Ungkap Judi Online, Polisi Purwakarta Ringkus Empat Tersangka

Ungkap Judi Online, Polisi Purwakarta Ringkus Empat Tersangka
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain menggelar Konfrensi pers pengungkapan kasus judi online di Mapolres Purwakarta, Selasa (13/9). Foto: D|Ist

Purwakarta-Mediadelegasi: Aparat Polres Purwakarta meringkus empat tersangka judi online. Satu tersangka berinisial TD (29) seorang wanita berperan sebagai kordinator sedangkan AG (33), KN (22) dan US (35) berperan sebagai admin dan operator judi online jenis slot yang servernya berada di luar negeri.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengungkapkan empat tersangka diamankan polisi terkait judi online jenis slot, para tersangka ditangkap di lokasi berbeda dari tempat tinggal masing-masing.

“Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat karena maraknya praktik judi online. Ada empat tersangka, yakni seorang wanita berinisial TD (29), tiga pria berinisial US (36), AG (33) dan KN (22),” katanya.

Para pelaku ini, lanjut Kapolres, menyediakan website dengan situs bernama Gacor93.

“Para tersangka berbagi peran, tersangka wanita sebagai kordinator sementara tiga lainnya sebagai admin dan operator yang mengakses Backoffice,” jelas Edwar saat konfrensi pers di Mapolres Purwakarta, Selasa (13/9).

“Selain itu, peran lainnya ada yang menjalankan dan menerima transferan atau deposit dan mengirim kemenangan atau withdraw bagi member yang ikut disitus gacor93, sedangkan servernya berasa diluar negeri,” imbuhnya.

Ia menambahkan masih ada tersangka lain berinisial P selaku pemilik situs gacor93 ini. “Kami masih melakukan pengejaran terhadap ownernya berinisial P,” ujarnya.

Selain keempat tersangka yang diamankan, sambung dia, petugas juga menyita sejumlah barang bukti.

“Dari para tersangka turut diamankan empat unit laptop, sembilan Handphone, dua belas kartu smartfren dan telkomsel, dua unit monitor satu buah token BCA, screnshoot situs judi online Gacor93 dan delapan ATM Bank,” tuturnya.

Menurutnya, dari keterangan para pelaku omsetnya mencapai 85 juta sejak beroperasi juni hingga september 2022.

“Provit per hari sekitar 1 juta, sementara gaji para admin bervariasi sebesar 3 juta hingga 5 juta rupiah,” ungkapnya.

Ia menambahkan para tersangka dan barang bukti sudah diamankan untuk proses hukum.

“Para tersangka akan dijerat pasal 27 ayat 2 Junto pasal 45 ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau  denda paling banyak 1 Milyar rupiah,” tutup Edwar. D|Jbr-75