Jakarta-Mediadelegasi : Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengajukan pemblokiran terhadap delapan aplikasi terkait “mata elang” (matel) dari platform digital kepada Google.
Langkah ini diambil menyusul maraknya dugaan penyalahgunaan data nasabah pembiayaan kendaraan bermotor yang beredar melalui aplikasi digital.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyampaikan bahwa enam aplikasi sudah diblokir atau tidak aktif, sementara dua lainnya sedang dalam proses verifikasi lanjutan oleh pihak platform.
“Komdigi telah mengajukan permohonan penghapusan (delisting) terhadap 8 aplikasi digital yang berkaitan dengan praktik mata elang kepada pihak platform digital terkait, yakni Google dalam hal ini,” ucap Alexander.
Menurut Komdigi, aplikasi mata elang yang ingin diblokir itu kerap bekerja sebagai alat pendukung bagi *debt collector* untuk mencari dan mengidentifikasi kendaraan kredit bermasalah. Data yang diproses mencakup info debitur, kendaraan, hingga ciri-ciri fisik.
Para *debt collector* bisa memindai nomor polisi secara *real-time* melalui basis data dari perusahaan *leasing*, kemudian membantu mereka melacak, mengintai, dan melakukan penarikan kendaraan di lokasi strategis.
Penanganan terhadap aplikasi matel yang diduga menjual dan menyalahgunakan data itu dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
“Proses penindakan dilakukan melalui tahapan pemeriksaan, analisis, serta rekomendasi pemutusan akses atau penghapusan aplikasi berdasarkan surat resmi dari instansi pengawas sektor terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,” lanjut Alexander.
Alexander memastikan, Komdigi akan terus memastikan keamanan ruang digital bagi masyarakat dan memperkuat koordinasi dengan instansi pengawas sektor dan platform digital.
Kasus ini mencuat setelah viral di media sosial soal aplikasi mata elang ilegal yang diduga membocorkan data pribadi sehingga dimanfaatkan oknum tertentu untuk mencari dan mengidentifikasi kendaraan dengan kredit bermasalah.
Di Gresik, Jawa Timur, sebanyak dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan penjualan data pribadi debitur, melalui aplikasi Go Matel R4 yang kerap dimanfaatkan oleh *debt collector* ilegal atau mata elang.
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya mengantongi bukti kuat dari hasil penyidikan yang dilakukan secara mendalam. Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial FEP dan MJK.
FEP maupun MJK ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti mengungkap dan memperjualbelikan data pribadi debitur yang mengalami tunggakan (*overdue*) melalui aplikasi Go Matel R4.D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.







