Humbahas-Mediadelegasi: Kepala Cabang Dinas (Kacabdis) Pendidikan, Humbang Hasundutan (Humbahas) Provinsi Sumatera Utara, Darwin Erikson Purba SSos MSi mengatakan, guru PNS menjabat Kepsek baru boleh menandatangani ijazah bila sudah mendapatkan ijin dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.
Hal itu ditegaskan Darwin Erikson Purba saat didampingi Kasi Ketenagaan SMK Rudyanto Sinaga SE MSi, Kamis (21/4), menjawab konfirmasi wartawan terkait keberadaan salah satu SMK Swasta yang beroperasi di Lintongnihuta.
Menurutnya, guru PNS menjabat Kepala SMK swasta itu harus memiliki legalitas, apalagi bila menandatangani surat-surat dan izajah dengan menggunakan istilah pelaksana tugas tanpa ada ijin Dinas Pendidikan Provinsi adalah tidak sah.
Menurut Darwin Erikson Purba, pihaknya pernah memberikan surat teguran atas kasus di SMK Swasta di Lintongnihuta itu, namun berbalas buli. “Kami sudah pernah membuat surat teguran kepada Ketua Yayasan SMK Swasta itu sekitar November 2021, karena kedudukannya guru PNS menjabat Kepsek harus sesuai regulasi,” jelasnya.
Dia pun mengingatkan seluruh sekolah negeri maupun swasta di Kabupaten Humbahas dan Tapanuli Utara harus sudah melengkapi sejumlah persyaratan.
Adalah ijin operasional, Akte Notaris, Akreditasi, Nomor Induk Berusaha, Surat Kementrian Hukum dan HAM, dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) agar bisa menerima dana BOS, Kinerja dan Afirmasi.
Mengenai posisi seorang guru PNS menjadi Kepala Sekolah, menurutnya harus ada ijin dari yayasan, Kepala sekolah tempatnya mengajar, dari Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan ijin tertulis dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara. “Harus ada rekomendasi dari Kepala Sekolah dan ijin dari Kepala Dinas Provinsi”, katanya.
Di tambahkannya, apalagi ada seorang guru PNS yang sudah sertifikasi jam mengajar lebih dari 12 jam, harus ada ijin dari Kepala Sekolah tempatnya mengajar dan Ijin Tertulis dari Dinas Pendidikan Provinsi menduduki Kepala Sekolah. D|Has-100






