah tidak mencatumkan apa yg disampaikan orgtua kepling, pendapat pihak kepolisian, koramil dan kecamatan pak,” ungkap Frans.

Soal Nan berstatus istri orang dan kini hamil di luar nikah bersama Ro, Camat Frans malah menegaskan lagi bahwa Ro bersedia membantu perceraian Nan dengan suaminya.

BACA JUGA:  Polrestabes Medan Bongkar Penyelundupan Sabu 40 Kg, 4 Kurir Lintas Malaysia-Aceh-Medan Ditangkap

“Status wanita tsb sdh pernah menikah pun bersedia kepala lingkungan tsb mendampingin wanita tsb ke pengadilan agama. karena infonya wanita tsb berdasarkan informasi yg kami terima telah akan melakukan pengurusan perceraian ke pengadilan agama,” ungkap Frans.

Frans juga bersikukuh tidak bisa memberhentikan Ro dar Kepling karena tidak terbukti berbuat pidana.

“Tidak ada pidana karena itu tadi KUHAP terbaru atas dasar suka sama suka. Jadi kalau mau diberhentikan dari kepling, harus terbukti dulu pidana dan tercelanya,” tutup Frans. (Sumber: Riak Sumut)

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN
Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!
BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal
Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Dua Kepala Lingkungan di Medan Ditangkap Terkait Narkoba, Satu Bawa 600 Butir Ekstasi
Inspektorat Kota Medan Bungkus Rapi Temuan BPK
Dinyatakan Mampu Padahal Hidup Pas-pasan, Ibu Nelayan Banding Desil Demi Anak Dapat KIP Kuliah
ISMI Sumut: Sangat Pantas, Ada Jl Ahmad Baqi di Medan
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 19:11 WIB

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN

Rabu, 16 September 2026 - 16:11 WIB

Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!

Selasa, 15 September 2026 - 14:31 WIB

BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal

Sabtu, 5 September 2026 - 16:12 WIB

Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031

Sabtu, 5 September 2026 - 14:27 WIB

Dua Kepala Lingkungan di Medan Ditangkap Terkait Narkoba, Satu Bawa 600 Butir Ekstasi

Berita Terbaru