Terbitkan SEMA 4/2026, MA Tutup Celah Upaya Hukum untuk Putusan Bebas

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terbitkan SEMA 4/2026, MA Tutup Celah Upaya Hukum untuk Putusan Bebas. (Foto:Ist)

Terbitkan SEMA 4/2026, MA Tutup Celah Upaya Hukum untuk Putusan Bebas. (Foto:Ist)

Jakarta-Mediadelegasi:Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026. Aturan ini melarang pihak berperkara menempuh banding serta kasasi atas putusan bebas dan putusan lepas.

​MA merilis pedoman tersebut saat merayakan puncak HUT Ke-81 MA, Selasa, 19 Agustus 2026.

​Ketua MA Sunarto menyampaikan bahwa SEMA ini memberikan pedoman tegas mengenai upaya hukum pidana. Ia menyampaikannya dalam siaran YouTube Mahkamah Agung di Jakarta, Kamis.

​Sunarto merinci SEMA tersebut memuat tiga ketentuan penting. Pertama, majelis hakim secara mutlak menolak banding maupun kasasi atas putusan bebas. Kedua, hakim mewajibkan jaksa segera membebaskan terdakwa setelah membacakan putusan lepas. Selanjutnya, pengadilan memegang wewenang penahanan apabila jaksa mengajukan banding. Ketiga, panitera menilai permohonan banding atau kasasi sebagai hal yang tidak memenuhi syarat formal karena melewati batas waktu atau tanpa memori.

BACA JUGA:  Hakim Tolak Praperadilan , KPK Lanjutkan Penyidikan Kasus Bansos Beras dengan Tersangka Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo

​Oleh karena itu, ketua pengadilan negeri menerbitkan penetapan penolakan terhadap perkara tersebut. Pihaknya juga tidak mengirimkan berkas ke pengadilan tingkat banding ataupun MA.

​Selain itu, MA resmi mencabut ketentuan lama dalam SEMA Nomor 8 Tahun 2011 melalui aturan baru ini.

​Sunarto menegaskan, MA menerbitkan SEMA tersebut untuk memberikan kepastian hukum. Di samping itu, kebijakan ini menghapus perbedaan tafsir pengajuan banding atau kasasi setelah pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru. D|Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Klarifikasi Kegiatan OTT di Bogor
Kementerian PKP-BGN Siapkan Rumah Bagi Keluarga Penerima MBG
Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur
Surat Rahasia Kejagung Bocor: Soroti Kasus Pejabat, Pegawai Kejaksaan Dilarang Komentar Soal Perkara
Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK
Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:21 WIB

Terbitkan SEMA 4/2026, MA Tutup Celah Upaya Hukum untuk Putusan Bebas

Kamis, 20 Agustus 2026 - 21:27 WIB

KPK Klarifikasi Kegiatan OTT di Bogor

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:07 WIB

Kementerian PKP-BGN Siapkan Rumah Bagi Keluarga Penerima MBG

Jumat, 10 Juli 2026 - 00:15 WIB

Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:19 WIB

Surat Rahasia Kejagung Bocor: Soroti Kasus Pejabat, Pegawai Kejaksaan Dilarang Komentar Soal Perkara

Berita Terbaru