Dairi-Mediadelagasi: Gerak cepat jajaran Polres Dairi, berhasil menangkap empat residivis dari lima pelaku perampokan seorang toke (pengusaha) jagung, Bandar Boru Tarigan, di rumahnya Dusun Tampuk Kite, Desa Batu Gunggung, Kecamatan Gunung Sitember, Kabupaten Dairi.
Kapolres Dairi AKBP Leonardo David Simatupang MM, melalui konferensi pers pada awak media di Aula Mako Polres Dairi, Kamis (02/07) mengatakan kejadian sekira pukul 02.00 WIB. Korban adalah istri dari Aman Marpaung (almarhum) mantan anggota DPRD.
“Ke-empat tersangka yang dimaksud adalah AP, SZ, MS, AS. Salah seorang pelaku berinisial IS sedang diburu, ” papar Leonardo David Simatupang.
Menurut keterangan yang diperoleh, sedianya empat perampok tersebut berniat mengambil brankas milik korban berisikan sejumlah uang dan sempat dibawa kabur pelaku berinisial SZ, namun kotak itu tertinggal sejauh 100 meter dari TKP.
Dijelaskan Kapolres Dairi, pelaku berjumlah lima orang, empat orang di antaranya masuk dengan mencongkel pintu belakang menggunakan obeng yang telah dipersiapkan.
Para pelaku berhasil masuk kamar, pemilik rumah disekap dan diancam pisau milik pelaku, lalu mereka mengambil brankas. Selanjutnya, korban tersentak bangun setelah melihat aksi tersebut, korbanpun berontak dan minta tolong.
Mendengar teriakan korban, pembantunya terbangun dan langsung lari dari pintu belakang minta tolong ke luar rumah.
Teriakan korban membuat pelaku kucar-kacir melarikan diri dengan mobil rentalnya yang menunggu di luar pekarangan rumah.
Sementara itu pelaku lainnya berinisial AP bertindak jadi sopir, berdomisili di Tigalingga, tancap gas ke arah Tanah Pinem. Namun kendaraan yang dikemudikan mengalami kecelakaan dan jungkir-balik di sekitaran Desa Lau Tawar.
Para pelaku adalah residivis yang baru beberapa bulan menghirup udara segar, hal ini dibenarkan SZ ketika di Puskesmas Tigalingga. “Kami adalah mantan narapidana kasus pencurian, menjalani hukuman di LP Samosir,” kata mereka.
Dijelaskan Kapolres, para pelaku berangkat dari Pangururan Kabupaten Samosir setelah berkomunikasi dengan AP yang diketahui sebagai informan dan merupakan warga Desa Tampukkite. Rencana kejahatan ini disepakati pada tanggal 30 Juni 2020 di Samosir,” papar Kapolres.
“Mendapat laporan ada tindakan kejahatan dari personel Polsek Tigalingga, saya perintahkan jajaran Polres Dairi bertindak cepat menangkap para pelaku, alhasil empat dari lima pelaku tertangkap,” ujar Leonardo.
Aksi penangkapan itu sendiri, dipimpin langsung Kapolsek Tigalingga AKP SP Siringo-ringo dan Kasat Reskrim AKP Rudianto Silalahi beserta Kasat Intelkam AKP Polin Damanik beberapa jam pascakejadian.
Pada saat pemaparan, Kapolres menjelaskan kronologis kejadian. Polisi telah berhasil mengamankan barang bukti, Satu buah Mobil Avanza dengan Nomor Polisi BK 1883 MG, obeng, linggis, parang dan satu buah brankas milik korban serta selimut untuk membekap mulut korban.
Pantauan Mediadelegasi, saat pemaparan, saat ini keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Dairi. D|Med-24