Padang Sidimpuan-Mediadelegasi: Setelah viral dan banyak di speak up oleh netizen, Kasus anak usia 14 tahun di Kota Padangsidimpuan akhirnya mediasi bersama kedua belah pihak di Polres, Selasa (12/11/2024).Dimana dalam video sebelumnya korban “SP” (14) bersama ayahnya Tuppal Sabar Pardede (46) meninta tolong kepada Presiden Prabowo Subianto, Kapolri Listyio Sigit terkait anaknya yang masih pelajar SMP dijadikan tersangka.Kronologi berawal saat korban “SP” sebelumnya dikirim video asusila (onaxx) oleh seorang laki-laki yang juga temannya “MRST” (17) dan dilaporkan oleh keluarga pria dengan UU ITE dan dijadikan tersangka padahal yang memproduksi video adalah pihak laki-laki.Dan yang mengirim video asusila tersebut juga “MRST” kepada korban “SP”.Pasca viralnya video korban dan orang tuanya, kedua belah pihak hadir di Polres Padangsidimpuan.Pantauan media, dalam mediasi yang digelar pada Selasa (12/11) di Mako Polres Padangsidimpuan Jalan SM.Raja Padangsidimpuan.Tampak kedua belah pihak berhadir, Tuppal Sabar Pardede bersama korban ‘SP” (14). Julpan Tambunan (43) dan “MRST” (17) dari pihak laki-laki.Juga turut didampingi langsung, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna, Pj Walikota H. Timur Tumanggor, Wakil Ketua DPRD Rusydi Nasution, Ketua MUI, Kadis PPA Elida Tuty Nasution, Psikolog UPTD PPA serta sejumlah Forkopimda.Kapolres mengutarakan kepada media, bahwa mediasi tersebut”Mediasi. Kegiatan mediasi ini sudah berulang kali dilakukan. Sudah sepakat kedepan akan kita kawal dan komunikasi kepada orang tua. Nanti akan ada pendampingan sehinga dampak psikis terhadap si anak pulih” Kata Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna.Ditempat yang sama, Kuasa Hukum Hadi Alamsyah Harahap bersama Tuppal Sabar Pardede dan korban ketika diwawancara mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menerima mediasi tersebut.”Kita tadi sudah berdialog dengan kedua belah pihak. Dan sudah ada kesepakatan damai sehingga status tersangka kepada klien kita juga sudah gugur” Kata Kuasa Hukum Hadi Alamsyah.Berikut Berita Acara Surat Kesepakatan Damai1. Bahwa Pihak I (JULPAN TAMBUNAN) dan Pihak II (TUPPAL SABAR PARDEDE) saling meminta maaf dan memilih menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan/diluar pengadilan.2. Bahwa anak dari Pihak I (MRST) dan anak dari Pihak II (SP) saling meminta maaf dan sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan/diluar pengadilan.3. Bahwa Pihak I (JULPAN TAMBUNAN) dan Pihak II (TUPPAL SABAR PARDEDE berjanji akan membimbing Anak masing-masing yakni (MRST) dan (SP) agar tidak mengulangi perbuatannya lagi yaitu melakukan Kejahatan Pornografi dan Kekerasan Seksual kepada masing-masing pihak ataupun kepada pihak lain.4. Bahwa kedua belah pihak telah sepakat melakukan Perdamaian terkait Laporan Pengaduan yaitu Pihak (JULPAN TAMBUNAN) Laporan Polisi Nomor : LP / B / 87 /VI / 2024 / SPKT / POLRES PSP / POLDA SUMUT, tanggal 20 Juni 2024, an. Pelapor JULPAN TAMBUNAN yang sebelumnya dilaporkan di Polres Padangsidimpuan berikut Pihak II (TUPPAL SABAR PARDEDE) Laporan Polisi Nomor: LPiB/78/V/ 2024 SPKT / POLRES PSP / POLDA SUMUT, tanggal 24 Mei 2024, an. Pelapor TUPPAL SABAR PARDEDE yang sebelumnya dilaporkan di Polres Padangsidimpuan.5. Bahwa kedua belah pihak membuat Surat Pernyataan untuk memilih menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan/diluar pengadilan dan mencabut masing-masing laporan Pengaduannya serta keterangan masing-masing di Polres Padangsidimpuan yakni Pihak I (JULPAN TAMBUNAN) mencabut Laporan Pengaduan yaitu Laporan Polisi Nomor : LP / B / 87 /VI / 2024 / SPKT / POLRES PSP / POLDA SUMUT, tanggal 20 Juni 2024, an. Pelapor JULPAN TAMBUNAN yang sebelumnya dilaporkan di Polres.6. Padangsidimpuan berikut Pihak II (TUPPAL SABAR PARDEDE) mencabut Laporan Pengaduan yaitu Laporan Polisi Nomor: LP |B/78/V/ 2024 / SPKT / POLRES PSP/ POLDA SUMUT, tanggal 24 Mei 2024,an. Pelapor TUPPAL SABAR PARDEDE yang sebelumnya dilaporkan di Polres Padangsidimpuan. Bahwa Kedua belah pihak tidak akan saling menuntut dikemudian hari baik pidana ataupun perdata setelah surat perdamaian ini dibuat dan juga tidak akan menuntut pihak manapun termasuk pihak Kepolisian.7. Apabila dikemudian hari ternyata dari masing-masing pihak mengingkari isi surat perjanjian perdamaian ini maka kedua belah pihak bersedia dituntut secara hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.Demikianlah Surat Kesepakatan Perdamaian ini kami buat dengan sebenarnya dengan pikiran yang waras tanpa dipengaruhi orang lain dan tanpa adanya paksaan dari orang lain maupun pihak lain, serta untuk dapat dipergunakan seperlunya dan apabila dikemudian hari kami mengingkari Surat Kesepakatan Perdamaian ini kedua belah pihak bersedia dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.–…——Padangsidimpuan, 12 November 202