Berkas Tilang Mengendap, Polrestabes Dicap “Kambingitamkan” Corona

Medan-Mediadelegasi: Ada yang aneh pada suasana social distancing untuk memutus matarantai Virus Covid-19 di lingkungan Polrestabes Medan. Salah satunya, berkas tilang tak dikirim ke Kejaksaan Negeri alias mengendap, sementara penilangan di beberapa titik tetap berjalan.

Tak ayal kondisi itu, mendapatkan penilaian miring dan membuat masyarakat menggerutu. Imbasnya institusi bhayangkara di Kota Medan itu dicap ‘kambingitamkan’ suasana Covid-19 sehingga merugikan pengendara yang kena sanksi tilang.   

“Tak betul lagi kinerja Polrestabes Medan ini, tilang saya sudah hampir tiga minggu tak di kirim ke Kejaksaan Negeri maupun Pengadilan Negeri,” kata salah satu warga yang kendaraannya kena tilang dan namanya minta diinisialkan EH, di Kejari Medan. Jumat (17/4).

Bacaan Lainnya

Tak hanya itu, dia juga mengatakan berdasarkan  ketentuan dan aturan perundang-udangan, harusnya berkas tilang sudah sampai di Kejari Medan. “Namun faktanya berbeda, petugas di institusi adhyaksa dan institusi berlambang neraca itu mengaku kalau berkas belum dikirimkan Polrestabes Medan alias diduga diendapkan,” bebernya.

Apa maksudnya ini, kok aneh. “Apa pihak Polrestabes Medan mau “Kambingitamkan” musim Virus Corona ini..?,” ketusnya bernada sentilan, sembari mengatakan, janganlah masyarakat ini dipersulit lagi, saat ini masyarakat untuk makan saja payah.

Dia juga mengatakan, awalnya dirinya mau membayar tilang di tingkat jajaran Polrestabes Medan, namun karena harga dendanya terbilang gila-gilaan alias cukup tinggi sehingga memilih membayar denda di pengadilan.

“Tadinya, persisnya ketika saya ditilang pada 3 April kemarin, mau langsung bayar denda tilang di Satlantas Polsek Percut Sei Tuan, namun karena dibanderol hingga sampai Rp400 ribu, jadi saya gak jadi bayar, meski saya sempat minta keringanan agar dikurangi bayar denda, namun pihak lantas itu menolak,” bebernya.

Pos terkait