Dinkes Sumut Temukan Petugas Belum Pahami UHC, RS Citra Medika Tegaskan Layanan Sudah Sesuai SOP

Kamis, 5 Februari 2026 - 18:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Dirut RS Citra Medika (Kiri), Tim Dinkes Sumut saat Berkunjung ke RS.Citra Medika (Kanan)

Foto : Dirut RS Citra Medika (Kiri), Tim Dinkes Sumut saat Berkunjung ke RS.Citra Medika (Kanan)

Medan-Mediadelegasi: Polemik pelayanan kesehatan di RS Citra Medika Tembung kembali menjadi sorotan setelah muncul dua pernyataan berbeda antara manajemen rumah sakit dan Dinas Kesehatan Sumatera Utara (Dinkes Sumut). Klarifikasi Dinas Kesehataan menyoroti aspek pemahaman petugas terhadap program Universal Health Coverage (UHC), sementara pihak rumah sakit menegaskan pelayanan telah berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Dinkes Sumut sebelumnya menerjunkan tim Satuan Tugas Mutu Pelayanan Kesehatan untuk melakukan visitasi lapangan guna memastikan kebenaran dugaan permintaan uang panjar kepada pasien. Langkah ini disebut sebagai bagian dari investigasi sekaligus pembinaan terhadap manajemen rumah sakit agar seluruh fasilitas kesehatan mematuhi regulasi pelayanan.

Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa mekanisme uang panjar tidak lagi dibenarkan karena bertentangan dengan implementasi UHC yang menjamin akses layanan kesehatan tanpa hambatan biaya awal, terutama bagi pasien gawat darurat.

Namun dalam temuan tersebut, tim juga mencatat persoalan pada sumber daya manusia. Masih ditemukan petugas garda depan atau administrasi yang belum memahami kebijakan UHC secara menyeluruh, sehingga Dinkes berencana memberikan teguran tertulis agar manajemen segera melakukan pembenahan sistem internal.

BACA JUGA:  Jelang Pemilu, Sampah Masih Menjadi Momok di Kecamatan Batang Kuis

Di sisi lain, Direktur RS Citra Medika Tembung, Hendra Taufik Hasibuan, menegaskan setiap pasien yang datang telah dilayani berdasarkan SOP berbasis praktik medis dan regulasi terkini.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/kasus-bayi-meninggal-rs-citra-medika-tembung-pastikan-setiap-pasien-berobat-dilayani-sesuai-sop/

Ia menjelaskan, dalam kasus bayi sembilan bulan yang kemudian meninggal, pasien disebut langsung diperiksa dan dipasang oksigen setelah dinilai dalam kondisi lemah dan sesak, bahkan disarankan menjalani rawat inap dengan persetujuan keluarga.

Manajemen juga membantah adanya permintaan deposit Rp500 ribu kepada keluarga pasien.

Menurut Hendra, bila pasien merupakan pasien umum, pertanyaan mengenai deposit merupakan hal wajar, dan kami berikan  Tenggat Waktu Sesuai Ketentuan BPJS. Kemudian Si Ibu Memutuskan untuk Pulang atas Permintaan Sendiri” seraya menekankan bahwa penanganan medis telah diberikan sejak awal, Hanya saja untuk Memberi Tindakan Inpus, di saat Bersamaan ada Pasien Emergency Tangannya Pendarahaan, “Soal Pasien mana yang harus di dahulukan itu Dokter Nurul yang Lebih Mengetahui Kondisi Gawat Darurat yang mana yang di dahulukan” Tegasnya saat Klarifikasi di Dinas Kesehataan Sumut.

BACA JUGA:  Tarian dan Makan Bersama, Kemeriahan Perayaan Paskah Gereja St.Hati Tak Bernoda Bunda Maria

Perbedaan penekanan antara kedua pihak tampak berada pada aspek teknis pelayanan. Dinkes menyoroti perlunya peningkatan pemahaman petugas terhadap program pembiayaan kesehatan, sedangkan rumah sakit menegaskan prosedur medis telah dijalankan sesuai ketentuan.

Situasi ini menunjukkan bahwa selain standar klinis, keselarasan informasi di lini terdepan menjadi faktor penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan terutama ketika program seperti UHC bertujuan menghapus hambatan administratif bagi pasien yang membutuhkan pertolongan segera. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jalan Provinsi Longsor di STM Hulu Deli Serdang, Pemkab Siapkan Jalur Alternatif
Kecelakaan Beruntun di Sibolangit Deli Serdang, 3 Kendaraan Hantam Rumah Warga dan Sekolah
BUMDes Mekar Sari Jaya Serobot Lahan Warga di Desa Lain, Ahli Waris Dilarang Mengelola Tanah Sendiri
Deli Prime Residence Dibangun Tanpa Izin PBG, MAI Desak Segel dan Hentikan Proyek
BUMDes Mekar Sari Dilaporkan ke Kejati Sumut, Proyek Kolam Ikan Lintas Wilayah Tanpa Izin Disorot
AC Mati di Gedung Railink Kualanamu, Penumpang Mengeluh Panas Selama Dua Minggu Lebih
Jalur Alternatif Pancur Batu-Sibolangit Dikeluhkan, Jalan Belum Diaspal & Rambu Masih Minim
Sispala Wana Bumi MAN 1 Medan Kirim Tiga Atlet ke Festival Panjat Tebing Kemerdekaan Deli Serdang
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 13:58 WIB

Jalan Provinsi Longsor di STM Hulu Deli Serdang, Pemkab Siapkan Jalur Alternatif

Kamis, 10 September 2026 - 13:44 WIB

Kecelakaan Beruntun di Sibolangit Deli Serdang, 3 Kendaraan Hantam Rumah Warga dan Sekolah

Rabu, 26 Agustus 2026 - 18:37 WIB

BUMDes Mekar Sari Jaya Serobot Lahan Warga di Desa Lain, Ahli Waris Dilarang Mengelola Tanah Sendiri

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:52 WIB

Deli Prime Residence Dibangun Tanpa Izin PBG, MAI Desak Segel dan Hentikan Proyek

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:54 WIB

BUMDes Mekar Sari Dilaporkan ke Kejati Sumut, Proyek Kolam Ikan Lintas Wilayah Tanpa Izin Disorot

Berita Terbaru