PTUN Medan Menangkan Gugatan 6 Kadus Soal Pemberhentian Sepihak

Jumat, 5 Februari 2021 - 11:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batubara-Mediadelegasi: Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan memenangkan gugatan 6 Kepala Dusun (Kadus) Desa Perlanaan Kecamatan Bandar Kabuapten Simalungun.

Ini terkait soal pemberhentian sepihak oleh Kepala Desa (Kades) Perlanaan, Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun pada tanggal 30 Desember 2020 lalu.

Putusan PTUN Medan itu tertuang pada putusan NOMOR : 101/G/2020/PTUN.MDN, dan isi putusan tersebut mengamanatkan bahwa mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya. Dan menyatakan batal surat keputusan yang dikeluarkan oleh Tergugat (Kades Perlanaan) menyangkut semua surat pemecatan

Mewajibkan tergugat untuk mengembalikan hak dan kedudukan Para Penggugat seperti semula dan membayar gaji, karena telah merugikan materil para kepala dusun.

Putusan ini diputus dalam musyawarah majelis hakim PTUN Medan pada hari Senin, 30 Desember 2020 oleh, Effriandy SH., sebagai Hakim Ketua Majelis, Yudi Rinaldi Surachman, S.H., dan Dwika Hendta Kurniwan, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota.

BACA JUGA:  Batu Bara Segera Jadi Kawasan Industri Nasional

Kadus Perlanaan Tri Jaka ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (3/2/2021) mengatakan, pihaknya akan tempuh jalur hukum lain yaitu lakukan banding atas putusan pengadilan PTUN MEDAN.

“Kita sudah memasukkan berkas untuk Banding terkait persoalan itu, Kami juga sudah menghubungi pengacara untuk mengkaji putusan itu,,” ungkap Tri Jaka.D|Bb-Azl 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Musabaqah Dai Batu Bara Cetak Pendakwah Berkualitas
Karutan Tanjung Pura Fransisco Pandia Terima Kunjungan Wartawan: “Bagi Saya, Semua Setara Tanpa Memandang Status Sosial”
Pesta Tapai 2026 Lestarikan Budaya Batu Bara
Bupati Batubara Hadiri Natal Bersama.
Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium, Kejati Sumut Geledah Kantor PT Inalum di Kuala Tanjung
Kadis LHK Sumut Diadukan ke Gubsu dan Inspektorat
Kecelakaan Maut di Batubara, 2 Mahasiswa UMN Al Wasliyah Meninggal Dunia
Gubernur Sumut Tinjau Tanggul Jebol di Kabupaten Batubara
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:23 WIB

Musabaqah Dai Batu Bara Cetak Pendakwah Berkualitas

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:37 WIB

Karutan Tanjung Pura Fransisco Pandia Terima Kunjungan Wartawan: “Bagi Saya, Semua Setara Tanpa Memandang Status Sosial”

Rabu, 21 Januari 2026 - 15:41 WIB

Pesta Tapai 2026 Lestarikan Budaya Batu Bara

Jumat, 26 Desember 2025 - 16:27 WIB

Bupati Batubara Hadiri Natal Bersama.

Sabtu, 15 November 2025 - 15:06 WIB

Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium, Kejati Sumut Geledah Kantor PT Inalum di Kuala Tanjung

Berita Terbaru