Medan-Mediadelegasi : Dalam upaya memperkuat sinergi antar instansi dalam pengawasan peredaran bahan berbahaya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Medan menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti bahan berbahaya pada Selasa, 28 Oktober 2025.
Kegiatan berlangsung di halaman Kantor BPOM Medan, Jalan William Iskandar, Medan Estate, dan dihadiri sejumlah perwakilan instansi pemerintah daerah serta lembaga terkait.
Dari pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara, hadir Pandapotan Turnip, ST., MT., selaku Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Ahli Pertama, yang mewakili komitmen Disperindag dalam mendukung langkah tegas BPOM untuk melindungi masyarakat dari bahaya bahan kimia terlarang di pasaran.
Dalam keterangannya, Pandapotan Turnip menyampaikan apresiasi terhadap kegiatan tersebut.
Kami dari Disperindag ESDM Sumut sangat mendukung langkah BPOM di Medan dalam memusnahkan bahan berbahaya yang disalahgunakan. Kegiatan ini bukan hanya bentuk penegakan hukum, tetapi juga edukasi bagi masyarakat dan pelaku usaha agar semakin paham pentingnya keamanan produk, ujarnya.
Lebih lanjut, Pandapotan menegaskan bahwa pengawasan bahan berbahaya tidak hanya menjadi tanggung jawab BPOM, melainkan juga bagian dari kerja sama lintas instansi.
Disperindag terus berupaya melakukan pembinaan dan sosialisasi kepada pelaku usaha agar memahami regulasi yang berlaku. Kami ingin memastikan industri dan perdagangan di Sumatera Utara tumbuh dengan sehat, aman, dan berdaya saing, tambahnya.






