Humbahas-Mediadelegasi: Kepolisian Resor (Polres) Humbang Hasundutan (Humbahas) terus meningkatkan kegiatan pemberantasan terhadap peredaran judi toto gelap atau togel yang beroperasi di wilayah hukum Polres setempat.
Keterangan yang dihimpun mediadelegasi.id, Selasa (7/2), Sat Reskrim Polres Humbahas kembali mengamankan dua pria penulis judi togel, pada Minggu (5/2).
“Dua orang pelaku judi togel masing-masing berinisial MS dan HH telah diamankan bersama sejumlah barang bukti,” ujar Kasat Reskrim AKP Master S.M Purba Tanjung.
Ditambahkannya, pelaku MS diamankan di Kecamatan Baktiraja setelah pihak kepolisian setempat memperoleh informasi dari masyarakat yang menyebutkan di wilayah itu ada perjudian
jenis togel Hong Kong yang dilakukan oleh MS.
Berdasarkan informasi tersebut personel Satreskrim Polres Humbahas melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara dan setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar ada perjudian jenis toto gelap di salah satu warung milik MS.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap MS, ditemukan uang tunai senilai Rp65.000,
satu buah buku berisi catatan nomor tebakan, satu lembar kertas bertuliskan sejumlah nomor tebakan dan satu buah handphone (HP).
Dari pengembangan penyelidikan, MS juga mengaku bahwa hasil dari kegiatan perjudian togel tersebut dikirimkannya kepada seorang pria berinisial HH.
Dari hasil pengungkapan kasus tindak pidana perjudian itu, petugas Satreskrim Polres Humbahas telah mengamankan HH berikut barang bukti, antara lain satu buah handphone yang diduga digunakan untuk menerima pesanan nomor togel, satu lembar kertas bertuliskan HK.
Kemudian Personil Sat Reskrim mengamankan kedua Pelaku beserta barang bukti ke Polres Humbahas untuk diproses lebih lanjut.
Kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Peredaran judi togel dinilai rentan berdampak buruk pada kehidupan sosial dan dapat menimbulkan gangguan keamanan di masyarakat.
Karena itu, pihak Polres Humbahas akan terus melakukan tindakan tegas pemberantasan perjudian, karena praktik perjudian bertentangan dengan hukum negara. D|Has-100