Sindikat Narkoba Jaringan Golden Triangle Terbongkar

Kamis, 5 Februari 2026 - 13:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BNN Ungkap Peredaran 160 Kg Sabu Sindikat Narkoba Golden Triangle. Foto: Ist.

BNN Ungkap Peredaran 160 Kg Sabu Sindikat Narkoba Golden Triangle. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar sindikat narkoba internasional yang beroperasi dalam jaringan golden triangle atau segitiga emas. Dalam pengungkapan ini, BNN mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 160 kilogram (kg).

Kurir Tertangkap, Sindikat Narkoba Mulai Terkuak

Plt Deputi Pemberantasan BNN, Brigjen Roy Hardi Siahaan, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari penangkapan seorang kurir narkoba berinisial M di daerah Aceh Timur pada tanggal 24 Januari 2026. M bertugas mengantar sabu atas perintah seorang yang berinisial IB.

“Jumlah barang bukti sebanyak 100 kilo tepatnya di daerah Perlak (Aceh Timur). Sehingga pada saat itu sebagai pengendali yang namanya IB, kita minta bantuan dari BNNP Aceh untuk dilakukan pengejaran,” ujar Roy dalam konferensi pers di Gedung BNN, Jakarta Timur, Kamis (5/2/2026).

BNNP Aceh berhasil menangkap IB di daerah Bireuen pada tanggal 4 Februari 2026. Dari penelusuran lebih lanjut, petugas menemukan barang bukti lain dari tangan IB, yaitu sabu seberat 60 kg yang disimpan bersama seorang berinisial H.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo: TNI Harus Tanggap Bantu Pemerintah Jaga Kekayaan RI

“Dari Bireuen kita menggiring yang bersangkutan untuk mencari barang bukti yang disimpan. Ternyata yang bersangkutan bersama-sama dengan satu orang lagi namanya H menyimpan barang bukti sebanyak 60 kilo di bawah satu lokasi namanya Kandang Kambing, jadi ditanam di tanah,” tutur Roy.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/bank-sumut-berbenah-di-bawah-komando-bobby-nasution/

Roy menambahkan bahwa narkoba tersebut dibungkus dengan kemasan kopi bertuliskan ‘Guatemala Antigua’. Modus ini berbeda dengan sindikat lain yang umumnya menggunakan kemasan teh.

“Bedanya kemasan yang selama ini rekan-rekan paham saat ini adalah ada kemasan kopi. Ini kemasan kopinya bertuliskan ‘Guatemala Antigua,’ kalau yang selama ini sama-sama hijau kemasan teh, tapi yang kita tangkap ini ada kemasan baru yang setelah kita telusuri ternyata ini ada korelasinya dengan satu sindikat internasional jaringan segitiga emas (golden triangle),” jelas Roy.

BACA JUGA:  Barak Narkoba di Sei Mencirim Dihancurkan Polisi

Setelah ditelusuri oleh jaringan intelijen BNN, diketahui bahwa sindikat ini terhubung dengan supplier di Malaysia. Hal ini mengindikasikan bahwa sindikat ini merupakan bagian dari jaringan internasional yang beroperasi di wilayah segitiga emas.

Atas perbuatan mereka, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pengungkapan sindikat ini merupakan bukti komitmen BNN dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia, serta memutus mata rantai jaringan narkoba internasional yang merusak generasi muda bangsa. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Reses Maruli Siahaan: Aspirasi Warga Marindal Berujung BPJS Gratis
KPK Jawab Tantangan Yaqut: Kerugian Negara Rp622 Miliar Sudah Terbukti Lengkap
Mantan Kakanwil DJP Jakarta Khusus Haniv Terima Gratifikasi Rp20,7 Miliar, Termasuk Sponsor Bisnis Anak
MA Terbitkan SEMA 4/2026: Putusan Bebas Tak Bisa Diajukan Banding Maupun Kasasi
HUT ke-81 RI Jadi Momentum Konsolidasi, Maruli Siahaan Ikuti Arahan Ketum Golkar
Begal Bersenjata Api Tembak Pelajar SMA di Lampung Utara, Motor Dibawa Kabur
Praperadilan Jilid IV Roy Suryo: Polda Metro Hanya Serahkan Bukti, Refly Harun Klaim Kemenangan
Kasus Pandji Pragiwaksono soal Adat Toraja Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Bareskrim: Sudah Ada Sanksi Adat
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:10 WIB

Reses Maruli Siahaan: Aspirasi Warga Marindal Berujung BPJS Gratis

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:44 WIB

KPK Jawab Tantangan Yaqut: Kerugian Negara Rp622 Miliar Sudah Terbukti Lengkap

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:30 WIB

Mantan Kakanwil DJP Jakarta Khusus Haniv Terima Gratifikasi Rp20,7 Miliar, Termasuk Sponsor Bisnis Anak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 14:14 WIB

MA Terbitkan SEMA 4/2026: Putusan Bebas Tak Bisa Diajukan Banding Maupun Kasasi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 14:03 WIB

HUT ke-81 RI Jadi Momentum Konsolidasi, Maruli Siahaan Ikuti Arahan Ketum Golkar

Berita Terbaru

KPK Klarifikasi Kegiatan di OTT di  Bogor. (Foto:Ist)

Jakarta

KPK Klarifikasi Kegiatan OTT di Bogor

Kamis, 20 Agu 2026 - 21:27 WIB

Bupati Samosir Bersama Kapolda Sumut Tanam Bawang Putih Serentak

Kabupaten Samosir

Bupati Samosir Bersama Kapolda Sumut Tanam Bawang Putih Serentak

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:40 WIB

Kementerian PKP-BGN Siapkan Rumah Bagi Keluarga Penerima MBG.(Foto:Ist)

Jakarta

Kementerian PKP-BGN Siapkan Rumah Bagi Keluarga Penerima MBG

Kamis, 20 Agu 2026 - 16:07 WIB