Pengadilan Negeri Balige Eksekusi Lahan Warisan Keluarga Simbolon di Pangururan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 08:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Negeri Balige melaksanakan eksekusi sebidang tanah warisan seluas sekitar 4.700 meter persegi di Dusun II, Desa Sitolu Huta, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Rabu (29/7/2026).

Pengadilan Negeri Balige melaksanakan eksekusi sebidang tanah warisan seluas sekitar 4.700 meter persegi di Dusun II, Desa Sitolu Huta, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Rabu (29/7/2026).

Samosir-Mediadelegsi: Pengadilan Negeri Balige melaksanakan eksekusi sebidang tanah warisan seluas sekitar 4.700 meter persegi di Dusun II, Desa Sitolu Huta, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Rabu (29/7/2026).

Pelaksanaan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) ini berlangsung aman, tertib, dan diamankan secara ketat oleh gabungan personel Polres Samosir bersama unsur TNI.
 
Eksekusi ini didasarkan pada rangkaian putusan yang telah sah dan mengikat:
 
– Putusan Pengadilan Negeri Balige Nomor 26/Pdt.G/2023/PN Blg

– Dikuatkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 663/PDT/2024/PT MDN

– Ditetapkan secara final oleh Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4424 K/PDT/2024
 
Di lokasi, Panitera Pengadilan Negeri Balige membacakan amar putusan yang menetapkan tanah seluas sekitar 4.700 meter persegi yang semula dikuasai Tergugat I dan Tergugat II adalah harta warisan sah milik almarhum Djauba Parada Simbolon, sehingga menjadi hak sepenuhnya para ahli waris yang sah.

BACA JUGA:  PMKRI Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih 9 Desember 2020

Dalam putusan dijelaskan, objek sengketa merupakan tanah warisan yang diterima almarhum Djauba Parada Simbolon dari orang tuanya, almarhum Op. Dikat Simbolon Suhut Nihuta. Oleh karenanya, tanah tersebut ditetapkan sebagai milik bersama para ahli waris yang sah.
 
Batas‑batas tanah yang dieksekusi:
 
– Sebelah Timur: berbatasan jalan dan rumah Aman Simbolon

– Sebelah Barat: berbatasan tanah milik penggugat

– Sebelah Selatan: berbatasan tanah milik penggugat

– Sebelah Utara: berbatasan jalan serta tanah dan rumah milik penggugat
 
Proses ini menyita perhatian warga, ratusan orang memadati lokasi untuk menyaksikan jalannya putusan pengadilan. Meski demikian suasana tetap kondusif tanpa gangguan berarti.
 
Guna menjamin keamanan, Polres Samosir menurunkan 31 personel di bawah jajaran pimpinan. Pengamanan diperkuat personel TNI dari Koramil Pangururan yang dipimpin Kapten Inf. Edianto. Turut hadir Kabag Ops Kompol Eduar, Kapolsek Pangururan AKP Bangun Tua Dalimunthe, Kasi Propam IPTU Suhadi, serta Kasat Intelkam AKP Donal Sitanggang yang mengawal proses berjalan lancar.

BACA JUGA:  Mulai 21 Juli, Larangan Pelaksanaan Pesta Adat Diperpanjang

 
Seluruh tahapan berlangsung sesuai prosedur hukum dengan pendekatan persuasif aparat, sehingga selesai dalam keadaan tertib dan aman.

 
Pelaksanaan ini membuktikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat ditegakkan secara efektif dengan dukungan semua pihak. Sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk senantiasa menghormati proses hukum sebagai jalan penyelesaian sengketa hak atas tanah yang adil dan bermartabat.D|Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rumah Batak Manifestasi Etika Kristen dan Penatalayanan Ciptaan, Kata Wilmar Simandjorang
PTUN Medan Batalkan Sertifikat Hak Pakai Pemkab Samosir, Pemerintah Ajukan Banding
Samosir Kembangkan Bawang Putih Demi Swasembada Pangan, Bupati Vandiko dan Kapolda Sumut Tinjau Langsung Lokasi Tanam
​Wabup Ariston Dorong Kualitas Data untuk Sukseskan Sensus Ekonomi 2026 di Samosir
Gali Potensi Pariwisata, Pemkab Samosir Dukung Produksi Film ‘Pulang Kampung
Melestarikan Tradisi Leluhur, Pemkab Samosir Sukses Gelar Ritual Horja Bius di Pusuk Buhit
Pererat Sinergi Pariwisata, Wakil Walikota Medan Kunjungi Waterfront Pangururan Samosir
Transformasi Digital, Pemkab Samosir Kini Terapkan Juma AI untuk Sektor Pertanian
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 08:54 WIB

Pengadilan Negeri Balige Eksekusi Lahan Warisan Keluarga Simbolon di Pangururan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:34 WIB

Rumah Batak Manifestasi Etika Kristen dan Penatalayanan Ciptaan, Kata Wilmar Simandjorang

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:08 WIB

PTUN Medan Batalkan Sertifikat Hak Pakai Pemkab Samosir, Pemerintah Ajukan Banding

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:49 WIB

Samosir Kembangkan Bawang Putih Demi Swasembada Pangan, Bupati Vandiko dan Kapolda Sumut Tinjau Langsung Lokasi Tanam

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:01 WIB

​Wabup Ariston Dorong Kualitas Data untuk Sukseskan Sensus Ekonomi 2026 di Samosir

Berita Terbaru

Kabupaten Labuhan Batu Utara

Tindaklanjuti Instruksi DPP, Golkar Labura Gelar Pleno Persiapan Musda 2026

Jumat, 7 Agu 2026 - 17:53 WIB

Foto: Jilbab berlogo bordir “Asri” hasil pengadaan Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Deli Serdang sebanyak 15.000 lembar senilai Rp525 juta. Harga satuan yang ditetapkan Rp35.000 disorot JIPI karena dinilai jauh lebih tinggi dari harga pasar sejenis yang diperkirakan hanya sekitar Rp15.000 per lembar.

Kabupaten Deli Serdang

Jilbab Rp525 Juta, Kainnya yang Mahal atau Angkanya yang Bikin Bertanya?

Jumat, 7 Agu 2026 - 17:16 WIB