Kejari Samosir Tetapkan Sekda dan Plt Kadis Perhubungan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Covid-19

Rabu, 17 Februari 2021 - 00:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Samosir- Mediadelegasi : Kejaksaan Negeri Kabupaten Samosir menetapkan status tersangka kepada Sekretaris Daerah Pemkab Samosir JS pada kasus dugaan penyalahgunaan belanja tidak terduga penanggulangan bencana non alam penanganan Covid-19.

Hal itu disampaikan Team Jaksa Penyidikan Kasus Bansos di Kantor Kejaksaan Negeri Samosir, jalan Hadrianus Sinaga Kecamatan Pangururan, Selasa (6/2/2020).

Pada kesempatan yang sama, Kejaksaan Negeri Samosir juga menetapkan Plt Kadis Perhubungan SS sebagai tersangka pada kasus yang sama. JS ditetapkan tersangka selaku KPA Pengadaan makanan tambah gizi dan SS sebagai PPK.

“Benar, setelah melakukan pemeriksaan hari ini, kita meningkatkan status saksi JS yang adalah Sekretaris Daerah Pemkab Samosir dan saudara SS adalah Plt Kadis Perhubungan Pemkab Samosir sebagai tersangka,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Samosir Paul M Meliala SH MH.

BACA JUGA:  Dampak HET Migor Sawit Rp14 Ribu, Masyarakat Jangan Panik

Menurutnya penetapan tersangka JS dan SS berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri samosir nomor Print-09/L.2.33.4/Fd.1/02/2021 tertanggal 16 Februari 2021.

“Bahwa penetapan tersangka kepada keduanya terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan belanja tidak terduga penaggulangan bencana non alam dalam penanganan Covid-19,” tambah Paul M Meliala.

Sementara itu Kasi Intel Kejari Samosir Tulus Yunus Abdi Tampubolon menyatakan bahwa kepada kedua tersangka akan dikenakan pasal 2 subsider pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman hukumannya adalah minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal 200 juta rupiah dan maksimal 1 miliar rupiah serta kepada dua tersangka untuk saat ini tidak kita lakukan penahanan.” ucap Tulus Tampubolon.

BACA JUGA:  Ditlantas Polda Sumut Cek Kesiapan Jalan, Parkiran di Objek Wisata Kecamatan Harian Samosir

Tambah Tulus, kedepannya kedua tersangka akan kembali dilakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka.

Pemeriksan kepada kedua tersangka berjalan sekitar 8 jam dengan team jaksa pemeriksa Kasi Pidsus Paul M Meliala dan Kasi Datun Ris PH Sigiro, SH., MH didampingi Daniel Simamora, SH.

Sebelumnya diberitakan pada sekitar April 2020 lalu Pemkab Samosir melakukan pengadaan 6000 bantuan makanan tambahan untuk masyarakat terdampak Covid-19.

Pengadaan dan pemaketan Barang dan Jasa bantuan 6000 makanan tambahan serta untuk masyarakat terdampak Covid-19 beberapa waktu yang lalu dilakukan oleh PT. Tarida Bintang Nusantara dari Medan dengan total anggaran sebesar Rp. 410.291.700,-.

(rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengadilan Negeri Balige Eksekusi Lahan Warisan Keluarga Simbolon di Pangururan
Rumah Batak Manifestasi Etika Kristen dan Penatalayanan Ciptaan, Kata Wilmar Simandjorang
PTUN Medan Batalkan Sertifikat Hak Pakai Pemkab Samosir, Pemerintah Ajukan Banding
Samosir Kembangkan Bawang Putih Demi Swasembada Pangan, Bupati Vandiko dan Kapolda Sumut Tinjau Langsung Lokasi Tanam
​Wabup Ariston Dorong Kualitas Data untuk Sukseskan Sensus Ekonomi 2026 di Samosir
Gali Potensi Pariwisata, Pemkab Samosir Dukung Produksi Film ‘Pulang Kampung
Melestarikan Tradisi Leluhur, Pemkab Samosir Sukses Gelar Ritual Horja Bius di Pusuk Buhit
Pererat Sinergi Pariwisata, Wakil Walikota Medan Kunjungi Waterfront Pangururan Samosir
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 08:54 WIB

Pengadilan Negeri Balige Eksekusi Lahan Warisan Keluarga Simbolon di Pangururan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:34 WIB

Rumah Batak Manifestasi Etika Kristen dan Penatalayanan Ciptaan, Kata Wilmar Simandjorang

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:08 WIB

PTUN Medan Batalkan Sertifikat Hak Pakai Pemkab Samosir, Pemerintah Ajukan Banding

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:49 WIB

Samosir Kembangkan Bawang Putih Demi Swasembada Pangan, Bupati Vandiko dan Kapolda Sumut Tinjau Langsung Lokasi Tanam

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:01 WIB

​Wabup Ariston Dorong Kualitas Data untuk Sukseskan Sensus Ekonomi 2026 di Samosir

Berita Terbaru

Gempa bumi M6,1 mengguncang Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (18/8/2026), pukul 13.02 WIB. Foto: BMKG.

Kabupaten Nias Selatan

Gempa M 6,1 Guncang Nias Selatan Sumut, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Selasa, 18 Agu 2026 - 14:59 WIB