Wakapoldasu Zoom Meeting Giat Takbiran, Sholat Idul Fitri dan Zakat Fitrah

Terkait pembayaran zakat fitrah, Dir Binms Polda Sumut meminta jangan ada pengumpulan massa. Lebih baik pengumpulan zakat dapat dilakukan dengan penjemputan dari rumah ke rumah untuk menghindari penularan Covid-19

Sementara itu Kamenag menuturkan jajaran Kamenag akan menyampaikan kembali tentang menyampaikan/Sosialisasi Prokes Covid-19 di setiap masjid untuk syaf  diluruskan bukan dirapatkan

“Kami juga telah memberikan himbauan dari Menteri Agama dalam rangka menghadapi Hari Raya Idul Fitri sampai dengan kecamatan maupun desa. Himbauan melalui surat edaran juga sudah disampaikan kepada toga/tomas dan masyarakat”, ucapnya

“Bagi zona merah dan orange sholat Ied dilarang di lapangan maupun masjid melainkan dilaksanakan di rumah saja.  sedangkan zona kuning dan hijau boleh menggelar sholat Ied dengan mempedomani prokes Covid-19” lanjutnya

Sedangkan Ketua MUI Sumut turut menyampaikan bahwa telah disosialisasikan edaran Mentri agama Nomor 3,4,dan 7 tahun 2021 tentang takbiran tidak dilakukan dilapangan lapangan namun dimasjid boleh sampai batas pukul 10.00 Wib.

D|Mdn-relNeng

Pos terkait