Medan-Mediadelegasi: Penyampaian Nota Jawaban Walikota Medan Atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD kota Medan tentang Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Ranperda P-APBD) Tahun anggaran 2021 kepada DPRD kota Medan, Senin(20/9), di ruang sidang Paripurna DPRD kota Medan.
Rapat yang dibuka langsung oleh ketua DPRD Kota Hasim SE, dihadiri oleh Wakil ketua DPRD, Ketua fraksi dan Komisi, serta Anggota dewan, Sekwan DPRD Kota Medan Hj Elida serta unsur Forkopimda Kota Medan, sidang juga dilaksanakan secara virtual dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat.
Walikota Medan yang diwakili Wakil Walikota Aulia Rachman SE menanggapi pemandangan umum Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan bahwa langkah dan strategi pemerintah Kota Medan untuk menjaga laju pertumbuhan ekonomi kembali normal dan juga mengatasi pengangguran antara lain dengan memperbanyak kegiatan pelatihan di bidang peningkatan SDM dan ketenagakerjaan baik formal maupun informal.
Melalui kerjasama dengan Balai Besar Pengembangan Latihan Tenaga Kerja (BBPLK) untuk membuat Skill Development Center (SDC). Untuk mengatasi tingkat inflasi adalah dengan melaksanakan pasar murah di 21 kecamatan untuk dapat mengontrol harga dan juga memastikan barang-barang kebutuhan masyarakat.
Terhadap pelaksanaan vaksin Covid-19 untuk ketersediaan vaksin pemerintah kota Medan terus berkoordinasi dengan kementerian kesehatan untuk mendapatkan alokasi vaksin, selanjutnya dalam rangka pengendalian penyebaran maupun penanganan pasien Covid-19 telah dilakukan program 3T (Test-Tracing-Treatment). Pemko Medan juga telah menyediakan tiga lokasi terpusat yakni gedung P4TK, hotel Sochi, dan KM. Bukit Raya dimana layanan pada isolasi terpusat di berikan secara gratis.
Menanggapi Fraksi Gerindra pada Ranperda P-APBD disampaikan Dedy Aksyari Nasution, ST terhadap kendala langkah-langkah realisasi pendapatan asli daerah (PAD), dapat disampaikan bahwa penurunan penerimaan dari sektor pajak daerah terjadi sepanjang tahun ini masih terjadi pandemi covid-19 yang menimbulkan dampak ekonomi terhadap ekonomi usaha tentang pemberantasan jam operasional usaha diikuti dengan penutupan tempat hiburan, sehingga berakibat pada penurunan drastis omzet pendapatan pelaku usaha.