Medan-Mediadelegasi: Polemik pelayanan kesehatan di RS Citra Medika Tembung kembali menjadi sorotan setelah muncul dua pernyataan berbeda antara manajemen rumah sakit dan Dinas Kesehatan Sumatera Utara (Dinkes Sumut). Klarifikasi Dinas Kesehataan menyoroti aspek pemahaman petugas terhadap program Universal Health Coverage (UHC), sementara pihak rumah sakit menegaskan pelayanan telah berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Dinkes Sumut sebelumnya menerjunkan tim Satuan Tugas Mutu Pelayanan Kesehatan untuk melakukan visitasi lapangan guna memastikan kebenaran dugaan permintaan uang panjar kepada pasien. Langkah ini disebut sebagai bagian dari investigasi sekaligus pembinaan terhadap manajemen rumah sakit agar seluruh fasilitas kesehatan mematuhi regulasi pelayanan.
Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa mekanisme uang panjar tidak lagi dibenarkan karena bertentangan dengan implementasi UHC yang menjamin akses layanan kesehatan tanpa hambatan biaya awal, terutama bagi pasien gawat darurat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun dalam temuan tersebut, tim juga mencatat persoalan pada sumber daya manusia. Masih ditemukan petugas garda depan atau administrasi yang belum memahami kebijakan UHC secara menyeluruh, sehingga Dinkes berencana memberikan teguran tertulis agar manajemen segera melakukan pembenahan sistem internal.
Di sisi lain, Direktur RS Citra Medika Tembung, Hendra Taufik Hasibuan, menegaskan setiap pasien yang datang telah dilayani berdasarkan SOP berbasis praktik medis dan regulasi terkini.
Ia menjelaskan, dalam kasus bayi sembilan bulan yang kemudian meninggal, pasien disebut langsung diperiksa dan dipasang oksigen setelah dinilai dalam kondisi lemah dan sesak, bahkan disarankan menjalani rawat inap dengan persetujuan keluarga.
Manajemen juga membantah adanya permintaan deposit Rp500 ribu kepada keluarga pasien.
Menurut Hendra, bila pasien merupakan pasien umum, pertanyaan mengenai deposit merupakan hal wajar, dan kami berikan Tenggat Waktu Sesuai Ketentuan BPJS. Kemudian Si Ibu Memutuskan untuk Pulang atas Permintaan Sendiri” seraya menekankan bahwa penanganan medis telah diberikan sejak awal, Hanya saja untuk Memberi Tindakan Inpus, di saat Bersamaan ada Pasien Emergency Tangannya Pendarahaan, “Soal Pasien mana yang harus di dahulukan itu Dokter Nurul yang Lebih Mengetahui Kondisi Gawat Darurat yang mana yang di dahulukan” Tegasnya saat Klarifikasi di Dinas Kesehataan Sumut.
Perbedaan penekanan antara kedua pihak tampak berada pada aspek teknis pelayanan. Dinkes menyoroti perlunya peningkatan pemahaman petugas terhadap program pembiayaan kesehatan, sedangkan rumah sakit menegaskan prosedur medis telah dijalankan sesuai ketentuan.
Situasi ini menunjukkan bahwa selain standar klinis, keselarasan informasi di lini terdepan menjadi faktor penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan terutama ketika program seperti UHC bertujuan menghapus hambatan administratif bagi pasien yang membutuhkan pertolongan segera. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.












