Polres Samosir Tangkap Sembilan Tersangka Dalam Enam Kasus Curanmor

Rabu, 20 April 2022 - 20:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sembilan tersangka. Foto: D|Ist

Sembilan tersangka. Foto: D|Ist

Samosir-Mediadelegasi: Satuan Reskrim Unit Pidum Jatanras Polres Samosir bekerja sama dengan unit reskrim Polsek Simanindo, menangkap 9 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sekaligus penadah yang biasa beraksi di wilayah hukum kabupaten Samosir, Sebanyak 5 motor hasil curian diamankan dari para pelaku.

Kasatreskrim AKP Natar Sibarani didampingi Kanit Pidum Ipda Abdur Rahman yang membenarkan penangkapan tersebut ,mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap 9 pelaku curanmor untuk dilakukan pengembangan, Rabu (20/4).

Adapun inisial ke 9 pelaku yakni PM (48), FG (17), WS (62), KH (25), AM (30), RP (39), S (26), RRS (19) dan J (40) yang seluruhnya  warga luar Samosir.

“Mereka (pelaku-red) seluruhnya ditangkap dari luar Samosir, dari 3 kabupaten/kota berbeda ada dari Siantar, Dolok Merawan dan Ajibata. Untuk informasi lengkap bagaimana mereka melakukan modus kejahatan curanmor nanti kita beritahu lebih lanjut dalam press rilis. Sekarang kita masih melakukan pemeriksaan untuk pengembangan,” sebut AKP Natar Sibarani.

Dalam menjalankan aksinya pelaku PM, FG dan J memakai mobil jenis pick up grand max nopol BK 8550 TQ dengan modus mencari barang rongsokan (botot) untuk ‘memetik’ motor untuk kemudian dicari penadahnya yang merupakan ke 6 pelaku lainnya, dan 1 dari 5 motor hasil curian merupakan kendaran dinas plat merah.

BACA JUGA:  Patroli Hingga Minggu Dinihari, Polres Samosir Cegah Gangguan Kamtibmas dan Cipta Kondisi Jelang Ibadah Minggu Gereja

Berdasarkan Laporan Polisi LP/B/06/IV/2022/SPKT/POLSEK SIMANINDO/POLRES SAMOSIR/POLDA SUMUT, tanggal 18 April 2022, Laporan Polisi LP/B/50//II/2022/SPKT/POLRES SAMOSIR/POLDA SUMUT, tanggal 06 Februari 2022. Laporan Polisi LP/B/56/II/2022/SPKT/POLRES SAMOSIR/POLDA SUMUT, tanggal 17 Februari 2022. Laporan Polisi LP/B/110/IV/2022/SPKT/POLRES SAMOSIR/POLDA SUMUT, tanggal 01 April 2022. Laporan Polisi LP/B/105/IV/2022/SPKT/POLRES SAMOSIR/POLDA SUMUT, tanggal 01 April 2022. Laporan Polisi LP/B/47/I/2022/SPKT/POLRES SAMOSIR/POLDA SUMUT, tanggal 18 Januari 2022.

Dengan barang bukti, 1 Unit Sepeda Motor Jenis Kawasaki Ninja SS berwarna merah tanpa plat. 1 Unit Sepeda Motor Jenis Honda Supra X 125 berwarna merah hitam tanpa plat. 1 Unit Sepeda Motor Jenis Honda Vario Tehcno berwarna hijau tanpa plat. 1 Unit Sepeda Motor Jenis Honda Verza berwarna Hitam tanpa plat. 1 Unit Sepeda Motor Jenis Honda Verza berwarna Hitam dengan plat BK 4634 TAM. 1 Unit Mobil Gran Max berwarna ,1 Unit Mobil Gran Max berwarna , 1 Unit Mobil Gran Max berwarna hitam dengan plat polisi BK 8550 TQ. 1 Buah Pisau Jenis badik. 1 Buah Pisau Cater dan 2 Buah Obeng.

BACA JUGA:  Ssst…? “Samosir Menangis” Penyadapan Pinus ‘Ilegal’ Dikomandoi Oknum Aparatur

Saat ini ke 9 pelaku sedang menjalani pemeriksaan diruangan tim khusus anti bandit Polres Samosir, dimana 2 dari 9 pelaku yakni AM dan J mendapat timah panas dibagian kaki dari kepolisian saat mencoba melawan ketika dilakukan pengejaran.

Kapolres Samosir Akbp Josua Tampubolon mengatakan akan menindak tegas segala pelaku kejahatan yang ada di wilayah hukum Samosir.

“Kita tindak tegas dan terukur, kita bertindak sesuai dengan SOP yang ditetapkan. bersembunyilah mereka para pelaku kejahatan, tugas kami mengejar, mencari dan menangkap mereka,” tegasnya.

Josua menambahkan, bahwa para tersangka yang telah ditangkap berdasarkan 6 laporan yang teregister dalam Laporan Polisi di Polres Samosir. D|Sam-59

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Paskibraka Samosir Dapat Apresiasi dan Uang Pembinaan
86 Warga Binaan Lapas Kelas III Pangururan Dapat Remisi
Pengadilan Negeri Balige Eksekusi Lahan Warisan Keluarga Simbolon di Pangururan
Rumah Batak Manifestasi Etika Kristen dan Penatalayanan Ciptaan, Kata Wilmar Simandjorang
PTUN Medan Batalkan Sertifikat Hak Pakai Pemkab Samosir, Pemerintah Ajukan Banding
Samosir Kembangkan Bawang Putih Demi Swasembada Pangan, Bupati Vandiko dan Kapolda Sumut Tinjau Langsung Lokasi Tanam
​Wabup Ariston Dorong Kualitas Data untuk Sukseskan Sensus Ekonomi 2026 di Samosir
Gali Potensi Pariwisata, Pemkab Samosir Dukung Produksi Film ‘Pulang Kampung
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:09 WIB

Paskibraka Samosir Dapat Apresiasi dan Uang Pembinaan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 08:58 WIB

86 Warga Binaan Lapas Kelas III Pangururan Dapat Remisi

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 08:54 WIB

Pengadilan Negeri Balige Eksekusi Lahan Warisan Keluarga Simbolon di Pangururan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:34 WIB

Rumah Batak Manifestasi Etika Kristen dan Penatalayanan Ciptaan, Kata Wilmar Simandjorang

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:08 WIB

PTUN Medan Batalkan Sertifikat Hak Pakai Pemkab Samosir, Pemerintah Ajukan Banding

Berita Terbaru

Kementerian PKP-BGN Siapkan Rumah Bagi Keluarga Penerima MBG.(Foto:Ist)

Jakarta

Kementerian PKP-BGN Siapkan Rumah Bagi Keluarga Penerima MBG

Kamis, 20 Agu 2026 - 16:07 WIB

3 Hari Pencarian Bocah Hanyut di Bah Sosopan Ditemukan. (Foto:Ist)

Kota Pematangsiantar

3 Hari Pencarian Bocah Hanyut di Bah Sosopan Ditemukan

Kamis, 20 Agu 2026 - 15:58 WIB