Kasat Lantas Polres Samosir, Tindak Ditempat (tilang) Pengendara Truk di Jembatan Tano Ponggol

- Penulis

Jumat, 2 Agustus 2024 - 18:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Lantas Polres Samosir, Tindak Ditempat (tilang) Pengendara Truk di Jembatan Tano Ponggol

Kasat Lantas Polres Samosir, Tindak Ditempat (tilang) Pengendara Truk di Jembatan Tano Ponggol

  1. Samosir-Mediadelegasi: Personil Polres Samosir melaksanakan patroli dan strong point pagi yang dipimpin oleh Kasat Lantas AKP Natanail Surbakti, S.H., M.H. pada pukul 06.30 WIB hingga pukul 07.30 WIB untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas khususnya kepada keamanan pelajar serta pekerja. (02/08/2024)

Saat patroli di seputaran Kota Pangururan menuju jembatan Tano Ponggol, Kasat Lantas menemukan tiga truk bergandengan yang berhenti di jembatan tersebut. Setelah mendekati lokasi, AKP Natanail melihat para supir keluar dari truk dan berjalan menuju trotoar jembatan.

Ketika diminta penjelasan, salah satu supir mengaku berhenti untuk beristirahat dan menikmati pemandangan Danau Toba. Kasat Lantas kemudian menegaskan bahwa rambu lalu lintas di kedua ujung jembatan sudah jelas melarang kendaraan berhenti di sana.

BACA JUGA:  Hari Kedua Gerakan Pangan Murah Polres Samosir, 2,5 Ton Beras Ludes Terjual

“Dengan melanggar rambu dan marka jalan yang ada Membujur Utuh dengan arti larangan untuk pengendara melintasi garis tersebut dengan arti lain bahwa pengendara tidak diperbolehkan mendahului kendaraan lain dan tetap berada dijalur masing-masing, kalian tidak hanya melanggar peraturan tetapi juga bisa menimbulkan kemacetan dan kecelakaan,” tegas AKP Natanail Surbakti kepada para supir truk.

Ketiga supir truk tersebut akhirnya memahami kesalahan mereka. AKP Natanail kemudian melakukan penindakan di tempat (tilang) terhadap mereka.

Pejabat Sementara Kasi Humas Polres Samosir, BigPol Vandu P. Marpaung, menjelaskan bahwa tindakan tersebut bertujuan untuk mencegah kemacetan dan kecelakaan di jembatan Tano Ponggol.

“Ketiga pengendara dikenai sanksi tilang sesuai Pasal 287 ayat 1 jo Pasal 106 ayat 4 huruf a dan b tentang pelanggaran rambu atau marka, dengan harapan agar kejadian serupa tidak terulang. Penindakan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi pengendara lainnya untuk mematuhi peraturan lalu lintas, khususnya di jembatan Tano Ponggol, demi keselamatan bersama.” ujar BigPol Vandu P. Marpaung.

BACA JUGA:  Mendiang Rianto Simbolon Tinggalkan Tujuh Anak Kini Yatim Piatu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Punguan Sonak Malela Samosir Resmi Terbentuk, Bupati Vandiko: Harus Solid
Tragedi Siswa Gantung Diri di Simanindo, Komnas PA Samosir Ungkap Dugaan Bullying Dipicu Curhat Ekonomi di Medsos
Empat Ranperda Samosir Disodorkan Bupati Vandiko ke DPRD
Wabup Samosir Tanam Pohon di Lereng Gunung Pusuk Buhit, Perkuat Komitmen Pelestarian Alam
Peringati HPN ke-80 di Samosir, Bupati Vandiko Gultom: Pemerintah Tidak Alergi Kritik!
Calendar of Event Sumut 2026 Diluncurkan
Musrenbang RKPD Kabupaten Samosir Tahun 2027
Wakil Bupati Samosir Hadiri Partangiangan Bonataon PPTSB Cabang Samosir 2

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 17:40 WIB

Punguan Sonak Malela Samosir Resmi Terbentuk, Bupati Vandiko: Harus Solid

Kamis, 2 April 2026 - 13:59 WIB

Tragedi Siswa Gantung Diri di Simanindo, Komnas PA Samosir Ungkap Dugaan Bullying Dipicu Curhat Ekonomi di Medsos

Selasa, 10 Maret 2026 - 11:37 WIB

Empat Ranperda Samosir Disodorkan Bupati Vandiko ke DPRD

Senin, 16 Februari 2026 - 23:28 WIB

Wabup Samosir Tanam Pohon di Lereng Gunung Pusuk Buhit, Perkuat Komitmen Pelestarian Alam

Selasa, 10 Februari 2026 - 09:10 WIB

Peringati HPN ke-80 di Samosir, Bupati Vandiko Gultom: Pemerintah Tidak Alergi Kritik!

Berita Terbaru