Siapa Ronald Tannur dan perjalanan kasusnya

- Penulis

Kamis, 24 Oktober 2024 - 20:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya-Mediadelefotgasi:

Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diduga menerima suap dalam perkara yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur. Siapa Ronald Tannur dan bagaimana perjalanan kasus pembunuhan kekasihnya?

Ronald Tannur, 32 tahun, adalah terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti, 29 tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ronald adalah anak politikus asal Nusa Tenggara Timur (NTT), Edward Tannur.

Tiga hakim ED, M dan HH, sebelumnya telah memvonis bebas Ronald Tannur dalam sidan

Ronald Tannur, 32 tahun, adalah anak politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) asal Nusa Tenggara Timur, Edward Tannur.

Ronald adalah terdakwa kasus penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti, 29 tahun, hingga tewas.

BACA JUGA:  Pemkot Surabaya Kawal Kasus Nenek Elina, Wali Kota Eri: Hukum Harus Ditegakkan!

Pada 24 Juli 2024, Ronald yang dibebaskan oleh tiga orang anggota majelis hakim PN Surabaya, yakni ED, M dan HH.

Dalam sidang putusan, dia dinyatakan tidak terbukti membunuh dan menganiaya kekasihnya, Dini.Sejumlah pemberitaan menyebutkan Dini tewas karena dianiaya dan dilindas mobil.

Tetapi dalam amar putusannya hakim menyatakan Dini meninggal akibat penyakit lain dan minum alkohol.

Vonis berbeda dengan tuntutan 12 tahun pidana penjara oleh tim jaksa.

Putusan ini bertolak belakang dengan tuntutan 12 tahun penjara oleh jaksa.

Vonis bebas ini menimbulkan kemarahan publik.

Tiga hakim itu kemudian dilaporkan oleh Komisi Yudisial ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung.Pada Selasa (22/10), upaya kasasi jaksa penuntut dikabulkan Mahkamah Agung (MA).

BACA JUGA:  Uinsa Benarkan Video Mesum di Kampus yang Viral Adalah Mahasiswanya

MA membatalkan vonis bebas PN Surabaya dan menjatuhkan pidana penjara lima tahun atas Ronald.

Dan sehari setelah putusan itu, Rabu (23/10), Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim PN Surabaya yang putusannya membebaskan Ronald Tannur.

Tim Kejagung juga menangkap pengacara Ronald Tannur berinisial LR.D|Red

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkot Surabaya Kawal Kasus Nenek Elina, Wali Kota Eri: Hukum Harus Ditegakkan!
Pohon Natal Unik dari Botol Bekas Hiasi Gereja di Surabaya, Pesan Kesederhanaan dan Cinta Lingkungan
Hari Kelima Evakuasi Ponpes Al Khoziny: Tiga Jenazah Kembali Tiba di RS Bhayangkara, Total 13 Korban Ditemukan
Gubernur Jatim Bantah Isu PHK Massal di Gudang Garam
Polda Jatim Tangkap Empat Tersangka Jaringan Pornografi Online
Siapa hakim di PN Surabaya yang jadi tersangka?
Karena Hal Ini Polwan Tega Bakar Suaminya
Uinsa Benarkan Video Mesum di Kampus yang Viral Adalah Mahasiswanya

Berita Terkait

Sabtu, 27 Desember 2025 - 19:33 WIB

Pemkot Surabaya Kawal Kasus Nenek Elina, Wali Kota Eri: Hukum Harus Ditegakkan!

Senin, 22 Desember 2025 - 17:54 WIB

Pohon Natal Unik dari Botol Bekas Hiasi Gereja di Surabaya, Pesan Kesederhanaan dan Cinta Lingkungan

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 00:22 WIB

Hari Kelima Evakuasi Ponpes Al Khoziny: Tiga Jenazah Kembali Tiba di RS Bhayangkara, Total 13 Korban Ditemukan

Selasa, 9 September 2025 - 15:27 WIB

Gubernur Jatim Bantah Isu PHK Massal di Gudang Garam

Jumat, 13 Juni 2025 - 16:50 WIB

Polda Jatim Tangkap Empat Tersangka Jaringan Pornografi Online

Berita Terbaru