Belawan-Mediadelegasi: Polda Sumut dan Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan, berhasil meringkus 5 orang pelaku pembacokan terhadap Raja Wardana (25) warga Desa Manunggal, Kecamatan Labuhandeli, Kabupaten Deli Serdang.
Para pelaku yang berhasil diamankan masing – masing yakni M. Fadli Alias Aseng (25) warga KL. Yos Sudarso, Kel. Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Ahdi Iqdama Alias Dama (19) warga Kapten Rahmabuddin, Kel. Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Randy Irawan Alias Randi (19) warga Kel. Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan.
Selanjutnya, Marco Nata Dinata Alias Atok (20) warga Perumnas Martubung, Kel. Besar, Kec. Medan Labuhan dan Zhia Qulha Azari Alias Zia (16) warga Kel. Sei Mati, Kec. Medan Labuhan.
Kelima pelaku ditangkap dikediaman masing – masing tanpa ada perlawanan, selain mengamankan kelima pelaku polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat Husni Simatupang kepada wartawan, Rabu (20/4/2022) saat mengelar pres rilis mengatakan, aksi penganiayaan yang menimpa Raja Wardana adalah masalah dendam pribadi para pelaku dengan korban.
“Saya mau luruskan permasalahan ini, penganiayaan terhadap saudara Raja Wardana bukan dilakukan kelompok geng motor. Melainkan adanya dendam antara pelaku dengan korban, buntut dari cekcok di sebuah kafe di lahan garapan Desa Manunggal,” ucapnya.
Berawal dari hal tersebut, pelaku mengajak rekan – rekannya untuk melakukan penganiayaan terhadap korban.
“Memang kedua nya sama – sama berasal dari sebuah ormas yang berbeda, tapi pada saat melakukan aksinya pelaku tidak membawa nama ormasnya dan kawan – kawannya juga bukan satu ormas dengan pelaku,”sebut Kapolres.