Cermati, Maruli Siahaan Bukan Politisi Kacangan, Dukung Penutupan TPL Perlu Penegakan Hukum

Jumat, 12 Desember 2025 - 21:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maruli Siahaan. Foto: Ist

Maruli Siahaan. Foto: Ist

Medan-Mediadelegasi: Nama Maruli Siahaan mendadak viral di dunia sosial media (sosmed). Penjelasan dan dukungannya untuk penutupan PT Toba Pulb Lestari (TPL) dalam RDP dan RDPU DPR RI dengan Dirjen Pelayanan dan Kepatuhan HAM Instrumen Penguatan HAM PT TPL terkesan diplintir habis-habisan.

Mungkin ada pihak yang lupa, Maruli Siahaan bukan sekadar politisi kacangan. Tapi bagroundnya sebagai Purnawirawan Polri juga pernah menjabat Wadireskrimsus Polda Sumut menjadi modal lebih ketika bicara objektivitas penangana. hukum yang profesional.

Bicaranya dalam rapat itu full dengan narasi hukum. Dia bersuara jelas dan tegas, konsisten mendukung penegakan hukum secara objektif, memeriksa izin secara menyeluruh, dan memastikan perlindungan terhadap masyarakat.

Kepada Mediadelegasi, Jumat (12/12), Maruli Siahaan menegaskan keputusan pemerintah menghentikan sementara operasional pabrik PT TPL, dinilai sebagai langkah penting dalam menjaga keselamatan masyarakat dan memastikan seluruh aktivitas industri kehutanan berjalan sesuai aturan.

Penghentian operasional TPL diumumkan setelah perusahaan menerima dua surat resmi pemerintah. Dari Kementerian Kehutanan, melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, terbit surat bernomor S.468/PHL/IPHH/PHL.04.01/B/12/2025 tertanggal 8 Desember 2025, yang menetapkan penangguhan sementara akses penatausahaan hasil hutan di wilayah PBPH Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

BACA JUGA:  Aris Merdeka : Sebaiknya Polisi Lakukan Penangguhan Penahanan Reza

Pada tanggal 10 Desember 2025, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara juga mengeluarkan surat bernomor 500.4.4.44/237/DISLHK-PHPS/XII/2025 yang memerintahkan penghentian seluruh kegiatan penebangan dan pengangkutan kayu eucalyptus hasil budidaya.

Menurut Maruli, kedua kebijakan tersebut diambil sebagai langkah mitigasi menyusul banjir bandang dan tanah longsor yang melanda tiga provinsi di Sumatera dan menimbulkan korban jiwa. Dengan terhentinya penatausahaan hasil hutan dan pasokan bahan baku, kegiatan pabrik TPL otomatis harus dihentikan sementara.

“Saya sangat mengapresiasi keputusan tersebut, mencerminkan keberpihakan negara pada keselamatan masyarakat dan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan lingkungan, terutama ketika keselamatan rakyat dipertaruhkan.

Ia juga menegaskan bahwa sejak awal posisinya terkait TPL selalu konsisten: mendukung penegakan hukum secara objektif, memeriksa izin secara menyeluruh, dan memastikan perlindungan terhadap masyarakat.

Maruli menilai munculnya pemberitaan yang menggiring opini bahwa dirinya mendukung TPL tidak mewakili sikap sebenarnya karena potongan pernyataannya di RDP Komisi XIII diambil tanpa konteks.

“Jika melihat rekaman lengkapnya, posisi saya sangat jelas. Saya tidak membela perusahaan mana pun. Yang saya bela adalah proses hukum, kebenaran, dan kepentingan masyarakat,” tegasnya.

BACA JUGA:  Muspika Medan Helvetia Bubarkan Kerumunan Warga

Karenanya, sejalan dengan keputusan pemerintah hari ini, Maruli kembali mendorong agar investigasi terhadap berbagai dugaan pelanggaran di wilayah konsesi TPL tetap dilanjutkan secara transparan dan profesional.

“Perlu pemeriksaan menyeluruh, mulai dari kepatuhan izin, potensi pelanggaran lingkungan, konflik agraria, hingga kemungkinan pelanggaran HAM.

“Saya tetap mendorong dilaksanakannya investigasi yang objektif dan menyeluruh. Ini penting agar publik mendapatkan kejelasan dan agar semua pihak—baik perusahaan maupun masyarakat—diperlakukan berdasarkan hukum yang sama,” kata Maruli.

“Saya mengingatkan, agar proses hukum tidak dimanfaatkan untuk memecah belah masyarakat. Pemerintah harus memastikan tidak ada pihak yang menunggangi situasi, termasuk dalam aksi pro dan kontra di sekitar wilayah konsesi.

Maruli Siahaan kembali menyerukan solidaritas di tengah bencana yang melanda berbagai daerah di Sumatera Utara.

“Fokus utama saat ini adalah membantu masyarakat yang sedang berjuang bangkit, sembari memastikan penegakan hukum berjalan dengan transparan,” tegasnya. D|Red-06

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN
Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!
BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal
Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Dua Kepala Lingkungan di Medan Ditangkap Terkait Narkoba, Satu Bawa 600 Butir Ekstasi
Inspektorat Kota Medan Bungkus Rapi Temuan BPK
Dinyatakan Mampu Padahal Hidup Pas-pasan, Ibu Nelayan Banding Desil Demi Anak Dapat KIP Kuliah
ISMI Sumut: Sangat Pantas, Ada Jl Ahmad Baqi di Medan
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 19:11 WIB

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN

Rabu, 16 September 2026 - 16:11 WIB

Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!

Selasa, 15 September 2026 - 14:31 WIB

BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal

Sabtu, 5 September 2026 - 16:12 WIB

Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031

Sabtu, 5 September 2026 - 14:27 WIB

Dua Kepala Lingkungan di Medan Ditangkap Terkait Narkoba, Satu Bawa 600 Butir Ekstasi

Berita Terbaru

Kota Medan

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN

Sabtu, 19 Sep 2026 - 19:11 WIB

KPK Dalami Dugaan Aliran Uang dalam Kasus HGB. Foto: Ist.

Nasional

KPK Temukan Petunjuk Aliran Uang Kasus HGB Bogor

Sabtu, 19 Sep 2026 - 13:54 WIB