Skandal Suap PUPR Sumut: KPK Panggil Wali Kota Padangsidimpuan dan Mantan Bupati Madina

juru bicara kpk budi prasetyo. (Foto:Ist)

Medan-Mediadelegasi : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (7/10/2025), menjadwalkan pemeriksaan terhadap 16 orang saksi, termasuk sejumlah kepala daerah dan mantan kepala daerah di wilayah Sumatera Utara. Pemeriksaan massal ini dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara, Jalan Gatot Subroto, Kota Medan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pemeriksaan ini menyoroti nama-nama penting seperti Wali Kota Padangsidimpuan periode 2025–2029, Letnan Dalimunte, dan mantan Bupati Mandailing Natal periode 2021–2025, M Jafar Sukhairi. Selain itu, mantan Wali Kota Padangsidimpuan periode 2018–2023, Irsan Efendi Nasution, juga turut dipanggil.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara,” kata Budi Prasetyo dalam keterangannya.

Bacaan Lainnya

Berikut adalah daftar lengkap 16 saksi yang dipanggil oleh KPK:

  1. Ikhsan Harahap: Kabid/PPK di Dinas PUPR Kab. Padang Lawas Utara
  2. Hendrik Gunawan Harahap: Kadis PUPR Pemkab Paluta
  3. Asnawi Harahap: Kabag PBJ Kabupaten Padang Lawas Utara
  4. Ramlan: Pensiunan/eks Kadis PUPR 2021–2024 Pemkab Paluta
  5. Heru Pranata: PNS/Pokja PBJ Setda Padang Lawas Utara
  6. Sapri Romadon: PNS/Pokja PBJ Setda Padang Lawas Utara
  7. Gong Matua: PNS/Pokja PBJ Setda Padang Lawas Utara
  8. Dedi Ratno: PNS/Pokja PBJ Setda Padang Lawas Utara
  9. Syafrizal Gunawan: PNS/Pokja PBJ Setda Padang Lawas Utara
  10. Husni Mubarok: PNS/Pokja PBJ Setda Padang Lawas Utara
  11. Sobrin Dalimunthe: PNS/Pokja PBJ Setda Padang Lawas Utara
  12. Ahmad Juni: Kepala Dinas PUPR Kab. Padangsidimpuan
  13. Letnan Dalimunte: Wali Kota Padangsidimpuan (2025–Maret 2029)
  14. Jafar Sukhairi: mantan Bupati Mandailing Natal periode 2021–2025
  15. Irsan Efendi Nasution: Wali Kota Padangsidimpuan periode 2018–2023/saat ini wiraswasta
  16. Addi Mawardi: Kabid Bina Marga, Dinas PUTR Kota Padangsidimpuan (Maret 2023–sekarang)

Para pejabat dan mantan pejabat tersebut diperiksa sebagai saksi untuk mendalami dugaan skandal suap yang melibatkan proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatra Utara.

Pemeriksaan massal ini merupakan bagian dari pengembangan kasus yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 26 Juni 2025 lalu.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG), Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, dan putranya, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang, sebagai terdakwa pemberi suap. Keduanya kini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan.

Sementara itu, dari pihak penerima suap, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, Rasuli Efendi Siregar (RES); dan PPK dari Satker PJN Wilayah I Sumut, Heliyanto (HEL).

Pos terkait