Pemkot Medan Alokasikan BST Rp800 Juta Untuk Lansia

Selasa, 13 September 2022 - 18:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perempuan lanjut usia.  Foto: Ilustrasi

Perempuan lanjut usia. Foto: Ilustrasi

Medan-Mediadelegasi: Pemerintah Kota (Pemkot) Medan siap alokasikan anggaran sebesar Rp800 juta untuk program bantuan sosial tunai (BST) bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia) pada 2022.

“Kami menyadari BST ini belum terealisasikan kepada seluruh penyandang disabilitas dan lanjut usia. Oleh karena itu, Pemkot Medan berkomitmen menambah anggaran dan sasaran pada tahun mendatang,” kata Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman di Medan, Selasa (13/09).

Pemkot Medan, lanjut dia, terus berupaya menjawab berbagai persoalan penyandang disabilitas maupun lanjut usia, salah satunya dengan penyaluran BST tersebut dalam waktu dekat.

Aulia juga mengakui bahwa masih banyak kelemahan perlindungan bagi disabilitas di daerah ini, di antaranya akses ruang penyandang disabilitas di kantor pemerintahan khususnya pelayanan publik.

BACA JUGA:  Kegagalan GEMES 2025: Kritik dan Desakan Evaluasi Dari DPRD Medan

Data Badan Pusat Statistik Provinsi Sumatera Utara pada 2019 menyebutkan bahwa penduduk Kota Medan sebanyak 2.270.894 jiwa dan 790 jiwa lebih di antaranya penyandang disabilitas, 191 jiwa lanjut usia dan 65.362 jiwa fakir miskin 65.362.

“Dengan pemberian bantuan sosial dan perlindungan diharapkan dapat meningkatkan martabat, kepercayaan diri, dan mengurangi beban keluarga,” tuturnya.

Pemberian bantuan sosial kepada kaum lanjut usia, menurut Aulia, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia.

Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa lansia memiliki hak meningkatkan kesejahteraan hidupnya, seperti mendapat perlindungan sosial dan bantuan sosial.

Lebih lanjut, pihaknya mengapresiasi inisiatif DPRD Kota Medan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Medan tentang Perlindungan Terhadap Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia.

BACA JUGA:  Gubernur Jateng Ganjar Pranowo Sambangi Kota Medan

“Kami menyadari bahwa sesungguhnya penyandang disabilitas belum sepenuhnya mendapatkan tempat di tengah masyarakat, sehingga hak-hak mereka seringkali terabaikan,” ujar Aulia. D|Rel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN
Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!
BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal
Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Dua Kepala Lingkungan di Medan Ditangkap Terkait Narkoba, Satu Bawa 600 Butir Ekstasi
Inspektorat Kota Medan Bungkus Rapi Temuan BPK
Dinyatakan Mampu Padahal Hidup Pas-pasan, Ibu Nelayan Banding Desil Demi Anak Dapat KIP Kuliah
ISMI Sumut: Sangat Pantas, Ada Jl Ahmad Baqi di Medan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 19:11 WIB

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN

Rabu, 16 September 2026 - 16:11 WIB

Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!

Selasa, 15 September 2026 - 14:31 WIB

BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal

Sabtu, 5 September 2026 - 16:12 WIB

Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031

Sabtu, 5 September 2026 - 14:27 WIB

Dua Kepala Lingkungan di Medan Ditangkap Terkait Narkoba, Satu Bawa 600 Butir Ekstasi

Berita Terbaru