KoMPaS Beber Kegiatan Penambangan Batuan Pemkab Samosir

KoMPaS Beber Kegiatan Penambangan Batuan Pemkab Samosir
RDP DPRD Sumut membahas dugaan pengrusakan Lingkungan Hidup (LH) di Turpuk Limbong, Kecamatan Harian, Samosir, Rabu (29/6), berlangsung antusias. Foto: D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Sumut membahas dugaan pengrusakan Lingkungan Hidup (LH) di Turpuk Limbong, Kecamatan Harian, Samosir, Rabu (29/6), berlangsung antusias. Komunitas Masyarakat dan Perantau Samosir (KoMPaS) membeber kegiatan galian C alias penambangan batuan tanpa izin dan tanpa AMDAL di kawasan itu.

“Itu bagian dari program sirtunisasi Desa dengan memanfaatkan alat berat,” kata Rokiman Parhusip Ketua DPD KoMPaS, di hadapan RDP.

BACA JUGA: Dugaan Pengrusakan LH di Turpuk Limbong

Bacaan Lainnya

Menurut mereka, kegiatan Pemkab Samosir di Kawasan Hutan yang terletak di Jalan Provinsi Simpang Gonting adalah kegiatan penambangan batuan tanpa izin dan tanpa Amdal.

Bahwa penambangan batuan tanpa izin dan tanpa Amdal di Kawasan Hutan yang terletak di Jl Provinsi Simpang Gonting tersebut adalah bagian dari untuk melaksanakan program sirtunisasi desa melalui pemanfaatan alat berat.

Disebutkan juga, dari tindakan Pemkab Samosir yang sejak awal Tahun 20022 memproduksi, mengangkut dan kemudian melakukan penggelaran atau penghamparan sirtu ke permukaan Jalan Long Beach di Pantai Desa Sialanguan serta beberapa jalan lingkungan dan Jalan Usaha Tani di Kabupaten Samosir, maka dengan logis dan mudah dapat menarik hipotesa bahwa narasi pelebaran jalan yang disampaikan Pemkab Samosir atau pembangunan pendukung jalan atau rest area yang dicetuskan tindak kontekstual atau tidak beralasan.

“Untuk mewujudkan program sirtunisasi desa melalui pemanfaatan alat berat tersebut, maka sejak awal tahun 2022 lalu Pemkab Samosir membuka kegiatan penambangan batuan di dua titik Kawasan Hutan di Desa Turpuk Limbong,” ungkap Rokiman Parhusip.

Pos terkait