Medan-Mediadelegasi: Dugaan perbuatan tercela dilakukan seorang kepala lingkungan di Kota Medan berinisial Ro. Dia terindikasi mengahamili Nan, perempuan yang masih bersatus istri orang. Namun anehnya, Camat bilang itu bukan perbuatan tercela.
Informasi dihimpun, Jumat (13/3/2026), Ro merupakan oknum Kepling Di Kelurahan Babura Kecamatan Medan Baru. Status belum menikah. Dia terindikasi menghamili Nan, perempuan yang masih berstatus istri orang lain.
Sampai saat ini, Ro masih dipercaya Camat Medan Baru sebagai Kepling di sana. Padahal daam Peraturan Walikota Medan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan, disebutkan Kepling dapat diberhentikan apabila melakukan perbuatan yang dinilai tidak sesuai dengan norma atau dapat menciderai kepercayaan masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menyikapi hal itu, Camat Medan Baru Frans Siahaan mengatakan Ro tidak melakukan perbuatan tercela. Sehingga tidak dilakukan pemberhentian sebagai Kepling.
“Saya sudah konsultasi kepada pakar hukum, bahwa di KUHAP terbaru, hubungan atas dasar suka sama suka bukanlah perbuatan pidana,” kata Frans melalui sambungan seluler.
Frans pun kembali menegaskan yang dilakukan Ro bukan merupakan perbuatan tercela. Apalagi, sambung Frans, tidak ada aduan dari suami dari Nan perihal kasus tersebut.
“Kepling mau bertanggungjawab memeriksa wanita tsb ke dokter kandungan, pengurusan cerai jika dibutuhkan bersedia dilakukannya. Jadi intinya kami mengawal permasalahan ini dan surat pertemuan untuk bahan sudah kami layangkan ke kelurahan karena surat keterangan lurah tidak mencatumkan apa yg disampaikan orgtua kepling, pendapat pihak kepolisian, koramil dan kecamatan pak,” ungkap Frans.
Soal Nan berstatus istri orang dan kini hamil di luar nikah bersama Ro, Camat Frans malah menegaskan lagi bahwa Ro bersedia membantu perceraian Nan dengan suaminya.
“Status wanita tsb sdh pernah menikah pun bersedia kepala lingkungan tsb mendampingin wanita tsb ke pengadilan agama. karena infonya wanita tsb berdasarkan informasi yg kami terima telah akan melakukan pengurusan perceraian ke pengadilan agama,” ungkap Frans.
Frans juga bersikukuh tidak bisa memberhentikan Ro dar Kepling karena tidak terbukti berbuat pidana.
“Tidak ada pidana karena itu tadi KUHAP terbaru atas dasar suka sama suka. Jadi kalau mau diberhentikan dari kepling, harus terbukti dulu pidana dan tercelanya,” tutup Frans. (Sumber: Riak Sumut)
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.












