4 Sindikat Narkoba Antar Provinsi Ditangkap di Batu Bara

Kepala BNNK Batu Bara, AKBP Zainuddin Ainuddin didampingi Kepala Sub Koordinator Pemberantasan Kompol Hendra, pada rilis pengungkapan kasus sindikat pengedar narkotika antar provinsi

Pengakuannya, dirinya telah 3 kali mengantar sabu dari tersangka Dicki Hariadi alias Dian kepada tersangka Pristi Wanto. Selaku kurir tersangka mengaku mendapat upah antar Rp70 ribu hingga Ro100 ribu perhari selama 2 bulan terakhir.

Kemudian personil BNNK Batu Bara pada malam yang sama melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap tersangka Diki Ariadi alias Dian, warga Desa Sei Suka Deras Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara.

Tersangka diringkus di Jalan  Lintas Sumatera Simpang Kebun Kopi Kecamatan Sei Suka saat menunggu hasil penjualan dari tersangka Arif.

Dari tersangka disita barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 20,12 gram dan 1 unit HP. Dian mengakui membeli sabu dari Samsul Bahri alias Antan (30) di Tebing Tinggi seharga Rp600 ribu per gram, dan menjual kembali dengan harga Rp750 ribu per gram. Tersangka juga mengaku menjadi distributor barang haram tersebut di kawasan Kabupaten Batu Bara sejak 5 bulan lalu.

Selanjutnya pada Rabu (3/2/2021) BNNK Batu Bara  melakukan pengembangan ke Kota Tebing Tinggi, dan berhasil meringkus pelaku Samsul Bahri alias Antan,  warga Simpang Gambus Kecamatan  Lima Puluh  Kabupaten Batu Bara.

“Lokasi penangkapan di salah satu kos-kosan di  Jalan Meranti Gang Rukun Kelurahan  Bagelen Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi”, papar AKBP Zainuddin.

Dari tersangka disita barang bukti yang diakui miliknya berupa Narkotika jenis sabu seberat 186, 33 gram, ekstasi sebanyak 216 butir, 2 unit Timbangan, 1 pipet besar berbentuk skop dan 1 unit sepeda motor serta 2 unit HP.

Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku membeli barang haram tersebut dari seorang inisisal TS dari Aceh berstatus DPO.

Samsul Bahri alias Antan membeli sabu 1 ons dengan harga Rp60 juta dan dijual dengan harga eceran Rp80 juta per ons. Sedangkan ekstasi dibeli dengan harga Rp150 ribu per butir dan dijual eceran dengan harga Rp250 ribu perbutir.

Tersangka Samsul Alias Antan sengaja menyewa kamar kost di Tebing Tinggi untuk mengelabui petugas namun sebagian besar Narkotika tersebut diedarkan di kawasan Batu Bara dan daerah lainnya.

“la berperan sebagai Bandar dan mengaku baru 6 bulan melakukan bisnis haram tersebut”, imbuh Kepala BNNK Batu Bara AKBP Zainuddin.

Dijelaskan AKBP Zaunuddin, keempat tersangka  dipersangkakan melanggar  Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2, lebih subsider Pasal 132 UU 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun atau hukuman mati.

Saat ini BNNK Batu Bara sedang mendalami penyidikan serta pengembangan terhadap tersangka lainnya.D|Bb-red

Pos terkait