Surabaya-Mediadelegasi: Briptu Fadhilatun Nikmah, 28, Polwan Polres Mojokerto Kota yang membakar suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono, 27, ditempatkan di Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menyatakan, berdasar gelar perkara yang dipimpin Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto, tersangka FN ditahan di Rutan Polda Jatim. Namun, ada pertimbangan khusus karena FN memiliki tiga anak balita yang harus dirawat.
“Sehingga, ada hak ekslusif anak sesuai aturan undang-undang. Terhadap tersangka ditempatkan di PPT (Pusat Pelayanan Terpadu) Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Senin (10/6).Dirmanto menjelaskan, seusai kejadian tersangka FN berusaha sekuat tenaga untuk menolong korban yang juga suaminya. Akibatnya, polwan itu mengalami luka di beberapa bagian tubuh seperti tangan kanan, tangan kiri, dan bagian anggota tubuh bagian depan.
“Kemudian sudah dilakukan visum. Saat ini sudah ada lima saksi dan dua ahli diperiksa. Ahli psikologi forensik dan ahli psikiater,” ucapnya.logo
Nasional Surabaya Sport Ekonomi Selebriti Mancanegara Wisata & Kuliner Tekno & Oto Hobi & Lifestyle Jatim Gresik Sidoarjo
Alumnus Akpol 1995 ini menambahkan, terkait dengan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), ada Pasal 3 yang mengatur kamar privasi. Tidak semua mens rea dan acta reus bisa diungkap di media.
“Ada hak privasi terkait Pasal 3 KDRT. Hasil gelar perkara menyatakan penerapan pasal 44 ayat 3 subs ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT, ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya.
Sebelumnya Briptu FN membakar suaminya Briptu Rian Dwi Wicaksana di Aspol Polres Mojokerto, Sabtu (8/6). Akibatnya korban mengalami luka bakar 95 persen. Dia sempat dirawat di RSUD Wahidin Sudiro Husodo Mojokerto. Namun, korban meninggal dunia pada Minggu (9/6) sekitar pukul 12.5.D|Red