Bahas Ranperda P-APBD Tahun Anggaran 2021

Senin, 20 September 2021 - 17:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: D|Ist

Foto: D|Ist

Selanjutnya langkah yang diambil pemko Medan untuk meningkatkan pendapatan daerah, telah menambah opsi layanan untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak daerah, juga melaksanakan pendataan ulang terhadap wajib pajak maupun jenis usaha yang merupakan objek pajak daerah dengan membentuk tim percepatan untuk meningkatkan optimalisasi pendapatan daerah.

Selanjutnya pemko Medan akan memberikan bantuan usaha kepada UMKM, dalam penanganan dampak ekonomi dengan penggunaan dana belanja tidak terduga tahun anggaran 2021 sebesar Rp 11 milyar, saat ini yang terdata para pelaku UMKM yang terdaftar di E-katalog sebanyak 150 UMKM yang direncanakan akan diberikan bantuan usaha sebesar Rp2.500.000,- per-UMKM.

Terkait dengan infrastruktur jalan dan penanganan banjir, bahwa pekerjaan pengaspalan jalan tahun anggaran 2021 telah direncanakan penanganan sepanjang 34, 7 Km dan penanganan trotoar sepanjang 3,26 Km serta jembatan sebanyak 12 unit, dimana beberapa ruas jalan dan drainase telah ditandatangani dan akan terus diupayakan  pekerjaannya sesuai rencana.

Sementara untuk penanganan banjir pemko Medan saat ini mendapat dukungan penuh dari kementerian pusat melalui balai wilayah sungai Sumatera II  (BWSS) II untuk merancang normalisasi seluruh sungai di kota Medan. Dimana pemerintah provinsi berkontribusi dalam proses penanganan banjir dengan membuat Larap (Land Acquisition And Resettlement Action Plan).

BACA JUGA:  Musda ke-14 KNPI Medan Tetapkan Riza Usty Siregar Sebagai Ketua

Selanjutnya menanggapi pemandangan umum fraksi partai keadilan sejahtera DPRD Kota Medan tentang perawatan/perbaikan lampu penerangan jalan umum, pemko Medan  tetap berupaya dengan segera melakukan perawatan/perbaikan lampu penerangan jalan umum yang rusak dan padam secara rutin di setiap ruas jalan/gang di semua kecamatan di kota Medan dengan menggunakan armada yang tersedia.

Untuk aset pemko Medan baik golongan KIB A (Tanah), KIB B (Mesin dan Peralatan), KIB C (Gedung dan Bangunan), KIB D ( Jalan, Irigasi dan Bangunan), KIB E ( Aset tetap lainnya), dan KIB F (Kontruksi dalam pengerjaan) sudah terdata dalam aplikasi pengolahan barang milik daerah kota Medan.

Menanggapi pemandangan umum fraksi partai Amanat Nasional untuk pengajuan APBD murni maupun perubahan menyajikan informasi kinerja dan kondisi ekonomi, dapat disampaikan bahwa informasi tentang kinerja setiap tahunnya di sampaikan melalui laporan keterangan pertanggungjawaban/ LKPJ kepada DPRD , dimana informasi ini berupa tentang penyelenggaraan pemerintah daerah selama satu tahun anggaran.

Terkait realisasi pembangunan rumah sakit type C di kecamatan Medan Labuhan, Wakil Walikota Medan menyampaikan bahwa pembangunan rumah sakit tipe C telah dianggarkan dan telah ditenderkan untuk pekerjaan pembangunan prasarana dan sarana pendukung rumah sakit , dengan waktu kontrak 120 hari, diharapkan pekerjaan tersebut selesai pada akhir Desember 2021, sehingga pada tahun 2022 rumah sakit tersebut dapat beroperasi.

BACA JUGA:  Sutomo Tarigan Ketua DPC PKN Kota Medan

Menanggapi pandangan umum Fraksi Partai Golkar yang di sampaikan Mulia Asri Rambe, SH mengenai target penerimaan seperti pada retribusi izin mendirikan bangunan yang masih dapat disampaikan bahwa target retribusi IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) pada perubahan APBD tahun anggaran 2021 masih relevan dengan kondisi saat ini.

Berkaitan dengan bagaimana kesiapan sekolah jika melakukan pembelajaran tatap muka dapat dijelaskan bahwa persiapan yang dilakukan mempedomani aturan yang berdasarkan SKB empat Menteri dengan ketentuan pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan/atau pembelajaran jarak jauh, dalam hal tenaga pendidik pada satuan pendidikan telah divaksinasi covid-19 secara lengkap dan orang tua /wali peserta didik dapat memilih pembelajaran tatap muka terbatas atau jarak jauh bagi peserta didiknya.

Ditambahkannya, kepala satuan pendidikan harus menyiapkan sarana sanitasi dan kebersihan, sarana cuci tangan pakai sabun dan disinfektan serta prokes yang di butuhkan sekolah juga kepala satuan pendidikan membentuk tim satuan tugas penanganan Covid-19. D|Med-82

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Maruli Siahaan Ajak Warga Medan Jadikan Nilai HAM sebagai Budaya Sehari-hari
Target Besar, Pengadaan Miliaran: Tata Kelola Parkir Medan Diuji Transparansi
Sekretaris Dinas Peternakan Labuhanbatu Ditangkap, Tipu Pengusaha Lewat Proyek Laptop Fiktif Rp183 Juta
Ketua MMTK Sumatera Utara Siap Jalan Kaki ke Jakarta, Bawa Isu Dugaan KKN di RSUD dr. Pirngadi Medan
Muhammad Syam Ahza Tarigan Ingin Raih Prestasi Pilih Olahraga Petanque Demi Banggakan Orang Tua
Wartawan & Aktivis Kamisan Aksi Damai: Minta Prabowo Tarik Kata “Londo Ireng” dan Minta Maaf
Yayasan Oysani Generasi Peduli Audiensi ke Yayasan Prof. Dr. H. Kadirun Yahya, Paparkan Kinerja & Rencana Kolaborasi
Isu Rebutan Proyek LPJU Ratusan Miliar Bergulir, Kadishub Medan Bungkam Saat Dikonfirmasi
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 23:15 WIB

Maruli Siahaan Ajak Warga Medan Jadikan Nilai HAM sebagai Budaya Sehari-hari

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:56 WIB

Target Besar, Pengadaan Miliaran: Tata Kelola Parkir Medan Diuji Transparansi

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:48 WIB

Sekretaris Dinas Peternakan Labuhanbatu Ditangkap, Tipu Pengusaha Lewat Proyek Laptop Fiktif Rp183 Juta

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 13:29 WIB

Ketua MMTK Sumatera Utara Siap Jalan Kaki ke Jakarta, Bawa Isu Dugaan KKN di RSUD dr. Pirngadi Medan

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:34 WIB

Muhammad Syam Ahza Tarigan Ingin Raih Prestasi Pilih Olahraga Petanque Demi Banggakan Orang Tua

Berita Terbaru