Selain menindak tempat usaha yang melanggar prokes, Sat Brimob Polda Sumut turut melaksanakan penyemprotan desinfektan di enam lokasi dalam menghambat penyebaran klaster baru Covid-19 serta sebanyak 100 kali memberikan imbauan kepada masyarakat agar tetap patuh menerapkan protokol kesehatan.
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (23/3), mengatakan Polda Sumut bersama jajaran akan secara terus menerus melaksanakan Operasi Yustisi dalam pengetatan PPKM mikro serta penerapan protokol kesehatan sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.
“Kita akan kuatkan pengawasan dan Operasi Yusitisi di zona yang berdasarkan hasil maping Polda sumut dan satgas covid 19 masih merah, agar masyarakat Patuh dan terpenting adalah masyarakat kita sehat terhindar dari bahaya covid 19,” tegasnya.
“Karena itu diharapkan masyarakat dapat mematuhi imbauan pemerintah dengan menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah, mencuci tangan dan menjaga jarak, hindari kerumunan,” katanya lagi