Guru PNS Menjabat Kepsek Boleh Teken Ijazah Harus Punya Ijin

- Penulis

Jumat, 22 April 2022 - 01:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: D|Ist

Foto: D|Ist

Humbahas-Mediadelegasi: Kepala Cabang Dinas (Kacabdis) Pendidikan, Humbang Hasundutan (Humbahas) Provinsi Sumatera Utara, Darwin Erikson Purba SSos MSi mengatakan, guru PNS menjabat Kepsek baru boleh menandatangani ijazah bila sudah mendapatkan ijin dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.

Hal itu ditegaskan Darwin Erikson Purba saat didampingi Kasi Ketenagaan SMK Rudyanto Sinaga SE MSi, Kamis (21/4), menjawab konfirmasi wartawan terkait keberadaan salah satu SMK Swasta yang beroperasi di Lintongnihuta.  

Menurutnya, guru PNS menjabat Kepala SMK swasta itu harus memiliki legalitas, apalagi bila menandatangani surat-surat dan izajah dengan menggunakan istilah pelaksana tugas tanpa ada ijin Dinas Pendidikan Provinsi adalah tidak sah.

Menurut Darwin Erikson Purba, pihaknya pernah memberikan surat teguran atas kasus di SMK Swasta di Lintongnihuta itu, namun berbalas buli. “Kami sudah pernah membuat surat teguran kepada Ketua Yayasan SMK Swasta itu sekitar November 2021, karena kedudukannya guru PNS menjabat Kepsek harus sesuai regulasi,”  jelasnya.

BACA JUGA:  Anthony Dukung Polres Humbahas Berantas Judi

Dia pun mengingatkan seluruh sekolah negeri maupun swasta di Kabupaten Humbahas dan Tapanuli Utara harus sudah melengkapi sejumlah persyaratan.

Adalah ijin operasional, Akte Notaris, Akreditasi, Nomor Induk Berusaha, Surat Kementrian Hukum dan HAM, dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)  agar bisa menerima dana BOS, Kinerja dan Afirmasi.

Mengenai posisi seorang guru PNS menjadi Kepala Sekolah, menurutnya  harus ada ijin dari yayasan, Kepala sekolah tempatnya mengajar, dari Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan ijin tertulis dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara. “Harus ada rekomendasi dari Kepala Sekolah dan ijin dari Kepala Dinas Provinsi”, katanya.

Di tambahkannya, apalagi ada seorang guru PNS yang sudah sertifikasi jam mengajar lebih dari 12 jam, harus ada ijin dari Kepala Sekolah tempatnya mengajar dan Ijin Tertulis dari Dinas Pendidikan Provinsi menduduki Kepala Sekolah. D|Has-100

BACA JUGA:  Togu Lumban Gaol Dilantik jadi Ketua KNPI Humbahas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Menko Dorong TSTH2 di Humbahas jadi Pusat Inovasi Pangan
Wabup Humbahas Rapat Kerja Bersama Menteri PKP Bahas Program 3 Juta Rumah
Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa di Humbahas
Pemkab Humbahas Sampaikan Proposal Bantuan Hibah
Bupati Humbahas Sambut Tim Asesor Revalidasi Toba Caldera UNESCO Global Geopark
Advokasi Percepatan Perbaikan dan Pelengkapan Prasarana dan Sarana pada 16 Geosite Toba Caldera UNESCO Global Geopark Menjelang Revalidasi 2025
Gibran di Humbang Hasundutan: Cek Kesehatan Gratis dan Harga di Pasar Tradisional
KMDT Gandeng Polres Humbahas Sosialisasikan Geopark Kaldera Toba

Berita Terkait

Jumat, 19 September 2025 - 21:20 WIB

Dua Menko Dorong TSTH2 di Humbahas jadi Pusat Inovasi Pangan

Minggu, 3 Agustus 2025 - 09:44 WIB

Wabup Humbahas Rapat Kerja Bersama Menteri PKP Bahas Program 3 Juta Rumah

Minggu, 3 Agustus 2025 - 09:39 WIB

Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa di Humbahas

Minggu, 3 Agustus 2025 - 09:35 WIB

Pemkab Humbahas Sampaikan Proposal Bantuan Hibah

Selasa, 22 Juli 2025 - 13:20 WIB

Bupati Humbahas Sambut Tim Asesor Revalidasi Toba Caldera UNESCO Global Geopark

Berita Terbaru