KPK Jawab Tantangan Yaqut: Kerugian Negara Rp622 Miliar Sudah Terbukti Lengkap

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK menyatakan telah membuktikan kerugian negara sebesar Rp622 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023–2024 yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, berbasis hasil koordinasi dengan BPK dan berkas perkara yang dinyatakan lengkap. Foto: Ist.

KPK menyatakan telah membuktikan kerugian negara sebesar Rp622 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023–2024 yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, berbasis hasil koordinasi dengan BPK dan berkas perkara yang dinyatakan lengkap. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi menjawab secara tegas tantangan yang diajukan kubu Yaqut Cholil Qoumas terkait pembuktian kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023–2024. Lembaga antirasuah menyatakan percaya diri dapat membuktikan seluruh isi dakwaan yang telah disampaikan ke pengadilan.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 19 Agustus 2026 malam. Ia menegaskan tim penyidik telah memiliki bukti kuat bahwa Yaqut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar.

“Ada unsur kerugian negara, dan itu kita sudah bisa buktikan di materi penyidikan yang sudah berjalan,” ujar Taufik menegaskan kesiapan pihaknya membuktikan setiap unsur dakwaan di hadapan majelis hakim.

Taufik menjelaskan bahwa pembuktian kerugian negara tersebut juga didasari hasil kerja sama dan koordinasi dengan auditor Badan Pemeriksa Keuangan. Hasil pemeriksaan yang telah dilakukan kemudian dituangkan dalam berkas perkara yang dinyatakan lengkap dan diserahkan kepada penuntut umum.

“Dan terbukti dari hasil proses penyidikan yang kita lakukan, koordinasi dengan auditor BPK, sampai kemudian mengeluarkan hasil pemeriksaan dan kemudian diserahkan berkasnya ke penuntut umum, itu dinyatakan lengkap,” tambahnya menjelaskan kelengkapan dasar yang menjadi acuan dakwaan.

BACA JUGA:  Gempa Dangkal Yalimo Papua Guncang Wilayah Timur Pagi

Menurut Taufik, kelengkapan berkas perkara tersebut juga telah diverifikasi sehingga perkara kuota haji tambahan ini sudah layak untuk diteruskan dan masuk ke dalam rangkaian persidangan. Seluruh dasar penghitungan dan bukti pendukung telah disampaikan secara terbuka di depan persidangan.

“Jadi silakan, kalau memang ada anggapan-anggapan, tidak ada penerimaan atau tidak ada kerugian negara, tetapi kita sudah tuangkan semua dalam suatu berkas perkara yang kemudian sudah dinyatakan lengkap oleh tim jaksa penuntut umum KPK, dan kemudian juga sudah disampaikan di depan persidangan,” jelas Taufik.

Terkait penolakan Yaqut atas dakwaan telah memperkaya diri senilai USD 271.500, KPK juga menanggapinya dengan santai namun tegas. Taufik memastikan unsur memperkaya diri dalam pasal yang diterapkan tidak hanya berlaku untuk terdakwa sendiri, melainkan juga dapat mencakup pihak lain maupun badan hukum.

“Kami pastikan bahwa konstruksi dari pengenaan pasalnya kan Pasal 2, tidak ada unsur-unsur yang kemudian harus memperkaya itu hanya untuk dirinya sendiri. Kan ada memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi,” kata Taufik menjelaskan dasar hukum yang digunakan dalam merumuskan dakwaan tersebut.

BACA JUGA:  KPK Panggil Muhadjir Effendy Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji, Pemeriksaan Ditunda

Dalam kasus ini, Yaqut juga didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum KPK telah memperkaya 313 pihak, baik perseorangan maupun badan hukum. Dakwaan ini menjadi bagian dari rangkaian tindak pidana yang diduga merugikan keuangan negara secara besar-besaran.

Sementara itu, dari sisi pembelaan, Yaqut Cholil Qoumas menilai surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum masih rancu, khususnya terkait dasar penghitungan kerugian negara. Yaqut meminta proses persidangan mengungkap secara terbuka dan transparan bagaimana angka kerugian tersebut diperoleh.

“Terkait dengan kerugian negara, kami juga ingin dan berharap bahwa proses, cara perhitungan gitu ya, dan bagaimana menentukan kerugian negara itu juga dibuka secara terang benderang, jangan berdasarkan asumsi,” tegas Yaqut. Ia menambahkan bahwa angka Rp622 miliar bukan jumlah yang kecil dan jika didasarkan asumsi dapat merugikan banyak pihak. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Febrie Adriansyah Didakwa Peras Rp55 Miliar dari Tan Kian Agar Tak Jadi Tersangka Jiwasraya
KPK Panggil Eks Bupati Tapsel & Madina, 15 Saksi Diperiksa Pengembangan Korupsi Jalan Sumut
Gibran Buka Suara: Kuliah S1 di Singapura Bukti Telah Lulus Pendidikan Sebelumnya
Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Bawa Putusan MK soal Tak Ada Bukti Ijazah Setara SMA
KPK Masih Tunggu Nusron Wahid Hadir, 8 Tersangka Kasus Suap HGB Bogor Sudah Ditetapkan
Pakar Hukum: MK Tetap dalam Koridor Kewenangan, Alihkan Masalah Gibran ke Jalur Pemakzulan
Kabut Asap Kembali Selimuti Pekanbaru, PC PMII Desak Pemerintah Perkuat Langkah Konkret dan Penanganan Sumber Asap
Prabowo Hadiri Penyerahan Rp13,2 Triliun & 259.230 Hektare Hutan Satgas PKH di Kejagung
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:07 WIB

Febrie Adriansyah Didakwa Peras Rp55 Miliar dari Tan Kian Agar Tak Jadi Tersangka Jiwasraya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:15 WIB

KPK Panggil Eks Bupati Tapsel & Madina, 15 Saksi Diperiksa Pengembangan Korupsi Jalan Sumut

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:45 WIB

Gibran Buka Suara: Kuliah S1 di Singapura Bukti Telah Lulus Pendidikan Sebelumnya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:53 WIB

KPK Masih Tunggu Nusron Wahid Hadir, 8 Tersangka Kasus Suap HGB Bogor Sudah Ditetapkan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:01 WIB

Pakar Hukum: MK Tetap dalam Koridor Kewenangan, Alihkan Masalah Gibran ke Jalur Pemakzulan

Berita Terbaru