Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan Ringkus 5 Pelaku Pembacokan Raja Wardana

Kamis, 21 April 2022 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Sumut dan Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan, berhasil meringkus 5 orang pelaku pembacokan terhadap Raja Wardana (25) warga Desa Manunggal.(ist)

Polda Sumut dan Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan, berhasil meringkus 5 orang pelaku pembacokan terhadap Raja Wardana (25) warga Desa Manunggal.(ist)

Belawan-Mediadelegasi: Polda Sumut dan Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan, berhasil meringkus 5 orang pelaku pembacokan terhadap Raja Wardana (25) warga Desa Manunggal, Kecamatan Labuhandeli, Kabupaten Deli Serdang.

Para pelaku yang berhasil diamankan masing – masing yakni M. Fadli Alias Aseng (25) warga KL. Yos Sudarso, Kel. Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Ahdi Iqdama Alias Dama (19) warga Kapten Rahmabuddin, Kel. Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Randy Irawan Alias Randi (19) warga Kel. Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan.

Selanjutnya, Marco Nata Dinata Alias Atok (20) warga Perumnas Martubung, Kel. Besar, Kec. Medan Labuhan dan Zhia Qulha Azari Alias Zia (16) warga Kel. Sei Mati, Kec. Medan Labuhan.

Kelima pelaku ditangkap dikediaman masing – masing tanpa ada perlawanan, selain mengamankan kelima pelaku polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat Husni Simatupang kepada wartawan, Rabu (20/4/2022) saat mengelar pres rilis mengatakan, aksi penganiayaan yang menimpa Raja Wardana adalah masalah dendam pribadi para pelaku dengan korban.

BACA JUGA:  P-APBD Provinsi Sumut 2020 Defisit Rp813,4 Juta

“Saya mau luruskan permasalahan ini, penganiayaan terhadap saudara Raja Wardana bukan dilakukan kelompok geng motor. Melainkan adanya dendam antara pelaku dengan korban, buntut dari cekcok di sebuah kafe di lahan garapan Desa Manunggal,” ucapnya.

Berawal dari hal tersebut, pelaku mengajak rekan – rekannya untuk melakukan penganiayaan terhadap korban.

“Memang kedua nya sama – sama berasal dari sebuah ormas yang berbeda, tapi pada saat melakukan aksinya pelaku tidak membawa nama ormasnya dan kawan – kawannya juga bukan satu ormas dengan pelaku,”sebut Kapolres.

Lebih lanjut dijelaskan AKBP Faisal, korban dianiaya oleh para pelaku di sekitar lahan garapan pasar 10 Desa Manunggal dengan menggunakan senjata tajam.

“Saat itu para pelaku melempari pos ormas tempat korban bergabung, saat korban datang kelokasi para pelaku langsung mengejar korban. Naas bagi korban saat kabur tersebut dirinya terjatuh dan menjadi bulan – bulanan para pelaku,”jelas AKBP Faisal.

BACA JUGA:  Siap Rangkul Seluruh Elemen dengan Bijak dan Adil

Polisi yang menerima laporan keluarga korban langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku.

“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan para saksi, kita berhasil mengamankan kelima pelaku dari kediamannya masing – masing,”cetus Kapolres.

“Dari tangan kelima pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua buah senjata tajam jenis parang, tiga unit sepeda motor berbagai merek, empat unit hp dan baju para pelaku saat menjalankan aksinya,”tambah orang nomor satu di Polres Pelabuhan Belawan ini.

Saat ini para pelaku telah ditahan dan menunggu proses hukum lebih lanjut.

“Untuk kelima pelaku kita jerat dengan undang – undang KUHPidana pasal 170 sub pasal 351 dengan ancaman 9 tahun penjara,”tandas Kapolres.(D|Med-55)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB
Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta
DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta
CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN
Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!
BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal
Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Dua Kepala Lingkungan di Medan Ditangkap Terkait Narkoba, Satu Bawa 600 Butir Ekstasi
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 17:16 WIB

USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB

Jumat, 25 September 2026 - 17:31 WIB

Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta

Sabtu, 19 September 2026 - 19:11 WIB

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN

Rabu, 16 September 2026 - 16:11 WIB

Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!

Berita Terbaru