38 Tempat Usaha dan 100 Orang Langgar Prokes

Medan- Mediadelegasi: Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara terus menggalakkan pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro dalam mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Medan dan sekitarnya.

Kegiatan PPKM mikro yang dipimpin langsung Dansat Brimob Polda Sumut, Kombes Pol Suheru, dengan pembagian waktu kegiatan pagi, siang, dan malam berdasarkan 10 rayon yang dianggap zona orange Covid-19.

Dalam kegiatan pengetatan PPKM mikro itu Polda Sumut menurunkan 108 personil gabungan.

Bacaan Lainnya

Adapun 10 rayon yang menjadi titik fokus PPKM yakni Kecamatan Medan Area.Kemudian Medan Kota, Medan Timur, Medan Baru, Medan Barat, Percut Seituan, patumbak, Delitua, Medan Sunggal dan Medan Helvetia.

Dari sejumlah lokasi personil yang bertugas melaksanakan pengetatan PPKM mikro itu menindak 38 tempat usaha yang terbukti melanggar aturan protokol kesehatan serta masih mendapati 100 orang yang tidak memakai saat beraktifitas di luar rumah.

Pos terkait