Medan-Mediadelegasi: Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagub Sumut), Surya, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik tidak boleh hanya dipandang sebagai pemenuhan kewajiban administratif atau ajang mengejar penghargaan semata. Keterbukaan informasi harus diresapi dan dijadikan sebagai budaya kerja nyata di seluruh badan publik.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan Surya saat menghadiri penganugerahan Komisi Informasi (KI) Sumut Award 2026 yang diikuti oleh 211 badan publik se-Sumut di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Medan, Selasa (20/10/2026).
Menurutnya, esensi utama dari transparansi adalah memberikan manfaat nyata yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat sekaligus membangun kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
“Tujuan utama kita bukan hanya memperoleh penghargaan, tetapi memastikan masyarakat dapat merasakan manfaat dari keterbukaan informasi. Kita bertugas melayani dan memudahkan masyarakat. Keterbukaan informasi adalah cara kita membangun kepercayaan publik,” tegas Surya.
Monev Bukan Sekadar Nilai, Standar ‘Informatif’ Naik
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua KI Pusat, Hafidha Farwa, mengingatkan bahwa keterbukaan informasi merupakan amanat konstitusi sesuai Pasal 28F UUD 1945 dan UU No. 14 Tahun 2008. Ia menekankan pentingnya penguatan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta pemanfaatan transformasi digital untuk memperluas akses informasi publik.
Sementara itu, Ketua KI Sumut, Abdul Haris Nasution, menjelaskan bahwa proses penilaian KI Sumut Award 2026 dilakukan melalui berbagai tahapan ketat, mulai dari bimbingan teknis hingga evaluasi akhir. Pada periode ini, standar nilai untuk meraih predikat Informatif juga ditingkatkan dari 80 menjadi 90.
Haris mengungkapkan beberapa kendala yang memengaruhi raihan nilai badan publik, di antaranya:
-
Pergantian pejabat di lingkungan instansi.
-
Masih lemahnya koordinasi internal.
-
Kelengkapan dokumen pendukung yang belum maksimal.
Rincian Capaian KI Sumut Award 2026
Hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) KI Sumut Award 2026 mencatatkan capaian yang beragam di berbagai kategori badan publik:
-
Pemerintah Kabupaten/Kota:
-
Informatif: 24 daerah (termasuk Serdangbedagai, Tapanuli Selatan, Pematangsiantar, Dairi, Karo, dan Medan).
-
Menuju Informatif: 3 daerah.
-
Tidak Informatif: 5 daerah.
-
Tidak Mengisi: 1 daerah.
-
-
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sumut:
-
Informatif: 12 OPD (salah satunya Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut).
-
Cukup Informatif: 1 OPD.
-
Tidak Informatif: 11 OPD.
-
Tidak Mengisi: 7 OPD.
-
-
Penyelenggara Pemilu:
-
KPU Kabupaten/Kota: 25 Informatif, 6 Menuju Informatif, 2 Cukup Informatif, 1 Tidak Informatif.
-
Bawaslu Kabupaten/Kota: 7 Informatif, 10 Menuju Informatif, 4 Cukup Informatif, 13 Tidak Informatif.
-
-
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD):
-
Informatif: 2 BUMD, yaitu PT Bank Sumut dan Perumda Tirtanadi Sumut.
-
Tidak Informatif: 3 BUMD.
-
Tidak Mengisi: 1 BUMD.
-
Wagub Surya berharap seluruh badan publik—baik yang telah meraih predikat Informatif maupun yang belum—dapat menjadikan hasil evaluasi ini sebagai ajang pembenahan diri dan saling berkolaborasi demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel di Sumatera Utara. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Andre S
Editor : Alan






