Medan-Mediadelegasi: Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mendorong percepatan penyerahan aset Rumah Sakit Umum Daerah dr M Thomsen Nias dari Pemerintah Kabupaten Nias kepada Pemerintah Kota Gunungsitoli. Seluruh proses dipastikan tuntas paling lambat 31 Oktober 2026. Tegasan itu disampaikan Wakil Gubernur Sumut Surya saat memimpin rapat lintas perangkat daerah di Kantor Gubernur Sumut, Senin (19/10/2026).
Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 188.44/602/2026, masa kerja tim percepatan berakhir akhir bulan ini. “Batas selambat-lambatnya 31 Oktober. Tinggal 13 hari kalender lagi, ini menjadi tanggung jawab kita bersama,” tegas Surya.
Pengalihan aset merupakan konsekuensi pemekaran wilayah Kabupaten Nias dan Kota Gunungsitoli. Sesuai regulasi, aset yang berada di wilayah pemekaran wajib diserahkan oleh kabupaten induk. Pemprov Sumut bertindak memfasilitasi agar proses berjalan objektif dan transparan.
“Jangan sampai ada kesalahan penyerahan atau indikasi yang mengarah ke ranah pidana. Apalagi proses ini dimonitor langsung oleh KPK,” ingatkan Surya.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumut M Faisal Hasrimy melaporkan rapat ini merupakan pertemuan kelima yang digelar sejak Agustus 2026. Sebanyak sekitar 9.000 unit aset dan 700 berkas dokumen telah diverifikasi. Namun masih ditemukan kendala berupa aset yang rusak, tidak ditemukan fisiknya, serta persoalan kepegawaian bagi ASN yang belum memenuhi syarat masa kerja 10 tahun.
Surya menginstruksikan seluruh permasalahan dicatat apa adanya sesuai kondisi riil dan dimuat dalam berita acara penyerahan. Inspektorat akan melakukan audit formal sebelum penyerahan disahkan agar akuntabel. “Apa yang bisa diselesaikan, tuntaskan sekarang. Jika perlu turun ke Nias atau rapat secara daring, lakukan hari ini juga,” pungkas Surya. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Andre S
Editor : Alan






