Dokumen Praperadilan Yaqut Dibuka, KPK Bawa Bukti

Dokumen Praperadilan
Sidang praperadilan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas di PN Jaksel, Jumat (6/3/2026). Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (6/3/2026). Dalam persidangan tersebut, tim Biro Hukum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa sejumlah dokumen penting yang disimpan dalam koper untuk mendukung proses pembuktian di hadapan hakim tunggal praperadilan.

Dokumen Praperadilan

Dokumen praperadilan tersebut kemudian diserahkan langsung kepada hakim tunggal, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, yang memimpin jalannya sidang. Berkas-berkas itu berisi sejumlah alat bukti yang diklaim KPK menjadi dasar sah penetapan Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.

Setibanya di ruang sidang, tim hukum KPK tampak menyerahkan tumpukan dokumen tersebut ke meja hakim. Proses penyerahan dilakukan secara resmi sebagai bagian dari tahapan pembuktian dalam perkara praperadilan yang tengah berlangsung.

Bacaan Lainnya

Hakim kemudian memeriksa dokumen yang diajukan satu per satu. Pemeriksaan dilakukan secara teliti guna memastikan kelengkapan dan relevansi bukti yang diajukan pihak KPK terhadap permohonan praperadilan yang diajukan pihak pemohon.

Selain hakim, tim kuasa hukum dari Yaqut juga turut meneliti berkas yang diserahkan oleh KPK. Mereka memeriksa isi dokumen yang menjadi dasar penyidik menetapkan klien mereka sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Dokumen yang dibawa oleh tim KPK disebut memuat berbagai alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Bukti tersebut menjadi landasan bagi penyidik dalam menetapkan status tersangka terhadap mantan menteri tersebut.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/misteri-kematian-ermanto-usman-disorot-dpr-desak-usut/

Tidak hanya menyerahkan dokumen, pihak KPK juga menyatakan akan menghadirkan ahli dalam persidangan praperadilan. Kehadiran ahli ini dimaksudkan untuk memperkuat argumentasi hukum sekaligus menjelaskan aspek teknis dari proses penyidikan yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.

Pada sidang sebelumnya, tim Biro Hukum KPK telah menegaskan bahwa Yaqut sebenarnya sudah diperiksa oleh penyidik sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini menjadi salah satu poin penting dalam tanggapan KPK terhadap permohonan praperadilan.

Pos terkait