Tambang Ilegal di Dekat IKN Terbongkar, Tiga Tersangka Ditangkap

- Penulis

Jumat, 18 Juli 2025 - 16:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivitas penambangan batu bara ilegal di dekat Ibu Kota Nusantara (IKN) baru-baru ini terungkap. (Foto : Ist.)

Aktivitas penambangan batu bara ilegal di dekat Ibu Kota Nusantara (IKN) baru-baru ini terungkap. (Foto : Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi : Aktivitas penambangan batu bara ilegal di dekat Ibu Kota Nusantara (IKN) baru-baru ini terungkap, mengundang perhatian luas dari berbagai pihak. Penyelidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH) berhasil mengungkap praktik ilegal tersebut berkat laporan dari masyarakat setempat yang mencurigai aktivitas pengiriman batu bara dalam jumlah besar.

 

Modus operandi yang digunakan para penambang ilegal terbilang licik. Mereka memanfaatkan dokumen resmi dari perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk menyamarkan asal-usul batu bara hasil tambang ilegal mereka. Batu bara yang diambil secara ilegal dari kawasan konservasi kemudian dikirim ke luar pulau melalui Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT) di Balikpapan, Kalimantan Timur.

 

Proses pengiriman yang terselubung ini berhasil diungkap berkat kejelian aparat dan laporan masyarakat. Polisi telah menerbitkan empat Laporan Polisi (LP) terkait kasus ini dan telah memeriksa 18 saksi dari berbagai pihak, termasuk dari KSOP Kelas I Balikpapan, Operasional Pelabuhan PT. Kaltim Kariangau Terminal Balikpapan, agen pelayaran, perusahaan pemegang IUP, para penambang, perusahaan jasa transportasi, dan bahkan ahli dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

 

Hasil penyelidikan yang intensif membuahkan hasil. Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Ketiga tersangka, yang berinisial YH, CH, dan MH, berperan sebagai penjual dan pembeli batu bara hasil tambang ilegal tersebut.

 

Tersangka YH, CH, dan MH diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencurian sumber daya alam dan pemalsuan dokumen. Mereka dengan sengaja memalsukan dokumen agar batu bara hasil tambang ilegal mereka tampak seolah-olah berasal dari penambangan resmi yang memiliki IUP.

 

Kementerian ESDM, melalui Menteri Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa penindakan terhadap tambang ilegal berada di luar kewenangan mereka. Kementerian ESDM berfokus pada pengawasan perusahaan pertambangan yang memiliki izin resmi. Penanganan kasus tambang ilegal sepenuhnya menjadi tanggung jawab APH.

 

“Penindakan tambang ilegal itu domainnya APH. Tugas Kementerian ESDM adalah mengawasi perusahaan-perusahaan yang memiliki izin,” jelas Menteri Bahlil.

 

Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa pengawasan terhadap aktivitas pertambangan, khususnya di daerah-daerah yang rawan akan aktivitas ilegal, masih perlu ditingkatkan. Kerjasama yang erat antara masyarakat, APH, dan Kementerian ESDM sangat krusial untuk mencegah dan memberantas praktik penambangan ilegal yang merugikan negara dan lingkungan.

 

Keberhasilan pengungkapan kasus ini juga menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan aktivitas yang mencurigakan. Laporan masyarakat menjadi ujung tombak dalam upaya penegakan hukum dan perlindungan lingkungan.

 

Ketiga tersangka kini menghadapi ancaman hukuman yang cukup berat sesuai dengan pasal yang dikenakan. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi pihak-pihak yang mencoba melakukan aktivitas pertambangan ilegal.

 

Pemerintah berkomitmen untuk terus memberantas praktik penambangan ilegal di seluruh Indonesia. Upaya ini tidak hanya untuk melindungi lingkungan dan sumber daya alam, tetapi juga untuk menjaga kedaulatan negara dan kesejahteraan masyarakat.

 

Langkah-langkah pencegahan dan penindakan yang lebih efektif perlu terus dikembangkan. Peningkatan teknologi pengawasan, peningkatan kapasitas APH, dan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya tambang ilegal menjadi beberapa hal yang perlu diperhatikan.

 

Kasus tambang ilegal di dekat IKN ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dan sumber daya alam Indonesia. Kerja sama yang sinergis antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha sangat diperlukan untuk mewujudkan tata kelola pertambangan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab.

 

Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tambang ilegal lainnya dan sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di sektor pertambangan. Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak agar tercipta lingkungan pertambangan yang lebih baik dan berkelanjutan. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
BACA JUGA:  Jokowi Akan Resmikan Tol Sinaksak Besok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Atasi Ketidaksinkronan Regulasi, Pemerintah Putuskan Nasib Kapasitas Produksi PT Aqua Farm Nusantara
​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara
Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan
​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua
kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:14 WIB

Atasi Ketidaksinkronan Regulasi, Pemerintah Putuskan Nasib Kapasitas Produksi PT Aqua Farm Nusantara

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:07 WIB

​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:16 WIB

Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:50 WIB

​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Berita Terbaru