Medan-Mediadelegasi: Aparat Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 8 kilogram. Modus operandi yang digunakan terbilang licik, yaitu dengan menyamarkan sabu di dalam kotak oleh-oleh bika ambon dan mengirimkannya melalui bus antarwilayah.
Modus Baru: Sabu Diselundupkan dalam Bika Ambon
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, mengungkapkan bahwa total delapan kilogram sabu berhasil disita dari dua orang tersangka. “Seluruhnya ada 8 kilogram narkotika jenis sabu yang kami amankan dari dua tersangka,” ujarnya pada Selasa (17/2/2026).
Kasus ini terungkap berkat informasi yang diterima polisi mengenai adanya pengiriman sabu dari Medan menuju Jambi menggunakan bus umum pada Kamis (12/2). Tim kemudian melakukan pembuntutan terhadap kendaraan tersebut hingga melintas di Jalan MH Thamrin, wilayah Labuhanbatu.
Setelah memastikan target, petugas langsung melakukan penggeledahan. Dari tangan kurir berinisial ARM (49), polisi menemukan dua kilogram sabu yang dibungkus dalam kemasan teh Cina. Bungkusan tersebut kemudian dimasukkan ke dalam kotak bika ambon agar tampak seperti paket oleh-oleh biasa.
“Petugas melakukan pengejaran sampai Rantauprapat dan berhasil menemukan dua bungkus sabu seberat dua kilogram yang disembunyikan di dalam kotak bika ambon,” jelas Kombes Pol Andy Arisandi.
Baca Juga : https://mediadelegasi.id/metamfetamina-made-in-jakarta-jaringan-narkoba-terkuak/
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada tersangka kedua berinisial Z (40). Di rumahnya yang terletak di Pancur Batu, petugas kembali menyita enam kilogram sabu yang disimpan sebagai stok pengiriman. Penemuan ini mengindikasikan bahwa Z berperan sebagai penyedia atau pengumpul sabu dalam jaringan tersebut.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa jaringan ini telah beroperasi sebanyak lima kali dengan modus serupa. Paket narkoba tersebut dikirim melalui jalur darat ke beberapa provinsi, termasuk Riau dan Jambi.
“Jaringan ini terbilang rapi dan terorganisir. Mereka memanfaatkan celah dalam pengiriman barang melalui bus antarwilayah untuk mengelabui petugas,” tambah Kombes Pol Andy Arisandi.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolda Sumut beserta seluruh barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan kasus untuk memburu kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan distribusi narkoba ini.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Diharapkan, dengan penangkapan ini, jaringan narkoba yang beroperasi di Sumatera Utara dapat segera diungkap dan ditumpas habis. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.







[…] HARI INI Rob Hantui Pesisir Medan Jelang Ramadan 2026 Bika Ambon Narkoba: Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Kaus Raja Jawa: Roy Suryo Hadiri Sidang Jokowi Metamfetamina Made in Jakarta: Jaringan Narkoba […]