Rumah Mewah Digeledah, Aset Makelar Diblokir dalam Kasus MA Zarof Ricar

Selasa, 29 April 2025 - 08:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejagung menggeledah rumah Zarof Ricar yang kini jadi tersangka TPPU. (dok. Istimewa)

Kejagung menggeledah rumah Zarof Ricar yang kini jadi tersangka TPPU. (dok. Istimewa)

Jakarra-Mediadelegasi: Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di rumah mewah terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan oknum tertentu, termasuk yang terkait dengan nama MA Zarof Ricar.

Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Kejagung untuk mengumpulkan bukti dan mengusut tuntas kasus tersebut. Senin 28 April 2025.

Selain melakukan penggeledahan, Kejagung juga melakukan pemblokiran aset yang terkait dengan kasus tersebut. Aset-aset yang diblokir termasuk rumah mewah, tanah, dan rekening bank yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi.

Pemblokiran aset ini bertujuan untuk mencegah aset-aset tersebut dipindahkan atau dijual sebelum proses hukum selesai. Kejagung juga akan terus melakukan upaya untuk mengidentifikasi dan memblokir aset-aset lain yang terkait dengan kasus tersebut.

BACA JUGA:  Bertolak ke Jedah Dampingi Kunjungan Presiden, Menag: Bahas Kampung Haji

Kejagung menegaskan bahwa mereka akan terus mengusut tuntas kasus korupsi ini dan menindaklanjuti semua pihak yang terlibat. Penggeledahan dan pemblokiran aset ini merupakan bagian dari upaya Kejagung untuk menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi.

Dalam beberapa hari terakhir, Kejagung telah melakukan beberapa tindakan tegas dalam kasus ini, termasuk memeriksa beberapa saksi dan mengumpulkan bukti. Kejagung juga akan terus bekerja sama dengan lembaga lain untuk memastikan bahwa kasus ini dapat diselesaikan dengan tuntas.

Dengan demikian, Kejagung berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum. Kejagung juga akan terus melakukan upaya untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di masa depan.D|Red.

BACA JUGA:  Ini 7 Tuntutan Aksi Demo Mahasiswa 21 April 2022

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Beri Izin Ruang Udara, Malaysia Tawarkan Bantuan Pemadaman Karhutla
Alasan Menhut Tak Ikut Kunjungan Prabowo ke Kalimantan-Sumatera
Prabowo menghadiri akad nikah Sekretaris Pribadinya
Aksi Lepas Logo Bank Mandiri Jelang Demo Jadi Sorotan Netizen
Prabowo Subianto bertolak ke Kalimantan
Terbitkan SEMA 4/2026, MA Tutup Celah Upaya Hukum untuk Putusan Bebas
KPK Klarifikasi Kegiatan OTT di Bogor
Kementerian PKP-BGN Siapkan Rumah Bagi Keluarga Penerima MBG
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:37 WIB

Indonesia Beri Izin Ruang Udara, Malaysia Tawarkan Bantuan Pemadaman Karhutla

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:06 WIB

Alasan Menhut Tak Ikut Kunjungan Prabowo ke Kalimantan-Sumatera

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:47 WIB

Prabowo menghadiri akad nikah Sekretaris Pribadinya

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:33 WIB

Aksi Lepas Logo Bank Mandiri Jelang Demo Jadi Sorotan Netizen

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:13 WIB

Prabowo Subianto bertolak ke Kalimantan

Berita Terbaru