Penegasan paling penting disampaikan Djoko Susanto pada ujung pernyataannya: “UKW jangan sampai menjadi alat atau alasan untuk membungkam wartawan.”
Peringatan tersebut relevan di tengah kecenderungan sebagian lembaga publik yang mulai membatasi akses liputan berdasarkan kepemilikan sertifikat UKW. Praktik semacam ini jelas bertentangan dengan semangat Undang-Undang Pers, yang melarang segala bentuk penghambatan terhadap kerja jurnalistik. Negara maupun lembaga publik tidak memiliki kewenangan untuk menentukan siapa wartawan yang “layak” meliput berdasarkan sertifikasi tertentu.
UKW semestinya tetap ditempatkan sebagai sarana pembinaan dan penguatan profesionalisme, bukan sebagai alat seleksi administratif. Pers yang sehat justru tumbuh dari keterbukaan, keberagaman latar belakang, serta mekanisme kontrol etik yang berjalan secara independen, bukan dari penyeragaman dan pembatasan.
Oleh karena itu, pernyataan Ketua PWI Jawa Tengah perlu diluruskan secara proporsional. Upaya meningkatkan kualitas pers tidak boleh ditempuh dengan cara yang berpotensi mengerdilkan kebebasan pers itu sendiri. Profesionalisme jurnalistik tidak dibangun melalui pendekatan ala profesi tertutup seperti advokat, melainkan melalui pendidikan berkelanjutan, penegakan kode etik, dan keberanian menjaga independensi pers dari segala bentuk tekanan.
Mencerahkan publik adalah tujuan ideal jurnalisme. Namun, pers yang sehat tidak lahir dari penilaian normatif sepihak, melainkan dari kebebasan untuk mengabarkan fakta secara bertanggung jawab. Pers yang bebas dan independen adalah pilar penting dalam menjaga demokrasi dan akuntabilitas publik.
Ke depan, perlu ada dialog yang lebih terbuka dan inklusif antara berbagai pemangku kepentingan pers untuk merumuskan standar kompetensi yang relevan dan tidak mengekang kebebasan pers. Uji kompetensi wartawan harus tetap menjadi sarana peningkatan kualitas, bukan menjadi alat untuk membatasi ruang gerak jurnalisme.
Masyarakat juga perlu terus diedukasi tentang pentingnya kebebasan pers dan bagaimana pers yang sehat dapat berkontribusi pada terciptanya pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Pers yang kuat adalah pers yang berani mengkritisi kekuasaan dan menyuarakan kepentingan publik.
Dengan menjaga kebebasan pers dan terus meningkatkan profesionalisme wartawan, kita dapat memastikan bahwa pers di Indonesia tetap menjadi pilar penting dalam menjaga demokrasi dan keadilan sosial.D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.







