Bika Ambon Narkoba: Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan

Rabu, 18 Februari 2026 - 12:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka inisial ARM diamankan beserta barang bukti narkoba jenis sabu. Foto: Ist.

Tersangka inisial ARM diamankan beserta barang bukti narkoba jenis sabu. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Aparat Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 8 kilogram. Modus operandi yang digunakan terbilang licik, yaitu dengan menyamarkan sabu di dalam kotak oleh-oleh bika ambon dan mengirimkannya melalui bus antarwilayah.

Modus Baru: Sabu Diselundupkan dalam Bika Ambon

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, mengungkapkan bahwa total delapan kilogram sabu berhasil disita dari dua orang tersangka. “Seluruhnya ada 8 kilogram narkotika jenis sabu yang kami amankan dari dua tersangka,” ujarnya pada Selasa (17/2/2026).

Kasus ini terungkap berkat informasi yang diterima polisi mengenai adanya pengiriman sabu dari Medan menuju Jambi menggunakan bus umum pada Kamis (12/2). Tim kemudian melakukan pembuntutan terhadap kendaraan tersebut hingga melintas di Jalan MH Thamrin, wilayah Labuhanbatu.

Setelah memastikan target, petugas langsung melakukan penggeledahan. Dari tangan kurir berinisial ARM (49), polisi menemukan dua kilogram sabu yang dibungkus dalam kemasan teh Cina. Bungkusan tersebut kemudian dimasukkan ke dalam kotak bika ambon agar tampak seperti paket oleh-oleh biasa.

BACA JUGA:  Kunjungi Kantor Redaksi Media Kamtibmas Bhayangkara Poldasu

“Petugas melakukan pengejaran sampai Rantauprapat dan berhasil menemukan dua bungkus sabu seberat dua kilogram yang disembunyikan di dalam kotak bika ambon,” jelas Kombes Pol Andy Arisandi.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/metamfetamina-made-in-jakarta-jaringan-narkoba-terkuak/

Pengembangan kasus kemudian mengarah pada tersangka kedua berinisial Z (40). Di rumahnya yang terletak di Pancur Batu, petugas kembali menyita enam kilogram sabu yang disimpan sebagai stok pengiriman. Penemuan ini mengindikasikan bahwa Z berperan sebagai penyedia atau pengumpul sabu dalam jaringan tersebut.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa jaringan ini telah beroperasi sebanyak lima kali dengan modus serupa. Paket narkoba tersebut dikirim melalui jalur darat ke beberapa provinsi, termasuk Riau dan Jambi.

“Jaringan ini terbilang rapi dan terorganisir. Mereka memanfaatkan celah dalam pengiriman barang melalui bus antarwilayah untuk mengelabui petugas,” tambah Kombes Pol Andy Arisandi.

BACA JUGA:  Gubernur Bobby Nasution Dampingi Presiden Prabowo Tinjau Progres Pembangunan Jembatan di Tapsel, Warga Berharap Hunian Segera Dibangun

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolda Sumut beserta seluruh barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan kasus untuk memburu kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan distribusi narkoba ini.

Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Diharapkan, dengan penangkapan ini, jaringan narkoba yang beroperasi di Sumatera Utara dapat segera diungkap dan ditumpas habis. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Satu tanggapan untuk “Bika Ambon Narkoba: Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Berantas Pungli di Sidebuk-Debuk, Pemprov Sumut Kerahkan 45 Personel Jaga 24 Jam
8 Fakta Pengeroyokan di Taman Bunga Siantar: Keluarga Nilai Penanganan Lambat dan Minta CCTV Dibuka
Pabrik Vape Narkotika Terungkap, Garda Kamtibmas Desak Agus Copot Kakanwil Imigrasi Sumut
Gerakan Sumut Mengajar Mengubah Masa Depan Anak-Anak dan Remaja
Kasus Penganiayaan di Siantar, BEM FH Se-Sumatera Apresiasi Kapolres Siantar, Minta Komisi III dan Komisi XIII DPR RI Turut Mengawal
Imigrasi Sumut Kecolongan, WNA Singapura Disebut Lalu Lalang hingga Operasikan Home Industry Vape Narkoba di Medan
Gebyar Pajak Sumut Triwulan I 2026, 936 Hadiah Disorot Netizen: Dinilai Sudah Diatur
Pabrik Vape Narkotika WNA Singapura di Medan Terbongkar, Aktivis Desak Kanwil Imigrasi Sumut dan Jajaran Mundur
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 14:28 WIB

Berantas Pungli di Sidebuk-Debuk, Pemprov Sumut Kerahkan 45 Personel Jaga 24 Jam

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:24 WIB

8 Fakta Pengeroyokan di Taman Bunga Siantar: Keluarga Nilai Penanganan Lambat dan Minta CCTV Dibuka

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:55 WIB

Pabrik Vape Narkotika Terungkap, Garda Kamtibmas Desak Agus Copot Kakanwil Imigrasi Sumut

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:49 WIB

Gerakan Sumut Mengajar Mengubah Masa Depan Anak-Anak dan Remaja

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:45 WIB

Kasus Penganiayaan di Siantar, BEM FH Se-Sumatera Apresiasi Kapolres Siantar, Minta Komisi III dan Komisi XIII DPR RI Turut Mengawal

Berita Terbaru

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK. (Foto:Ist)

Jakarta

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK

Jumat, 3 Jul 2026 - 09:17 WIB