Jakarta-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Auliya Rachman, beserta jajarannya. Terbaru, tim penyidik telah memeriksa sebanyak delapan pejabat dari Rumah Sakit Umum Daeraherah (RSUD) Cilacap sebagai saksi dalam penyidikan ini. Pemeriksaan dilakukan di lingkungan Polresta Banyuwangi pada Senin, 18 Mei 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa seluruh saksi yang dipanggil oleh penyidik telah hadir memenuhi panggilan resmi. Ia menjelaskan, kehadiran para pejabat RSUD tersebut guna menggali informasi mendalam terkait dugaan permintaan iuran uang yang dialokasikan untuk keperluan Tunjangan Hari Raya (THR) anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada tahun anggaran 2026.
“Semua saksi hadir. Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mendalami soal permintaan iuran uang untuk THR Forkopimda 2026 oleh SAR melalui asisten daerah dan pejabat daerah terkait,” ungkap Budi Prasetyo saat memberikan keterangan pers di kantor KPK, Jakarta, Selasa (19/5/2026). Inisial SAR merujuk langsung pada nama Bupati Cilacap yang kini berstatus tersangka.
Delapan pejabat RSUD Cilacap yang menjalani pemeriksaan tersebut terdiri dari pejabat struktural kunci yang mengurusi keuangan, pelayanan, hingga administrasi rumah sakit. Mereka dipanggil karena dianggap mengetahui alur kebijakan dan mekanisme pengeluaran uang yang diduga diminta secara paksa oleh pimpinan daerah.
Kedelapan nama tersebut adalah Mahastini atau MHS selaku Wakil Direktur Umum dan Keuangan, Shalata Iip Pamuji Muchsin (SIP) Kepala Bidang Pelayanan Medis, serta Is Haryanto (ISH) yang menjabat Kepala Bidang Pelayanan Keperawatan. Ketiganya merupakan unsur pimpinan yang memegang kendali teknis pelayanan sekaligus administrasi.
Selanjutnya, turut diperiksa Sugianto (SGN) Kepala Bidang Pelayanan Penunjang, Annas Wahyu Purwanto (AWP) Kepala Bagian Program dan Pengembangan, serta Jiwo Trusthi Mranani (JTM) yang memegang jabatan strategis sebagai Kepala Bagian Keuangan. Posisi ini sangat krusial karena berkaitan langsung dengan arus keluar masuknya dana.
Daftar saksi lainnya meliputi Yosi Novitasari (YNS) Kepala Bagian Umum, dan Laeli Musfiroh (LMF) selaku Kepala Seksi Pelayanan Medik Rawat Jalan. Kehadiran perwakilan dari berbagai divisi ini menunjukkan bahwa dugaan praktik pemungutan uang tersebut melibatkan banyak pihak di lingkungan instansi vertikal pemerintah daerah.
Dalam sesi pemeriksaan, penyidik menyoroti secara khusus mengenai bagaimana proses pengumpulan uang iuran itu dilakukan di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dalam hal ini RSUD Cilacap. Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh, fakta yang terungkap cukup memprihatinkan dan menunjukkan adanya tekanan.
“Para saksi juga dimintai penjelasannya terkait kronologi pengumpulan uang iuran di SKPD dalam hal ini RSUD Cilacap. Seluruh pejabat struktural RSUD yang diminta iuran terpaksa menggunakan uang pribadi untuk memenuhi permintaan SAR,” jelas Budi lagi. Hal ini mengindikasikan bahwa permintaan tersebut tidak bersifat sukarela, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi.
Penyidik juga tidak hanya berhenti pada dugaan peristiwa yang terjadi di tahun 2026 saja. KPK tengah menelusuri jejak ke belakang untuk memastikan apakah praktik serupa, yaitu pemungutan uang iuran untuk kepentingan pribadi atau kelompok pimpinan daerah, sudah terjadi secara berulang pada tahun-tahun sebelumnya.
“Selain itu, saksi juga dimintai keterangan soal permintaan iuran THR pada tahun-tahun sebelumnya,” tambah Budi. Penelusuran ini penting untuk mengetahui rentang waktu kejahatan, besaran nilai uang yang terlibat, serta luasnya jaringan yang terlibat dalam dugaan pemerasan birokrasi ini.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK pada Jumat, 13 Maret 2026 lalu. Dalam aksi penggerebekan tersebut, tim menangkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman bersamaan dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono. Keduanya kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka utama atas kasus dugaan pemerasan di lingkungan pemerintah kabupaten setempat. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.






