Jakarta-Mediadelegasi : Aktivitas penambangan batu bara ilegal di dekat Ibu Kota Nusantara (IKN) baru-baru ini terungkap, mengundang perhatian luas dari berbagai pihak. Penyelidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH) berhasil mengungkap praktik ilegal tersebut berkat laporan dari masyarakat setempat yang mencurigai aktivitas pengiriman batu bara dalam jumlah besar.
Modus operandi yang digunakan para penambang ilegal terbilang licik. Mereka memanfaatkan dokumen resmi dari perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk menyamarkan asal-usul batu bara hasil tambang ilegal mereka. Batu bara yang diambil secara ilegal dari kawasan konservasi kemudian dikirim ke luar pulau melalui Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT) di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Bacaan Lainnya
Proses pengiriman yang terselubung ini berhasil diungkap berkat kejelian aparat dan laporan masyarakat. Polisi telah menerbitkan empat Laporan Polisi (LP) terkait kasus ini dan telah memeriksa 18 saksi dari berbagai pihak, termasuk dari KSOP Kelas I Balikpapan, Operasional Pelabuhan PT. Kaltim Kariangau Terminal Balikpapan, agen pelayaran, perusahaan pemegang IUP, para penambang, perusahaan jasa transportasi, dan bahkan ahli dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Hasil penyelidikan yang intensif membuahkan hasil. Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Ketiga tersangka, yang berinisial YH, CH, dan MH, berperan sebagai penjual dan pembeli batu bara hasil tambang ilegal tersebut.
Tersangka YH, CH, dan MH diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencurian sumber daya alam dan pemalsuan dokumen. Mereka dengan sengaja memalsukan dokumen agar batu bara hasil tambang ilegal mereka tampak seolah-olah berasal dari penambangan resmi yang memiliki IUP.
Kementerian ESDM, melalui Menteri Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa penindakan terhadap tambang ilegal berada di luar kewenangan mereka. Kementerian ESDM berfokus pada pengawasan perusahaan pertambangan yang memiliki izin resmi. Penanganan kasus tambang ilegal sepenuhnya menjadi tanggung jawab APH.
“Penindakan tambang ilegal itu domainnya APH. Tugas Kementerian ESDM adalah mengawasi perusahaan-perusahaan yang memiliki izin,” jelas Menteri Bahlil.
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa pengawasan terhadap aktivitas pertambangan, khususnya di daerah-daerah yang rawan akan aktivitas ilegal, masih perlu ditingkatkan. Kerjasama yang erat antara masyarakat, APH, dan Kementerian ESDM sangat krusial untuk mencegah dan memberantas praktik penambangan ilegal yang merugikan negara dan lingkungan.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini juga menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan aktivitas yang mencurigakan. Laporan masyarakat menjadi ujung tombak dalam upaya penegakan hukum dan perlindungan lingkungan.
Ketiga tersangka kini menghadapi ancaman hukuman yang cukup berat sesuai dengan pasal yang dikenakan. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi pihak-pihak yang mencoba melakukan aktivitas pertambangan ilegal.
Pemerintah berkomitmen untuk terus memberantas praktik penambangan ilegal di seluruh Indonesia. Upaya ini tidak hanya untuk melindungi lingkungan dan sumber daya alam, tetapi juga untuk menjaga kedaulatan negara dan kesejahteraan masyarakat.
Langkah-langkah pencegahan dan penindakan yang lebih efektif perlu terus dikembangkan. Peningkatan teknologi pengawasan, peningkatan kapasitas APH, dan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya tambang ilegal menjadi beberapa hal yang perlu diperhatikan.
Kasus tambang ilegal di dekat IKN ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dan sumber daya alam Indonesia. Kerja sama yang sinergis antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha sangat diperlukan untuk mewujudkan tata kelola pertambangan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab.
Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tambang ilegal lainnya dan sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di sektor pertambangan. Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak agar tercipta lingkungan pertambangan yang lebih baik dan berkelanjutan. D|Red.






